Lingkaran.id - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pangandaran dikabarkan telah dipecat setelah aksi viralnya mengacungkan dua jari sambil menyebut nama calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Diketahui, video yang menampilkan anggota KPPS tersebut tersebar di media sosial, khususnya di Facebook. Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, anggota KPPS tersebut mengacungkan dua jari sambil menyebut nama 'Prabowo' hingga akhirnya viral di media sosial.
Aksi ini menuai banyak kecaman oleh warganet yang mengungkapkan bahwa anggota KPPS seharusnya menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu.
Tabrakan Maut Oleh Balapan Liar Viral, Seorang Pria Meninggal Jelang Pernikahan
Anggota KPPS tersebut sebelumnya telah dilantik untuk bertugas di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelidiki kaitan video yang viral tersebut.
Menurutnya, aksi anggota KPPS tersebut dianggap sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan telah dilakukan pemecatan, hal ini diungkapkan oleh Sukandar lantaran sebagai anggota KPPS harusnya bersikap netral dan menjaga kedamaian berjalannya pemilu 2024.
"Hasilnya, orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK (Surat Keputusan) sedang diterbitkan," ujar Sukandar pada Senin (29/1/2024).
Tawuran Brutal, Seorang Remaja Alami Tangan Putus
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji, menambahkan bahwa pihaknya saat ini menunggu penerbitan SK resmi terkait pemecatan anggota KPPS tersebut.
Puji juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh anggota KPPS yang dipecat.
"Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian. Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya," kata Puji.***