ThinkEdu

3 Pemuda Diringkus Saat Transaksi Prostituasi Online : Jual Pelajar Lewat MiChat

3 Pemuda Diringkus Saat Transaksi Prostituasi Online : Jual Pelajar Lewat MiChat
sumber : https://www.binadarma.ac.id/
Lingkaran.id- Aparat Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat orang pemuda dalam kasus dugaan prostitusi online saat sedang menjalankan aksinya di sebuah hotel di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini.

Dari aksi penangkapan oleh aparat tersebut berhasil mengamankan keempat orang yang terlibat, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran sebagai muncikari yang menjual korban, yang masih berstatus sebagai pelajar, kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Viral! Pengendara Motor Berupaya Menghentikan Bus Lawan Arah, Berakhir dengan Tindakan Brutal Sejumlah Pria

"Korban dijual untuk eksploitasi seksual. Hasil dari keuntungan itu dibagi dan digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," ungkap Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah NS (16), AD (16), dan AL (17), sementara AW (18) merupakan salah satu dari mereka yang ditangkap, namun, dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari mereka adalah pelajar, sedangkan satu lainnya adalah seorang buruh bangunan.

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan aksi para pelaku.

Polda Metro Jaya Ungkap Rumah Produksi Film Porno, Keuntungan Capai Rp500 Juta Dalam Setahun

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cepat dan melakukan pengejaran ke lokasi yang dilaporka dan berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi bersama dengan tiga orang yang diduga sebagai muncikarinya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp80.000.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Tersangka yang telah ditetapkan akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam praktik prostitusi online ini, yang merugikan korban yang masih berstatus sebagai pelajar.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru