Lingkaran.id- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar yang tinggal secara ilegal di Indonesia meskipun memiliki e-KTP.
Kedua WNA tersebut adalah MHA dari Myanmar dan MAH dari Bangladesh, yang saat ini tinggal di Bangkalan dan Sampang.
Operasi Damai Cartenz 2023 Berhasil Lumpuhkan 4 Anggota KKB di Pegunungan BintangMenurut Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Imam Buhari, MAH memutuskan tinggal di Sampang karena menikah dengan warga asli Kabupaten Sampang. Sementara itu, WNA asal Myanmar, MHA, menetap di Bangkalan sambil berjualan canai di Pasar Patemon Kabupaten Bangkalan.
"MHA memasuki Indonesia menggunakan Paspor Indonesia yang diduga kuat telah dipalsukan. Dia memutuskan tinggal di Indonesia karena alasan keamanan dan ekonomi," ungkap Imam Buhari.
Satu Keluarga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal di Bawah Jembatan AmperaImigrasi Pamekasan saat ini sedang menyiapkan proses deportasi bagi kedua WNA tersebut. Tindakan ini diambil karena MHA dan MAH telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Pamekasan akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menegakkan hukum dan ketertiban, serta memastikan keamanan negara dari potensi ancaman yang mungkin timbul dari kasus semacam ini.***