ThinkEdu

Viral 3 Remaja Sekap dan Perkosa Gadis Dibawah Umur, Hanya Dihukum Hitungan Bulan

Viral 3 Remaja Sekap dan Perkosa Gadis Dibawah Umur, Hanya Dihukum Hitungan Bulan
Foto : Instagram/@lahatterkini
Lingkaran.id- Viral putusan sidang yang menjerat tiga pemuda tersangka pemerkosaan seorang gadis berinisial AAP (17) yang merupakan warga desa Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Perbuatan bejat ketiga remaja tersebut tega menyekap hingga memperkosa korban hingga saat ini masih mengalami trauma yang dialami oleh korban.

Mixue Belum Bersertifikat Halal, Kemenag : Jangan Pasang Logo Halal!

Ketiga tersangka yang telah menjalani siding putusan yang berlangsung pada Selasa (3/1/2023) atas kelanjutan kasus pemerkosaan korban AAP membuat keluarga mengamuk dan tidak terima atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim.

Bagaimana tidak kecewa denngan putusan hakim, lantaran ketiga pelaku yang telah dengan sadis menyekap dan memperkosa sang anak perempuannya hanya dijatuhi hukuman kepada tersangka O & bA hanya dengan hukuman 10 bulan penjara.

Sejumlah Sahabat Selebriti Dukung Open Donasi Penyembuhan Indra Bekti

Berbeda dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa sanksi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar.

Berdasarkan bukti otentik yang telah terbukti bersalah bahwa ketiga remaja pelaku pemerkosaan namun hanya divonis hukuman penjara dalam hitungan bulan saja, hal ini sangat memicu emosi netizen yang menyebutkan bahwa akan semakin banyak tindak pemerkosaan apabila pelaku pemerkosaan hanya dihukum hitungan bulan saja.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru