Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik FA maupun DS telah diperiksa sebagai saksi dan didampingi oleh kuasa hukum mereka. Proses peningkatan status ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam,” jelas Hutamrin kepada media.
Ia menambahkan bahwa kasus ini bermula dari temuan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pengganti darah di PMI Kota Palembang, yang diduga tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Usai pemeriksaan, Fitrianti dan Dedi langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol sebelum dibawa ke lokasi penahanan masing-masing. Meski terlihat lelah setelah berjam-jam diperiksa, keduanya sempat melontarkan senyum ke arah awak media yang meliput proses penahanan tersebut.
Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? Ini Fakta Sebenarnya Menurut Sri Mulyani
Kejari Palembang memastikan bahwa kedua tersangka akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan secara maraton hari ini. Tim Penyidik Pidana Khusus telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan langsung menahan FA dan DS sebagai tersangka," tegas Hutamrin.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting keduanya di pemerintahan dan lembaga legislatif Kota Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus ini.***