Viral Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Kost-Kosan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Jagat maya dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang istri sah menggerebek suaminya yang diduga sedang bersama wanita idaman lain di sebuah kost-kosan. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @viee dan langsung viral setelah pada Jumat, 12 Juli 2024.Dalam video yang berdurasi sekitar satu menit tersebut, tampak sang istri marah besar dan melontarkan kata-kata emosional kepada suaminya serta wanita yang diduga sebagai selingkuhannya.Tim Bulu Tangkis Kota Pagar Alam Raih 2 Emas, 1 Perak dan 2 Perunggu dalam Ajang O2SN Tingkat Provinsi 2024"Dimana hati kalian bisa dengan mudah melakukan perselingkuhan sampai mengaku sudah nikah siri???" tulis @viee dalam keterangan videonya.Unggahan ini langsung memancing berbagai komentar dan reaksi dari netizen yang merasa prihatin dan geram dengan kejadian tersebut. Namun, akun TikTok @viee tidak memberikan detail lokasi kejadian atau informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak yang terlibat.44 Remaja dilarikan ke rumah sakit lantaran tenggak miras oplos kecubung, 2 tewas lainnya dirawat intensifHingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai penggerebekan tersebut. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus perselingkuhan yang viral di media sosial,Kasus perselingkuhan yang terus terjadi dan tersebar di media sosial akan dapat mengubah sudut pandang tentang kepercayaan dan kesetiaan dalam hubungan pernikahan. Banyak netizen juga berharap agar kejadian seperti ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut menjadi konsumsi publik yang negatif.***
Read More Aksi Nekat Mahasiswi Magang, Curi Rp 52 Juta dari Rekening Nasabah
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Fitri Silma Anjani (22), seorang mahasiswi dari sebuah perguruan negeri di Kota Malang, terjerat kasus hukum karena dituduh mencuri uang nasabah saat magang. Tindakannya ini diduga dilakukan demi memenuhi gaya hidupnya. Mahasiswi asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini, kini menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).Penasihat hukum Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa insiden ini terjadi pada tahun 2023. Saat itu, Anjani, yang merupakan mahasiswi semester akhir, sedang menjalani magang di sebuah bank dari Maret hingga November 2023.Viral Video Pengendara Arogan Lawan Arah Mengaku Ketua PP, Berakhir Minta Maaf"Pada bulan Oktober 2023, Anjani bertemu dengan korban berinisial NL, seorang nasabah di tempat magangnya. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang menggunakan chip," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).Saat proses penggantian kartu tersebut, Anjani mengamati gerakan tangan korban. Setelah selesai, ia meminta korban untuk bertransaksi di ATM terdekat dengan kartu baru tersebut. Secara diam-diam, Anjani mencatat nomor PIN dari kartu ATM baru milik korban."Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Kemudian, terdakwa menggunakan kartu ATM korban untuk melakukan berbagai transaksi," jelas Guntur.Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRTGuntur mengungkapkan bahwa Anjani berhasil mencuri uang korban hingga total lebih dari Rp 52 juta melalui 36 transaksi selama periode Oktober hingga November 2023. Korban baru menyadari kehilangan uangnya ketika memeriksa saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking."Sebagian uang diambil melalui tarik tunai, sementara sebagian lainnya digunakan untuk belanja langsung. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya, seperti membeli kosmetik dan barang-barang lainnya," tambah Guntur.***
Read More Dua Pemuda Diduga Mabuk Dihajar Massa Setelah Menghentikan dan Merusak Bus
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Sebuah video yang menunjukkan dua pemuda diduga mabuk dihajar massa di Kabupaten Jombang, tepatnya di Jalan Raya Balungbesuk, Kecamatan Diwek, pada Kamis (11/7/2024), beredar luas di media sosial.Kejadian bermula ketika kedua pemuda tersebut mengejar dan merusak sebuah bus yang sedang melaju menggunakan batu. Mereka juga memaki sopir bus, memicu kemarahan penumpang dan warga sekitar.Viral Wanita Hamil Memohon Jadi Istri Kedua Suami OrangMenurut saksi mata, insiden ini terjadi ketika bus tersebut melaju dari arah utara Jombang menuju selatan ke arah Kediri, tiba-tiba datang dua pemuda menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang bus tersebut."Saat di lokasi, kedua pemuda yang mengendarai sepeda motor itu langsung menghadang bus tersebut," ujar seorang warga.Bus pun terpaksa berhenti setelah dihadang oleh kedua pemuda tersebut. Mereka kemudian menggedor-gedor pintu bus dan terlibat adu mulut dengan sopir hingga menghajar sopir bus."Dua pemuda itu berkelahi dan menghajar sopir bus setelah sempat adu mulut," tambah warga tersebut.Viral Rombongan Pejabat yang Melintas Diduga Acuh Terhadap Kecelakaan Tunggal Pengendara MotorMelihat situasi tersebut, penumpang dan warga sekitar menjadi geram dan ikut menghajar kedua pemuda tersebut yang telah membahayakan keselamatan orang lain dalam berlalu lintas yang dapat menyababkan insiden yang sangat berbahaya.Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku serta bus tersebut ke Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut dan untuk mencari tahu motif di balik tindakan mereka.***
Read More 44 Remaja dilarikan ke rumah sakit lantaran tenggak miras oplos kecubung, 2 tewas lainnya dirawat intensif
Agung P. Putra 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Sebanyak 44 warga dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga karena mabuk kecubung. Dua orang di antaranya meninggal dunia."Update per hari ini (Kamis) itu sekitar 44 pasien, kemudian terdata sementara wanita ada 3 orang dan sampai detik ini ada dua yang meninggal, mudah-mudahan tidak terdampak lagi," kata Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto, Kamis (11/7/2024).Budi mengatakan para pasien tersebut mulai masuk ke rumah sakit pada Jumat (5/7). Dia menyebut 9 pasien menjalani rawat jalan, sementara lainnya rawat inap.Viral Wanita Hamil Memohon Jadi Istri Kedua Suami Orang"Mereka masuk mulai berdatangan dari hari Jumat, dan sampai hari ini ada 44 pasien itu kisaran umur dari 20 sampai 55 tahun. 9 orang rawat jalan, sisanya rawat inap," bebernya.Dia mengungkap para pasien yang dirawat semuanya mengalami halusinasi hebat. Sehingga, kata Budi, dokter yang menangani memberikan obat penenang."Makanya karena tingkat dosis masing-masing berbeda jadi ada yang tidak sadarkan diri, ada yang meninggal, ada yang masih sadar tapi meracau (berbicara sendiri), jadi dari dokter memberikan obat penenang," jelasnya.Viral Istri Sah dan Anak dalam Kandungan Meninggal Dunia Diduga Akibat Perselingkuhan SuamiDisinggung terkait adanya dugaan pencampuran kecubung dengan zat lain, Budi enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Namun, dia menduga beberapa pasien memang mencampur kecubung dengan obat-obatan hingga minuman keras."Informasi dari dokter, memang ada unsur kimia, tapi untuk lebih lanjut pihak berwenang," katanya.
Read More Buronan Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang Menyerahkan Diri
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Kelvin alias Kevin, tersangka pembunuhan pegawai koperasi yang ditemukan tewas dicor di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Ikang Ade Putra, menjemput tersangka di tempat persembunyiannya di Empat Lawang pada Selasa malam, 9 Juli 2024.Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRTKelvin mengungkapkan bahwa alasan dia menyerahkan diri adalah karena rasa bersalah yang terus menghantuinya atas pembunuhan yang dilakukan terhadap korban, Anton."Saya dihantui oleh korban dan juga sering digerebek oleh polisi," ungkapnya pada Rabu, 10 Juli 2024.Viral Istri Sah dan Anak dalam Kandungan Meninggal Dunia Diduga Akibat Perselingkuhan SuamiSelama dalam pelarian, Kelvin menyatakan bahwa dirinya berusaha bersembunyi dari polisi dengan melakukan aktivitas berkebun di desanya selama tiga minggu. Ia juga mengaku bertugas memukul dan mengikat korban saat kejadian pembunuhan terjadi."Saya benar-benar khilaf dan menyesal atas kejadian itu," tuturnya.Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade Putra, mengonfirmasi bahwa tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pegawai koperasi, Anton Eka Saputra, telah menyerahkan diri.***
Read More Viral Video Pengendara Arogan Lawan Arah Mengaku Ketua PP, Berakhir Minta Maaf
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengaku sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria ini terlibat cekcok dengan pengemudi mobil lain karena kesulitan berpapasan di jalan sempit Dusun Bandungan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.Pria yang kemudian diketahui bernama Wisnu ini ternyata bukan Ketua PP Kabupaten Semarang. Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang, Ali Imron, mengonfirmasi bahwa Wisnu adalah anggotanya.Viral Wanita Hamil Memohon Jadi Istri Kedua Suami Orang"Mas Wisnu secara tidak sadar mengatasnamakan Ketua Pemuda Pancasila, itu memang bukan. Saya sangat menyayangkan dan ini menjadi bahan evaluasi kita bersama," ujar Ali Imron, Jumat (12/7/2024).Wisnu ternyata merupakan pengurus di Divisi Hukum MPC PP Kabupaten Semarang, sekaligus seorang pengacara, sesuai dengan klaimnya.Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRTSebelumnya diberitakan, seorang pria mengaku sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Semarang dengan sikap arogan saat mobilnya melawan arah di jalan satu arah Desa Kalongan, Ungaran Timur.***
Read More Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Pada sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian."Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari iniDalam sidang tersebut Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pungutan liar atau pemerasan.Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah didapatkan SYL terbukti meminta uang dari pejabat Kementerian Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian saat itu, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Total uang yang diterima SYL dan rekan-rekannya mencapai Rp 44,269 miliar dan USD 30,000.Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas SYL, seperti sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam, pemberian sembako kepada masyarakat, serta pembayaran kegiatan keagamaan. Namun, ada juga uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, seperti pembelian perhiasan, mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, serta pesta keluarga. Selain itu, terdapat pemberian perhiasan kepada pihak lain atas nama SYL.Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk bantuan acara pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka BiduanHakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya mencapai Rp 14,147 miliar dan USD 30 ribu, atau setara dengan Rp 14,6 miliar.Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.Tidak hanya SYL dalam sidang putusan tersebut, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa, dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta enam tahun penjara.***
Read More Viral Wanita Hamil Memohon Jadi Istri Kedua Suami Orang
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Video viral di media sosial menampilkan seorang wanita yang tengah menangis sambil memohon untuk dijadikan istri kedua setelah mengaku hamil anak dari RG, yang ternyata adalah suami orang. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat dan banyak mendapat tanggapan dari warganet.Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @Folkmedsos dan menunjukkan wanita berhijab pink dan berpakaian syar'i menangis sambil memohon maaf atas kesalahannya.Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRT"Wanita ini hamil sama suami orang dan minta tanggung jawab 'Saya menyesal saya siap jadi istri kedua untuk itu jangan halangi suami kamu untuk bertanggung jawab'," tulis akun @Folkmedsos.Dalam video, wanita tersebut mengungkapkan bahwa pria yang menghamilinya berinisial RG. Sambil menangis, ia meminta maaf dan menegaskan bahwa dirinya siap menjadi istri kedua, serta memohon kepada istri RG untuk tidak menghalangi suaminya bertanggung jawab."Pak RG, saya memohon bukan sebagai istri, saya sangat menyesali semua perbuatan saya, saya tidak merebut, saya hanya siap jadi istri ke-2," kata wanita tersebut.Wanita tersebut juga menekankan bahwa dirinya sedang mengandung anak hasil hubungannya dengan RG, dan meminta agar istri RG tidak menghalangi suaminya untuk bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya."Suami ibu telah menghamili anak perempuan lain, jangan menghalanginya untuk dia bisa bertanggung jawab atas darah dagingnya," ungkap wanita tersebut.Viral Pelanggan Minimarket Marah-Marah Gara-Gara Susu Tidak Dingin Dan Minta Ganti OngkosVideo ini langsung memicu berbagai reaksi dari netizen, banyak di antaranya yang memberikan komentar negatif terhadap wanita tersebut, lantaran menganggap bahwa tindakannya tersebut membongkar aibnya sendiri."Di perkaos atau gimana sih? Benci banget sama orang kayak gini, merasa terzalimi padahal dia yang zalim," tulis akun @divaaa***.Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap wanita yang tengah menangis sambil memohon untuk dijadikan istri kedua tersebut dan pemilik akun asli dari video yang viral masih belum diketahui.***
Read More Viral Istri Sah dan Anak dalam Kandungan Meninggal Dunia Diduga Akibat Perselingkuhan Suami
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Sebuah kisah tragis menghebohkan media sosial setelah seorang istri sah dan anak yang dikandungnya meninggal dunia, diduga akibat perselingkuhan suaminya. Kisah menyedihkan ini diunggah oleh akun Instagram @untuknicken dan telah menarik perhatian banyak netizen.Menurut unggahan tersebut, selama masa kehamilan, suaminya diduga tidak peduli dan lebih memilih bersama selingkuhannya. Ungkapan kemarahan dan kesedihan disampaikan dalam keterangan video yang diunggah pada Rabu (10/7/2024).Viral Pelanggan Minimarket Marah-Marah Gara-Gara Susu Tidak Dingin Dan Minta Ganti Ongkos"Istri sah lo sama anak lo yang ada dikandungan meninggal anj gegara lo gremmy set**n udah puas lo l*onte? @reresssy!!!" tulis @untuknicken dalam video tersebut.Unggahan itu juga mengajak netizen untuk menyerbu akun Instagram suami dan selingkuhannya. Mirisnya lagi sang suami bersamaa wanita selingkuhannya tega memposting foto kemesraan dengan menggunakan cincin seperti melakukan prewedding."Serbu aja IG nya para netizen Istri lagi bunting bisa-bisanya foto prewed pake cincin couple mau ngemadu ceritanya? Dasar perek," tambahnya.Dalam foto story lainnya, terlihat sang suami hadir di pemakaman istrinya. Namun, kehadirannya hanya menambah kemarahan netizen yang menganggapnya tidak memiliki hati.Kopi keliling menjadi tren dan mempermudah menjangkau pasar"Suami set*an ngeliatin doang, punya hati gak skrg @gammy69_ @esssyyg. Hidup kalian gak akan damai sampai kapanpun dengan kelakuan kalian yang menurut kalian benar itu sudah merenggut dua nyawa sekaligus camkan itu," tulis akun tersebut.Kisah ini membuat geram netizen kepada sang suami dan wanita selingkuhannya. Banyak netizen juga mengungkapkan simpati dan dukungan terhadap sang istri dan keluarga yang ditinggalkan.***
Read More Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari ini
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id - Sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) akan digelar hari ini, pada Kamis (11/7/2024).Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam sidang putusan hari ini akan menentukan apakah vonis yang akan dijatuhkan hari ini lebih berat atau lebih ringan daripada tuntutan jaksa.Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka BiduanDiketahui sebelumnya pada Selasa (9/7/2024), SYL menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, yang beragendakan duplik. Dalam persidangan tersebut, SYL dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pemerasan terhadap bawahannya di Kementan.Setelah mendengarkan tuntutan, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor. Dalam pembelaannya, SYL menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat dan hingga kini belum pernah dihukum. Ia menganggap dirinya sebagai seorang pejuang yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.Viral Pelanggan Minimarket Marah-Marah Gara-Gara Susu Tidak Dingin Dan Minta Ganti Ongkos"Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, dan saya siap mempertanggungjawabkan," ujar SYL.Ia juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya sehingga ia dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Sidang putusan ini akan menentukan nasib SYL, apakah ia akan menerima hukuman yang lebih ringan, sama, atau bahkan lebih berat daripada tuntutan JPU.***
Read More