Lingkaran.id- Tuduhan yang dilakukan oleh PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE terhadap salah satu nasabahnya bernama Siti Holijah yang merupakan warga Lr Masawa Darat No.24 009/004 13 Ilir,Ilir Timur 1 Kota Palembang pada Sabtu (21/1/2023).
Dalam tuduhan tersebut PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE menggugat Siti Holijah dengan nomor laporan polisi : B12762/1/Res.1.24/2023 yang telah melakukan penjualan atau pemindah tangan (penggelapan), 1 (satu) unit motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BG 6648 AEB pada Sabtu (21/1/2023).
IPW Yakin Ferdy Sambo Akan Buka-Bukaan Bila Dapatkan Hukuman MatiSetelah melakukan pemeriksaan di kantor polisi dengan memberikan keterangan dan sejumlah barang bukti Siti Holijah terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang telah dilaporkan PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE.
Saat dikonfirmasi Siti Holijah dirumahnya,Minggu (22/1/2023). Dirinya menyangkal keras tidak melakukan penggelapan seperti keterangan yang dilakukan pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE.
Tuduhan tersebut berawal dari Siti Holijah yang telat membayar angsuran motor namun seorang yang datang kerumahnya yang mengaku dari PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE langsung memberikan surat laporan polisi yang berisi tuduhan penggelapan.