Website Thinkedu

Tetangga Tak Menyangka, Sosok Ramah Ini Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres

Tetangga Tak Menyangka, Sosok Ramah Ini Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres
Foto : Sosok Aipda Dianita di Mata Warga: Ramah dan Tertutup, Kini Terseret Kasus Narkotika
Lingkaran.id - Warga di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku terkejut setelah mengetahui salah satu tetangganya, Aipda Dianita Agustina, dikaitkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Ketua RT setempat, Eka Media, mengatakan selama tinggal di lingkungan tersebut, Dian dikenal sebagai pribadi yang ramah dan tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia menuturkan, Aipda Dianita sudah menetap sekitar dua hingga tiga tahun terakhir bersama dua anaknya.


Tak Hanya SMA, Siswa SD dan SMP Akan Ikuti TKA Mulai 2026

“Kalau kesehariannya baik. Sama tetangga juga ramah, kalau ketemu saling sapa,” ujar Eka saat ditemui, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, Dian tinggal di perumahan klaster dengan aktivitas warga yang cukup padat. Pola kehidupan yang serba cepat membuat interaksi antarwarga tidak terlalu intens.

“Namanya juga perumahan klaster, berangkat kerja masih gelap, pulang juga sudah malam. Jadi jarang ngobrol lama. Paling kalau kebetulan ketemu di depan rumah,” ucap pria berusia 39 tahun itu.

Eka menambahkan, suami Dian telah meninggal dunia karena sakit. Sehari-hari, ia tinggal bersama kedua anaknya.

Peristiwa yang memicu perhatian warga terjadi pada Rabu malam. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan kompleks, sekitar enam mobil mendatangi rumah Dian.

“Informasi dari sekuriti ada enam mobil datang. Isinya berapa orang kurang tahu,” kata Eka.

Ia sendiri tidak berada di lokasi saat kejadian. Namun dari penuturan petugas keamanan, kedatangan rombongan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan karena yang datang maupun yang didatangi sama-sama anggota kepolisian.

“Karena sama-sama polisi, jadi sekuriti juga tidak banyak tanya. Kita pikir itu rekan-rekannya,” jelasnya.

Sejak malam itu, Dian belum terlihat kembali ke rumahnya. Keesokan harinya, kedua anaknya disebut telah dijemput oleh pihak keluarga dari orang tua Dian.

“Besoknya anak-anaknya dijemput keluarganya. Sekarang rumahnya kosong,” ujar Eka. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang.

“Kalau secara keseharian, ya biasa saja. Selebihnya kita serahkan ke proses hukum,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Udi, petugas keamanan kompleks yang mengaku mengenal Dian secara pribadi. Ia menyebut Dian sebagai sosok yang baik dan tidak pernah bermasalah dengan warga.

“Baik orangnya,” ucap Udi singkat.

Udi bahkan mengingat pesan terakhir Dian sebelum meninggalkan rumahnya malam itu. Dari dalam mobil yang terparkir dekat gerbang klaster, Dian sempat meminta tolong agar mesin air di rumahnya dimatikan.

“Dia bilang, ‘Pak, tolong matiin mesin air ya,’” ujar Udi menirukan ucapan tersebut. Saat itu, kaca mobil dalam kondisi terbuka.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengamanan terhadap Didik pada Rabu (11/2/2026) sore di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten, oleh Tim Paminal Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika.

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Ada Libur dan Belajar Mandiri, Ini Rincian Jadwalnya

Koper tersebut kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di wilayah Curug. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Selain Dian, penyidik juga memeriksa Miranti Afriana untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Proses penyidikan hingga kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN