Lingkaran- Kelanjutan kasus yang menimpa salah satu influencer tanah air yakni Indar Kusuma yang biasa dikenal Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo tengah dilakukan penyidikan lebih dalam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam melakukan penelusuran asset (Tracing asset) terhadap semua kerabatnya.
Di Tetapkan Jadi Tersangka Crazy Rich Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun PenjaraTracing asset dilakukan oleh pihak kepolisian akan melakukan proses penyitaan setiap asset kepada kerabat dan orang terdekat Indra Kenz, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baraskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (3/2/22).
“Tracing Asset akan banyak kami sita. Termasuk kepada orang dekat tersangka,” ungkap Whisnu.
Penipuan yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz, akan menghasilkan banyak asset sehingga harus dilakukan penyidikan lebih dalam untuk memberikan pengembangan pada kasus ini untuk dapat memberikan rincian asset secara detail.
“Masih on going, nanti saya update perkermbangannya,” ujar Whisnu.
Crazy Rich Indra Kenz Resmi Polisikan Korban dari Aplikasi TradingPenetapan terhadap tersangka Indra Kenz dilakukan pada Kamis (24/2/22) setelah melakukan pemeriksaan atas laporan para korban Binomo dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.***