Lingkaran - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kehalalan dari transaksi mata uang kripto atau
Crypto Currency dan Bitcoin.
Pemeritah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng CurahFatwa tersebut disepakati berdasarkan hasil dari ijtima ulama yang telah diselenggarakan pada Forum Ijtima Ulama Se-Indonesia ke VII yang diikuti lebih dari 700 peserta, terdiri dari sejumlah unsur, anggota maupun komisi fatwa MUI.
Berdasarkan hasil dari ijtima ulama tersebut telah disepakati 3 (tiga) poin penting, yakni :
- Penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi jual-beli hukumnya haram karena mengandung gharar dharar, serta bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
- Mata uang kripto sebagai komoditi digital yang diperjualbelikan tidak memenuhi syarat silah secara syar’i karena tidak mengandung wujud fisik dengan jumlahnya yang tidak bersifat pasti dan bersifat spekulatif.
- Mata uang kripto apabila memenuhi syarat silah dan memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan, tentunya dengan syarat-syarat tertentu.***