ThinkEdu

PN Jaksel Hadirkan Paksa Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Di Persidangan Hari Ini

PN Jaksel Hadirkan Paksa Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Di Persidangan Hari Ini
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pada Selasa (4/7/2023) dalam sidang kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Dalam persidangan tersebut akan dihadirkan Mantan pacar Mario Dandy, Amanda alias APA, bakal dihadirkan paksa di persidangan sesuai dengan penetapan oleh Majelis untuk memenuhi keterangan saksi dalam persidangan, hal ini ditegaskan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Majelis sudah mengeluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan hasil assesment dokter kejaksaan," ungkap Djuyamto.

Usai Beberkan Bukti Perselingkuhan Jenny Rachman Dilaporkan Sang Suami Ke Bareskrim Polri

Diketahui pada penjadwalan sebelumnya pemanggilan terhadap Amanda untuk dapat memberikan keterangan tidak kunjung hadir, hingga Majelis akan menghadirkan secara paksa di persidangan sabagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan secara paksa tersebut didasarkan bahwa keterangan Amanda sebagai saksi sangat dibutuhkan Jaksa guna keperluan dakwaan dan tuntutannya dalam sidang kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Ketidakhadiran Amanda dalam sidang sebelumnya lantaran dirinya sakit, namun pada jadwal sidang hari ini Amanda dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Desta Ungkap Ketahui Perjuangan Hidup Gisel Saat Merintis Karir Hingga Saat Ini

Melalui kuasa hukumnya Amanda, Enita Edyalaksmita menyebutkan bahwa sang klien akan menghadiri persidangan kali ini namun tidak dijelaskan secara detail terkait kehadiran Amanda dalam persidangan kali ini.

"Iya, akan hadir nanti," katanya singkat.

Dalam keterangannya JPU memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amanda dalam melangsungkan persidangan hari ini, lantaran tidak hadir dalam persidangan yang telah digelar pada Selasa (27/6/2023) lalu.

"Kami panggil saksi Amanda namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ungkap JPU.

Berdsarkan pengamanatan Jaksa yang menyebutkan bahwa rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya terdapat sesuatu kejanggalan, mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda dan dokter yang menangani enggan melakukan koordinasi.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru