ThinkEdu

Kejari Palembang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah, 1 Lurah dan 2 Pegawai BPN

Kejari Palembang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah, 1 Lurah dan 2 Pegawai BPN
Foto : Freepik/@pressfoto
Lingkaran.id- Penetapan tiga orang tersangka yang dilakukan oleh Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Dalam penetapan tersangka tersebut terdapat salah seorang lurah berinisial AM yang menjabat di Lurah Talang Kelapa dan tersangka lainnya yakni dua pegawai BPN Palembang berinisial M, dan T.

KPK Panggil Kepala BPN JakartaTimur, Usai Soroti Gaya Hidup Mewah Sang Istri

Dalam aksinya ketiganya bekerja sama dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah aset Pemprov Sumsel melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, hal ini diungkapkan oleh Fandie Hasibuan selaku Kasi Intel Kejari Palembang.

"Berdasarkan hasil audit perbuatan ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar, " ungkap Fandie Hasibuan pada Rabu (15/3/2023).

Viral Oknum Dosen Pamerkan Kemaluan Ke Mahasiswi Di Sebuah Halte

Berdasarkan hasil penyidik telah memeriksa 33 saksi dan 3 ahli sebelum menetapkan ketiga tersangka dan saat ini petugas sedang melengkapi berkas perkara kasus ketiga tersangka tersebut.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Place your ads here
Berita Terbaru