Lingkaran – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar program keringanan pajak bagi kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Oktober 2021 s.d 31 Desember 2021.
Potret Masa Kecil Percha LeanpuriKeringanan pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu :
1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
2. Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor + denda bunga bea balik nama kendaraan.
Mengenang Percha, Leriva Herman Deru Berbagi KebahagianDengan kebijakan tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan serta membantu pemerintah dalam membangun daerah lewat pajak kendaraan yang telah dibayarkan. ***