Lingkaran.id- Proses penyelidikan yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya praktik suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan dari hasil penyelidikan terdapat 70 orang yang telah dilakukan pemeriksaan yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK tersebut dan masih memiliki potensi keterlibatan lainnya yang saat ini terus didalami.
Rampok Modus Pecah Ban Bawa Kabur Laptop & Uang Rp184 juta"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ungkap Asep Guntur pada Selasa (25/7/2023).
Asep Guntur juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan pungli oknum petugas Rutan KPK memerlukan waktu yang lama untuk memngumpulkan bukti yang akurat lantaran melibatkan banyak pihak dan sudah berlangsung sejak lama.
"Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar 3 tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021," jelas Asep Guntur.
Menyedihkan, Seorang Wanita Disabilitas Diperkosa Pacar Dan Temannya Di MakassarPengumpulan keterangan dan bukti terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pungli oknum petugas Rutan KPK sebagai tindak lanjut temuan Dewan Pengawas (Dewas).
"Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini. Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," tegas Asep Guntur.
Diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK dengan uang hasil pungli mencapai Rp.4 miliar pada 2021-Maret 2022.***