Pemilu 2024 : Bawaslu RI Rilis 275 Anggota Bawaslu Dicatut
Pemilu 2024 : Bawaslu RI Rilis 275 Anggota Bawaslu Dicatut
Lingkaran-Jakarta,Badan Pengawas Pemilu melalui siaran pers (15/08/2022)  merilis sebanyak 275 anggota pengawas pemilu yang nama dan NIK nya dicatut sebagai anggota/pengurus Partai Politik.Bawaslu Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencermatan Nama dan NIK pada data keanggotaan partai politik, ditujukan kepada Ketua Bawaslu Propinsi se-Indonesia dan Ketua Bawaslu Se-Indonesia.Pemilu 2024 : Bawaslu Bangka Barat Lakukan Pengecekan Keanggotaan Partai PolitikDalam instruksi ketua Bawaslu RI semua anggota Bawaslu seluruh Indonesia untuk melakukan pencermatan terhadap nama dan NIK Ketua dan Anggota serta pegawai pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada laman "https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik".Berdasarkan press rilis yang dilakukan oleh Bawaslu RI, disampaikan sebaran Pengawas Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik berjumlah 275 orang, berikut sebaran perprovinsi :Aceh ; 10Bangka Belitung ; 3Banten ; 2Bengkulu ; 4DI Yogyakarta ; 2DKI Jakarta ; 1Gorontalo ; 4Jambi ; 1Jawa Barat ; 6Jawa Tengah ; 14Kalimantan Barat ; 7Kalimantan Selatan ; 4Kalimantan Tengah ; 6Kalimantan Timur ; 7Kalimantan Utara ; 2Lampung ; 10Nusa Tenggara Barat ; 8Nusa Tenggara Timur ; 8Maluku ; 7Maluku Utara ; 7Riau ; 7Kep. Riau ; 3Sulawesi Barat ; 3Sulawesi Selatan ; 8Sulawesi Tengah ; 6Sulawesi Tenggara ; 7Sumatera Barat ; 8Sumatera Selatan ; 17Sumatera Utara ; 17Papua Barat ; 18Papua ; 57Sulawesi Utara ; 11Pemilu 2024 : Bawaslu Bangka Barat Lakukan Pengecekan Keanggotaan Partai PolitikKlasifikasi status Pengawas Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik sebagai berikutStaf ; 216Anggota Bawaslu ; 31Tenaga Pendukung ; 16Ketua Bawaslu ; 5Bendahara ; 3Kepala Sub Bagian ; 2Koordinator Sekretariat ; 1Anggota Panwaslih 1***
Read More
Pemilu 2024 : Bawaslu Bangka Barat Lakukan Pengecekan Keanggotaan Partai Politik
Pemilu 2024 : Bawaslu Bangka Barat Lakukan Pengecekan Keanggotaan Partai Politik
lingkaran-Penerimaan Pendaftaran Partai Politik di tingkat Nasional sudah dimulai dari tanggai 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022. Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan  kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta pemilu tahun 2024.Pemilu 2024 : Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, ini daftarnyaBerdasarkan amanat Undang-Undang 7 Tahun 20217  Tentang Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal (32) Pengawasan Pemilu dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten  Bangka Barat menghimbau kepada Sahabat Bawaslu, Masyarakat umum juga yang bertugas sebagai PNS, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk melakukan pengecekan apakah terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik atau tidak. Pengecekan Sipol dapat dilakukan melalui Link dengan mengisi NIK yang bersangkutan :   "https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari­_nik."Jika Sahabat Bawaslu bukan sebagai Anggota Partai Politik,namun dalam tautan diatas tercantum sebagai Anggota Partai Politik dapat melaporkan ke Bawaslu Bangka Barat secara Online melalui Link https://bit.ly/POSKOPENGADUANMASYARAKAT  atau dapat datang langsung ke Posko Pengaduan Masyarakat di Kartor Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, petugas penerima pengaduan akan membantu Sahabat Bawaslu mengisi Pernyataan Tidak sebagai Anggota Partai Politik.Erika Herlina, M.Pd;Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka BaratDevisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.35 Anggota Polri Langgar Etik Penanganan Kasus Brigadir J, Usai Ispektorat Khusus Periksa 63 Anggota PolriMuntok, 12 Juni 2022***                                                                
Read More
Pemilu 2024 : Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, ini daftarnya
Pemilu 2024 : Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, ini daftarnya
Lingkaran–Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Resmi menutup Pendaftaran Partai Politik untuk Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tanggal 14 Agustus 2022 adalah hari terakhir untuk pendaftaran partai politik.Berdasarkan hasil dari Pantauan tim Lingkaran.id melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol , untuk rekap pendaftaran Partai Politik Nasional terdapat 35 Partai politik yang mendaftar dengan rincian, 24 Partai Politik yang diterima, 11 Partai Politik yang dikembalikan.Untuk 24 Partai Politik yang diterima yaitu :Mengenal Apa Itu Duck SyndromePartai Keadilan SejahteraSenin 1 Agustus 2022, Berita Acara : 138/PL.01.1-BA/05/2022​​​​​PerindoSenin 01 agustus 2022, Berita Acara : 139/PL.01.1-BA/05/2022Partai Demokrasi PerjuanganSenin 01 agustus 2022, Berita Acara : 140/PL.01.1-BA/05/2022Partai Bulan BintangSenin 01 agustus 2022, Berita Acara : 141/PL.01.1-BA/05/2022Partai Keadilan dan PersatuanSenin 01 agustus 2022, Berita Acara : 142/PL.01.1-BA/05/2022Partai NasdemSenin 01 agustus 2022, Berita Acara : 143/PL.01.1-BA/05/2022Partai Kebangkitan NusantaraSelasa 02 agustus 2022, Berita Acara : 144/PL.01.1-BA/05/2022Partai Garda Perubahan IndonesiaRabu 03 agustus 2022, Berita Acara : 145/PL.01.1-BA/05/2022Partai DemokratJum’at 05 agustus 2022, Berita Acara : 146/PL.01.1-BA/05/2022Partai Gelombang Rakyat IndonesiaMinggu 07 agustus 2022, Berita Acara : 147/PL.01.1-BA/05/2022Partai Hati Nurani RakyatSenin 08 agustus 2022, Berita Acara : 148/PL.01.1-BA/05/2022Partai Gerakan Indonesia RayaSenin 08 agustus 2022, Berita Acara : 149/PL.01.1-BA/05/2022Partai Kebangkitan BangsaSenin 08 agustus 2022, Berita Acara : 150/PL.01.1-BA/05/2022Partai Solidaritas IndonesiaRabu 10 agustus 2022, Berita Acara : 152/PL.01.1-BA/05/2022Partai GolkarRabu 10 agustus 2022, Berita Acara : 153/PL.01.1-BA/05/2022Partai Amanat NasionalRabu 10 agustus 2022, Berita Acara : 154/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Persatuan PembangunanRabu 10 agustus 2022, Berita Acara : 155/PL.01.1-BA/05/2022​​​​Partai BuruhJum’at 12 agustus 2022, Berita Acara : 156/PL.01.1-BA/05/2022Partai RepublikJum’at 12 agustus 2022, Berita Acara : 157/PL.01.1-BA/05/2022Partai Rakyat Asil MakmurJum’at 12 agustus 2022, Berita Acara : 158/PL.01.1-BA/05/2022Partai UmmatJum’at 12 agustus 2022, Berita Acara : 159/PL.01.1-BA/05/2022Partai Republiku IndonesiaMinggu 14 agustus 2022, Berita Acara : 160/PL.01.1-BA/05/2022Partai Swara Rakyat IndonesiaMinggu 14 agustus 2022, Berita Acara : 161/PL.01.1-BA/05/2022Partai Republik Satu==break here==Minggu 14 agustus 2022, Berita Acara : 162/PL.01.1-BA/05/2022Rekap Partai Politik yang dikembalikan, yaitu :Partai ReformasiPartai Demokrasi Rakyat IndonesiaPartai Beringin KaryaPartai PelitaPartai Bhinneka IndonesiaPartai Negeri Daulat IndonesiaPartai MasyumiPartai Damai Kasih BangsaLS VINUS Resmi Jadi Pemantau Pemilu Nasional 2024Rekap Partai Lokal Aceh yang diterima, yaitu :Partai AcehMinggu 07 agustus 2022, Berita Acara : 16/PL.01.1-BA/11/2022Partai Adil Sejahtera AcehSenin 08 agustus 2022, Berita Acara : 18/PL.01.1-BA/11/2022Partai Generasi Atjeh Besaboh Tha’at dan TaqwaKamis 11 agustus 2022, Berita acara : 22/PL.01.1-BA/11/2022Partai Darul AcehKamis 11 agustus 2022, Berita acara : 24/PL.01.1-BA/11/2022Partai Nagnggroe AcehSabtu 13 agustus 2022, Berita acara : 26/PL.01.1-BA/11/2022Partai Sira (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)Sabtu 13 agustus 2022, Berita acara : 28/PL.01.1-BA/11/2022Rekap Partai Lokal Aceh yang dikembalikan, yaitu :Timsus Polri Kembali Telusuri Magelang Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir JPartai Amanah ReformasiTahap selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melakukan tahapan verifikasi administrasi.*** 
Read More
Pemilu 2024 : Minimalisir Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Bawaslu RI Lakukan ini
Pemilu 2024 : Minimalisir Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Bawaslu RI Lakukan ini
Lingkaran–Bawaslu RI sebagai lembaga Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu salah satu tugas dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran.sebagaimana telah diatur dalam pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Mengenai “Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap : Pertama pelanggaran Pemilu; dan Kedua sengketa proses Pemilu.Timsus Polri Kembali Telusuri Magelang Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir JDalam menjalankan peran pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, Bawaslu memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen.Fungsi pencegahan yang luas memberikan ruang untuk melibatkan semua pihak, mulai darimasyarakat, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan pihak terkaitlainnya.Peran aktif dari seluruh pihak dalam upaya pencegahan membuat pemilu yang berkesesuaian dengan asas menjadi hal yang mungkin untuk wujudkan. Di sisi lain Bawaslu memiliki kewajiban dalam meningkatkan partisipasi masyarakat yang dimaknai bahwa partisipasi masyarakat lebih dari sekadar menggunakan hak pilihnya saja, melainkan menjadi subjek melakukan pencegahan pelanggaran mewujudkan pemilu yang demokratis.Dengan hal tersebut diatas Bawaslu RI mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Tujuan diterbitkan keputusan ini adalah sebagai pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan Umum adalah menciptakan sinergisitas Bawalu pada seluruh tingkatan dalam melaksanakan pencegahan, pelanggaran dan sengketa proses, membentuk strategi pencegahan secara efektif dan tepat sasaran, serta diharapkan memberikan pemahaman lebih lanjut dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.Dalam putusan ini bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan cara identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerjasama, publikasi, himbauan dan kegiatan lain.Kemudian untuk tata cara pencegahan dengan melakukan Pengumpulan dan Analisis Data, Koordinasi dan supervisi jajaran Bawaslu dalam rangka identifikasi kerawanan setiap tahapan Pemilu, Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga dan stakeholders, Sosialisasi terkait dengan Pemilu dan Pemilihan, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif, Pembentukan Kampung/Desa Pengawasan, Pendirian Pojok Pengawasan, Tata cara pelaksanaan lainnya.LS VINUS Resmi Jadi Pemantau Pemilu Nasional 2024Dari uraian ini Bawaslu melakukan penguatan melalui internal, Partai Politik, stakeholder dan ke masyarakat sehingga proses pencegahan yang dilakukan dapat maksimal dilaksanakan.*** 
Read More
LS VINUS Resmi Jadi Pemantau Pemilu Nasional 2024
LS VINUS Resmi Jadi Pemantau Pemilu Nasional 2024
Lingkaran-Jakarta-Lembaga Studi Visi Nusantara atau LS Vinus mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mendaftar sebagai Peserta Pemantau Pemilu Nasional, Kamis (11/8/2022).Deni Gunawan Direktur LS Vinus beserta penasihat LS Vinus, Ramdan Nugraha, Darda Dhamara, Rizki Riyanto, dan sekretaris LS Vinus Firman Firdianyah hadir secara langsung ke Bawaslu RI. Kehadiran LS Vinus diterima panitia pendaftaran di lobi gedung Bawaslu RI Tamrin Jakarta. Menurut Deni Gunawan Direktur LS Vinus, semua berkas persyaratan telah lengkap dan diverifikasi lengkap oleh panitia Bawaslu.Kapolri Perintahkan Semua Polda Usut Tegas 303 Judi Online!“Betul, hari ini LS Vinus telah mendaftar sebagai lembaga peserta pemantau pemilu nasional. Berkas sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Tanda terima dari Bawaslu RI juga sudah kami terima. Jadi secara teknis LS Vinus sudah siap menjadi pemantau pemilu serentak 2024 secara nasional,” ucap Deni di Gedung Media Center Bawaslu RI Jakarta.LS Vinus akan memantau empat isu pada pemilu serentak 2024. “Ada empat isu yang akan menjadi fokus kami dalam pemantauan. Pertama, pemantauan di seluruh tahapan pemilu. Kedua, kami akan memantau isu politik uang. Ketiga, isu SARA di media sosial. Dan keempat, isu politik anak,” jelas Deni. “Sekali lagi, LS Vinus sangat siap menjadi peserta pemantau pemilu. Jaringan kami juga sudah siap di seluruh provinsi di Indonesia. Pada prinsipnya kami menggunakan pendekatan digital untuk mempermudah teknis pemantauan dan laporan. Selain juga efektivitas dan efisiensi menjadi prioritas kami,” pungkas Direktur LS tersebut.Hadir juga mendampingi Deni adalah penasihat LS Vinus, Ramdan Nugraha, Darda Dhamara, Rizki Riyanto, dan sekretaris LS Vinus Firman Firdianyah.Gibran Geram Kepada Oknum Paspampres Usai Pukul Warga SoloDiinformasikan sebelumnya melalui Website Bawaslu RI ada beberapa Pemantau Pemilu yang telah melakukan pendaftaran untuk menjadi Pemantau Pemilu Nasional 2024 seperti JPPR, PB PMII , Pemuda Muslimin Indonesia, Artinya, Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang telah mendaftar ke Bawaslu RI telah resmi menjadi lembaga pemantau.*** 
Read More
Cek Data Pemilih, lakukan ini
Cek Data Pemilih, lakukan ini
Lingkaran–Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali melakukan terobosan inovasi teknologi informasi melalui Platform “Lindungi Hakmu”.Melalui surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu.Dalam uraian latar belakang yang menjadi salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah adalah daftar pemilih. Daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan.Kesaksian Kronologis Bharada E Patahkan Skenario Ferdy SamboDalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan daftar pemilih selalu menemui persoalan yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih tidak terdaftar didalam daftar pemilih.Untuk menjawab tantangan tersebut Komisi Pemilihan Umum melaksanakan tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).  Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan secara terus menerus setiap bulan.Tujuan dari PDPB adalah untuk memuktahirkan data pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir yang nanti digunakan dalam proses pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.Pemanfaatan teknologi informasi dalam Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini dilakukan melalui Aplikasi Mobile Lindungihakmu yang dikembangkan oleh KPU dapat memuktahirkan elemen data pemilih dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memuktahirkan data pemilih demi terwujudnya data pemilih yang berintegritas.==break here==Penggunaan aplikasi Lindungihakmu adalah masyarakat, partai politik, Bawaslu. Untuk masyarakat  fitur-fitur yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam menggunakan aplikasi mobile Lindungihakmu yaitu :Melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilihMelakukan ubah data jika elemen data tidak sesuai dengan KTP-elMelaporkan Pemilih yang tidak memenuhi syaratMelihat rekapitulasi jumlah pemilih mulai dari tingkat Nasional sampai TPSBagaimana cara masyarakat menggunakan aplikasi Lindungihakmu?? masyarakat dapat membuka aplikasi Lindungihakmu dengan cara :Melalui hp android dengan membuka PlaystoreKetik Lindungihakmu dikolom pencarianSelanjutnya download Lindungihakmu di HP androidBuka aplikasi LindungihakmuKetik NIK dikolom cari selanjutnya akan muncul keterangan telah terdaftar atau belum sebagai pemilihMelihat pemanfaatan aplikasi Lindungihakmu sangat bermanfaat bagi masyarakat, mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan data pemilih,mengupdate data pemilih.Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaDengan semakin mudahnya masyarakat melakukan akses terhadap data pemilih, diharapkan kedepan data pemilih lebih tepat, akurat dan akuntabel.*** 
Read More
PEMILU 2024 : Masyarakat Dapat Mengecek Keanggotaan Partai Politik
PEMILU 2024 : Masyarakat Dapat Mengecek Keanggotaan Partai Politik
Lingkaran–Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dengan tahapan pendaftran Partai Politik, KPU RI dalam hal ini sesuai dengan PKPU 3 tahun 2022 telah melakukan penerimaan pendaftaran partai poltik yang dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. Dalam tahap ini calon partai politik peserta pemilu melakukan pendaftaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.Jalin Erat Kerjasama Bilateral Rusia dan Turki Bikin Barat Khawatir!Berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bab IV Pendaftaran Pasal 14 Partai Politik calon peserta pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan kedalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta pemilu.Berhubungan dengan Sipol sesuai pada pasal 1 ayat 24 Sistem informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL adalah sistem dan teknologi yang digunakan memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sera Pemuktahiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilu. Dengan hal tersebut Partai Politik menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran keanggotaan Partai politik.Lalu bagaimana jika ada masyarakat yang ingin mengetahui dirinya masuk atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik?Ini pertanyaan menarik dikarenakan pada pemilu tahun 2019 masyarakat tidak mengetahui apakah masuk dalam keanggotaan partai politik atau tidak, berbeda untuk Pemilu tahun 2024, berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, masyarakat dapat mengecek untuk keanggotaan partai politik.Bagaimana caranya?....Masyarakatdapat mengecek melalui website KPU Ri dengan "Link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik" Dengan link tersebut masyarkat dapat mengecek dirinya masuk atau tidak dalam keanggotaan partai politik.Peduli Penghijauan, Pemuda Muhammadiyah Bangka Barat BergerakUntuk penggunaanya juga cukup mudah, masyarakat cukup membuka link tersebut bisa di HP, laptop atau komputer yang terkoneksi internet, masyarakat cukup memasukan NIK dalam kolom NIK kemudian klik tombol cari, secara otomatis nantinya muncul keterangan masuk dalam Sipol yang artinya terdaftar sebagai keanggotaan partai politik, atau tidak terdaftar dalam Sipol yang artinya tidak terdaftar sebagai keanggotaan partai politik.Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika masyarakat merasa keberatan dirinya masuk dalam sipol terdaftar sebagai keanggotaan partai politik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan masyarakat melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan .Masyarakat mengisi sesuai form tanggapan yang ada dalam link tersebut.Jamin Disabilitas Memilih, Bawaslu Bangka Barat lakukan SosialisasiTerobosan KPU RI dalam menampilkan fasilitas ini, masyarakat menjadi mudah dalam melakukan pengecekan terhadap keanggotaan partai politik.*** 
Read More
Peduli Penghijauan, Pemuda Muhammadiyah Bangka Barat Bergerak
Peduli Penghijauan, Pemuda Muhammadiyah Bangka Barat Bergerak
Lingkaran-Bangka Barat (Jum'at 5-8-2022) Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Bangka Barat Peduli terhadap lingkungan, dengan melakukan kegiatan penanaman puluhan bibit produktif berupa alpukat dan Jeruk siam di sekolah SMP Muhammadiyah Muntok.Melihat AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) di wilayah Bangka Barat, khususnya di Mentok belum hijau, Sarli ketua pemuda Muhammadiyah sambangi kepala sekolah SMP dan SMK Muhammadiyah Muntok. Pemuda Muhammadiyah dalam  hal ini ia bertemu untuk menyampaikan salah satu hasil pemikiran pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah untuk senantiasa berupaya membantu pemerintah dalam program penghijauan, khususnya bagi persyarikatan (Muhammadiyah).Jamin Disabilitas Memilih, Bawaslu Bangka Barat lakukan SosialisasiKebetulan ada AUM SMP dan SMK di Mentok yang masih memiliki ruang untuk dilakukannya penghijauan di lingkungan sekolah tersebut. Dengan dasar inilah, ketua pemuda Muhammadiyah memberikan puluhan bibit buah produktif kepada 2 AUM yang ada di kecamatan Muntok. Bibit buah produktif ini terdiri dari alpukat dan jeruk siam.Dalam kesempatan ini juga pimpinan daerah pemuda muhamadiyah kabupaten bangka barat mengucapkan terima kepada BPDASHL Baturusa Cerucuk sudah mendukung program ini. Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh PD Pemuda Muhammadiyah Bangka Barat sebagai bentuk kegiatan yang peduli terhadap Lingkungan. Sebaran tempat masih dalam pemetaan, nanti akan kami lanjutkan program ini, memperhatikan ketersediaan lahan, sehingga pemanfaatan lahan kosong menjadi lebih bermanfaat tambah Sarli
Read More
Jamin Disabilitas Memilih, Bawaslu Bangka Barat lakukan Sosialisasi
Jamin Disabilitas Memilih, Bawaslu Bangka Barat lakukan Sosialisasi
Lingkaran-Bangka Barat, Jum’at (05/08/2024) Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengadakan Sosialisasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Muntok Kabupaten Bangka Barat dengan tema Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kesigapan Bawaslu Bangka Barat untuk menjamin Pemilih Disabilitas untuk dapat memilih di saat Pemilu 2024 nanti.Oknum Perwira Polisi Ditahan Polda Kepri Usai Tabrak Mobil Dinas TNI AL Diduga MabukKegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Annas Asmara,S.Kom.,M.Kom sebagai narasumber, Koordinator Sekretariat, Karmono, S.IP, serta didampingi Kepala Sekolah SLB Muntok, Arief Jananto, S.Pd.,M.Pd dan diikuti oleh 20 orang anak didik SLB Muntok. “ini menjadi bentuk kepedulian Bawaslu Kabupaten Bangka Barat pada hak para penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini juga para penyandang disabilitas dapat menjadi pengawas partisipatif pada pemilu tahun 2024,”Kata Karmono dalam sambutannya.Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Annas Asmara, dalam paparan materinya , program kegiatan ini merupakan turunan berjenjang dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena Bawaslu ingin memastikan Pemilih disabilitas masuk dalam daftar pemilih,  mengenalkan Lembaga Bawaslu mulai dari RI, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai ke tingkat PTPS.Hal yang paling mengejutkan adalah bahwa siswa-siswi SLB ternyata sedikit telah memahami apa itu Pemilihan Umum, dalam pikiran mereka Pemilu adalah pemilihan OSIS yang dilakukan disekolah mereka. Dan telah memahami mempengaruhi suara dengan hadiah permen merupakan kegiatan yang CURANG. Kami dari Bawaslu Bangka Barat antusias sekali dengan pemahaman siswa-siswi SLB bahwa dalam lingkup kecil sudah paham pemilu dan kecurangan, artinya tinggal memberikan imun tambahan untuk kelingkup yang lebih besar, tambah annas.Jalin Erat Kerjasama Bilateral Rusia dan Turki Bikin Barat Khawatir!selain memberi pemahaman tentang Pemilu, Bawaslu Bangka Barat juga memastikan Pemilih yang sudah cukup umur dapat masuk kedalam daftar pemilih sejumlah 28 orang, siswa-siswi yang belum memiliki E-KTP akan disampaikan ke Dukcapil dan memberikan semangat kepada siswa-siswi SLB untuk datang ke TPS disaat Pemilu 2024 nanti. 
Read More
Pendidikan Politik Untuk Generasi Milenial
Pendidikan Politik Untuk Generasi Milenial
Lingkaran.id - Generasi adalah suatu konsturksi sosial yang didalamnya terdapat sekelompok orang yang memiliki kesamaan umur dan pengalaman historis. Sementara itu, milenial adalah generasi Y atau generasi langgas, merupakan generasi yang lahir sesudah generasi X. Generasi milenial mempunyai potensi yang sangat besar dalam kekuatan politik dikarenakan jumlahnya yang tidak sedikit. Pendidikan politik merupakan aktifitas yang tujuannya untuk dapat membentuk dan menumbuhkan orientasi politik pada individu, dengan Pendidikan Politik akan dapat meningkatkan pengetahuan bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.Generasi muda memiliki keunggulan dari generasi lainnya, keunggulan tersebut umumnya mengarah pada sifat kreatifitas, idealisme serta melek terhadap teknologi sehingga kelebihan tersebut harus diberdayakan oleh generasi muda. Faktanya dilapangan mereka lebih mempresentasikan bahwa indeologi pancasila masih terpatri pada generasi muda melalui kesadarannya dalam melakukan berbagai aktivitas positif. Namun pada dasarnya generasi milenial kurang memiliki ketertarikan untuk dapat berpartisipasi dalam politik sehinga diperlukan langkah yang tepat agar dapat diterima dengan baik oleh generasi milenial sehingga tertarik untuk dapat berpartisipasi dalam hal perpolitikan.Pendidikan politik merupakan sebuah cara untuk memahami kondisi politik atau pemahaman sudut pandang politis dari berbagai bentuk pemasalahan yang ada terkait poliltik. Dari sifat pendidikan politik tersebut , pendidikan politik memiliki tiga dimensi fundamental, yaitu (1) dimensi landasan, yang membentuk kultur politik baik langsung maupun tidak langsung, (2) dimensi tujuan, yang berupa kesadaran politik , kepribadian politik, dan paratisipasi politik, (3) dimensi lembaga dan metode-metode yang digunakan untuk merealisasikan tujuan-tujuan tersebut.Pendidikan politik dapat dipelajari melalui keluarga, sekolah dan partai politik. Keluarga sebagai lingkungan terkecil dalam memberikan pendidikan seharusnya bisa memberikan cara pandang mengenai politik pada kaum milenial tapi sepertinya disetiap keluarga hal tersebut tidak didapatkan, disekolah siswa hanya memperoleh pendidikan politik pada mata pelajaran Pkn yang hanya 2 jam disetiap kelas dalam setiap minggu, sedangkan di partai politik jarang sekati menjangkau kaum milenial dalam hal pemberian pendidikan politik. Mengingat hal tersebut, otomatis dari 3 tempat tersebut kaum milenial tidak mendapatkan pendidikan politik secara jelas. Apabila generasi milenail tidak aktif mencari informasi yang berhubungan dengan politik bisa dipastikan mereka tidak akan mendapatkan pendidkan politik secara nyata dan jelas dan apabila ini terjadi maka mereka cenderung,mengikuti kelompok sepermainan karena jiwa labil dan kurang konsisten yang dimiliki generasi milenial sebagai pemilih pemula.Kondisi ini semakin dipersulit dengan rentannya para pemilih pemula yang cenderung akrab dengan media sosial dan dengan mudah memperoleh berbagai informasi politik dari sumber-sumber yang tidak terpercaya. Opini yang saling menyerang dari kubu yang berseberangan dan berita-berita hoax yang menyebar di media sosial membuat para pemilih pemula menjadi bingung dengan situasi politik yang sesungguhnya. Pendidikan politik bagi generasi milenial dilaksanakan dengan tiga tujuan yaitu, (1) memberikan informasi bagaimana tata cara memilih di TPS agar tidak golput, (2) menjelaskan tentang bagaimana menyaring informasi politik yang beredar di media sosial, (3) memberikan pemahaman tentang politik uang dan pelanggaran-pelanggaran politik lainnya. Media sosial dapat menjadi sarana yang paling efektif dalam menyebarluaskan informasi politik, namun generasi milenial harus bisa membedakan mana informasi yang bersifat benar atau informasi yang hanya sekedar bersifat hoax. Oleh karena itu, disini letak pentingnya untuk memberikan pendidikan politik yang lebih luas kepada generasi milenial. Bukan hanya memberikan penjelasan tentang bagaimana tata cara memilih di TPS.Dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu 2024 sudah selakyaknya penyelenggara pemilu memberikan pendidikan politik tentang bahayanya politik uang pada generasi muda, kita tidak bisa mengesampingkan fenomena politik uang yang terjadi di Indonesia. Banyaknya terjadi kasus korupsi di Indonesia harusnya memberi kesadaran kepada masyarakat terutama generasi milenial akan pentingnya memilih secara rasional dan tidak terbuai dengan politik uang. Sekelompok orang yang mewakili kandidat untuk membagikan uang atau barang biasanya tidak terdaftar sebagai tim sukses di KPU dan ini merupakan salah satu tindakan malpraktek di pemilu karena tindakan itu dilakukan menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Malpraktek ini dilakukan untuk mendapatkan suara dari pemilih dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan.Bukan hal yang mudah bagi penyelanggara pemilu untuk memberikan pendidikan politik kepada generasi milenial. Budaya politik suatu daerah juga memiliki peran besar dalam pemahaman masyarakat terhadap politik karena budaya politik merupakan sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan anekaragam politiknya. Mengingat banyaknya jumlah pemilih pemula sebagai kaum milenial akan menjadi penentu siapa pemimpin kedepannya dan kemana arah bangsa dan negara ini akan dibangu. Dengan adanya dukungan pemilih milenial dalam memilih secara rasional maka legitimasi pemerinatahan dari hasil pemilu akan menjadi lebih baik dan kuat.Istilah yang sama untuk politik uang adalah praktek pembelian suara dalam konteks kongres parati politik. Ada dua jenis politik uang secara langsung dengan memberikan uang kepada pemilih dan secara tidak langsung dengan memberikan berbagai barang yang memiliki nilai guna dan nilai tukar yang tinggi. Penting juga memberikan pemahaman kepada generasi milenial bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan / tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten yang dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan / tim kampanye meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan stiker yang diatur dalam PKPU No. 23 Tahun 2018.Karena pada praktek dilapangan pada masa tahapan kampanye Bawaslu mengadakan sosialisasi kepada pemilih pemula dan pernah saya tanyakan kepada peserta sosialisai apakah sudah mendapatkan bahan kampanye dari partai politik dan mereka menjawab belum, tetapi setelah saya jelaskan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang adanya bahan kampanye yang dibolehkan mereka menjawab sudah. Disini saya bisa melihat bahwa belum adanya pemahaman yang dalam tentang politik khususnya tentang pelaksanaan kampanye. Informasi diatas adalah sebagain kecil yang bisa saya sampaikan untuk memberikan wawasan kepada kita bahwa pentingnya pendidikan politik kepada generasi milenial. Karena mereka adalah pemilih pemula yang masih mencari wujud pelaksanaan demokrasi yang sebenarnya sesuai dengan apa yang telah diamantkan Undang-undang. Tingginya jumlah pemilih pemula di setiap daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung menjadi acuan utnuk pentingnya memberikan pendidikan politik kepada generasi milenial agar meraka bisa benar-benar memilih pemimpin yang baik dan mementingkan kepentingan masyarakat bukan pemimpin yang curang dalam memperoleh jabatan. Tidak ada ajaran atau nilai-nilai yang membenarkan praktek politik uang, paraktrk politik uang harus dihilangkan agar demokrasi di negeri ini bisa semakin berkualitas. 
Read More
Urgensi Keterwakilan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu
Urgensi Keterwakilan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu
Lingkaran.ID - Indonesia dalam perjalanan sejarah telah melaksanakan 12 kali Pemilihan Umum dari masa Orde Lama (1955), masa Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) hingga ke masa Reformasi (1999, 2004, 2009, 2014, 2019). Pelaksanaan pemilu yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) merupakan amanat konstitusi, bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) setiap 5 tahun sekali.  Dalam pasal 22 E ayat (5) dinyatakan bahwa Pemilihan Umum diselanggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri. Bagitu pula dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Bab II bagian kesatu Pasal 89 ayat (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi  dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. Persiapan menyambut pesta Demokrasi Pemilihan Umum secara serentak tahun 2024 sudah ditetapkan akan  dimulai pada 14 Juni 2022, berbagai persiapan menyambut perhelatan Demokrasi yang tinggal menghitung hari berangsur-angsur telah dilaksanakan, diawali dengan Rapat Paripurna ke 16 DPR RI pada tanggal 18 Februari 2022 tentang pengesahan Anggota Bawaslu dan KPU terpilih, dilanjutkan dengan Pelantikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia oleh Presidan di Instana Negara pada tanggal 12 April 2022.Perspektif Gender dan Eksistensi Perempuan diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dalam Pasal 10 Ayat (7) bahwa komposisi keanggotan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, begitu pula dalam Pasal 92 Ayat (11) komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.  Semestinya frasa “memperhatikan” menjadi catatan bagi penguatan Demokrasi yang berspektif gender dengan menghadirkan kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan walaupun bukan suatu kewajiban tetapi beririsan terhadap penentuan kebijakan terhadap perekrutan penyelenggaraan pemilu dalam sistem Demokrasi.Dalam konteks tahapan Pemilu 2024, pemilihan penyelenggara pemilu merupakan bagian dari sistem pemilu yang seharusnya memastikan kuota keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%, dengan demikian jumlah yang  semestinya adalah 3 orang perempuan di KPU RI dan 2 orang perempuan di Bawaslu RI.  Angka ini tentu menjadi sangat penting dalam mengakomodasi kepentingan pemilu inklusif dan jaminan kesamaan politik perempuan secara kontitusional.  Namun sayangnya, pelibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu dinilai masih sangat minim dan rendah, sebab tidak ada sanksi yang mengharuskan terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di penyelenggara pemilu.  Sehingga sebagian pihak menilai bahwa hal ini bukan menjadi keharusan.  Frasa dalam regulasi Undang-undang bisa saja memiliki tafsir berbeda jika ditafsikan secara tektual, seolah bagus jika ada keterwakilan perempuan, tidak ada keterwakilan juga bukan menjadi permasalahan krusial.Data yang diserahkan Tim Seleksi pada tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 kepada Presiden Joko Widodo sebelum memasuki fase akhir uji kelayakan dan kepatutan (fit and propper test) di DPR RI adalah 14 nama calon anggota KPU dengan 4 orang diantaranya keterwakilan perempuan dan 10 nama calon anggota Bawaslu diantaranya 3 orang keterwakilan perempuan.Persentase perempuan di lembaga penyelenggara pemilu, sayangnya, masih rendah. Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya ada 1 perempuan dari 7 komisioner yang terpilih. Begitu pula di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hanya ada 1 perempuan dari 5 komisioner yang terpilih. Sementara di level provinsi dan kabupaten/kota, perempuan rata-rata hanya mencapai 20%, bahkan di beberapa daerah ada yang tidak memiliki komisioner perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu.Sejarah juga telah mencatat, keterwakilan perempuan di kursi pempinan penyelenggara pemilu sangat krusial dalam pusaran kebijakan pelaksanaan pesta demokrasi akan memperkuat hak-hak demokrasi kaum hawa, terbukti pada masa keemasan “Penyelenggara Pemilu Perempuan” pada Pemilu tahun 2009 yang melebihi 30% seperti diamanatkan dalam UU nomor 22 tahun 2007.  Eksistensi Perempuan dalam Pemilu maupun Pilkada semakin terapresiasi dengan banyaknya kaum perempuan yang berperan sebagai penyelenggara dan pengawas yang pernah tercatat di KPU RI 3 orang penyelenggara perempuan dari 7 Komisioner, diantaranya Sri Nuryati, Endang Sulastri dan Andi Nurpati, dan di Bawaslu RI terdapat 3 orang perempuan dari 5 orang Komisioner, yaitu Wahidah Suaib, Agustiani TF Sitorus dan Wirdyaningsih.Namun pada pemilu 2014 Timsel menyiapkan 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon penyelenggara pemilu, akan tetapi DPR RI hanya memilih satu orang untuk KPU Ida Budiarti dan Endang Wihdatiningtyas untuk Bawaslu. Di pemilu 2019 masih dengan formasi yang sama hanya terpilih Evi Novida Ginting untuk KPU dan Dewi Petalolo untuk Bawaslu.  Ditahun 2022 terulang hal yang sama hanya satu keterwakilan perempuan untuk KPU Betty Epsilon Idroos dan untuk Bawaslu Lolly Suhenty.Cacatatan sejarah membuktikan bahwa tidak sedikit penyelenggara perempuan yang berhasil dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu dengan profesional, kompeten, inovatif, inklusif dan berwawasan global, meskipun saat ini kuota penyelenggara Pemilu perempuan diseluruh Indonesia belum mencukupi sesuai aturan yang telah ditetapkan UU pemilu.Jumlah Keanggotaan penyelenggara Pemilu Tahun 2022 sebagai berikut : untuk kelembagaan KPU RI jumlah perempuan 1, laki-laki 6, KPU Provinsi jumlah perempuan 39, laki-laki 146, KPU Kabupaten/Kota jumlah perempuan 441, laki-laki 2.101, untuk kelembagaan Bawaslu RI jumlah perempuan 1, laki-laki 4, Bawaslu Provinsi jumlah perempuan 38, laki-laki 150, Bawaslu Kabupaten/Kota jumlah perempuan 315, laki-laki 1.599.Urgensi perempuan sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak sebatas kuantitas atau jumlah saja, namun  juga pada kualitas, haruslah punya kompetensi untuk melakukan berbagai fungsi sebagai penyelenggara yang mempunyai paradikma inklusif.  Kehadiran perempuan  sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilu telah memberi warna dalam berbagai kegiatan pencegahan maupun pengawasan. Perempuan memiliki gaya atau style kepemimpinan yang khas, memiliki pendekatan logika dan pendekatan persuasive dalam memotivasi masyarakat maupun menghindari politik uang serta kecurangan dalam Pemilu.Diperlukan sikap dan tindakan bagi elemen perempuan yang bergerak atau berorientasi pada perempuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman bagi  kaum perempuan untuk ikut telibat bukan hanya sebagai peserta pemilu melainkan juga penyelenggaran Pemilu sebagai suatu kesatuan yang benar-benar berspektif gender.  Pemetaan holistik potensi perempuan dalam perekrutan penyelenggaraan pemilu sangat diperlukan.Penyelenggara pemilu harus mempunyai kompetensi yang memadai untuk menyusun kebijakan sekaligus melakukan berbagai fungsi sebagai penyelenggara pemilu.  Secara terukur dan proporsional, mampu berinovasi dan melahirkan terobosan yang relevan guna merespon dan menguasai kompleksitas, kerumitan dan dinamika pemilu dan pilkada serentak tahun 2024Perwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu akan membawa pengaruh dan dampak perbaikan pada semua pihak.  Bukan hanya pada aspek kelembagaan penyelenggara pemilu dan partai politik sebagai kontestan, melainkan juga pada aspek pemberdayaan politik secara universal, yang didalamnya ada masyarakat sipil, kalangan perempuan, lansia dan penyandang disabilitas yang kemungkinan mengalami kerentanan terampasnya hak konstitusional karena adanya keberagaman persoalan dan keterbatasan yang mereka alami.  Rendahnya jumlah perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu juga merupakan faktor penghambat yang mempengaruhi keterbatasan informasi mengenai mekanisme proses seleksi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu.Demokrasi sejatinya adalah partisipasi dan kesetaraan yang mendorong dan mengawal perempuan sebagai penyelenggara Pemilu, bukan hanya penonton dalam posisi sebagai pemilih saja, tetapi terlibat langsung mengawal Demokrasi, karena memiliki implikasi yang besar terhadap kehidupan demokrasi dan sosial di dalam masyarakat.   Harapan besar kepada Tim Seleksi Bawaslu maupun KPU di tingkat daerah untuk memberikan kesempatan yang besar kepada perempuan yang memiliki pengalaman dan pengetahauan sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan Demokrasi, inklusif dan berkeadilan gender memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Pemberdayaan generasi milenial dan kaum perempuan harus dipertahankan dan dipastikan menjadi sebuah paket kontinuitas demokratik dalam menuju perhelatan demorasi pada 2024 
Read More
Peringatan Hari Lahir Bung Karno : Memaknai Demokrasi
Peringatan Hari Lahir Bung Karno : Memaknai Demokrasi
DASAR PEMIKIRAN DEMOKRASI BUNG KARNOLingkaran- Dikutip dari Wikepedia Dalam pandangan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang lahir dari kehendak memperjuangkan kemerdekaan, itu artinya adalah demokrasi Indonesia menurut Soekarno meletakan embrionya pada perlawanan terhadap imperialisme dan kolonialisme, hal itu ditulis oleh Soekarno dalam bukunya, Indonesia Menggugat dan Di Bawah Bendera Revolusi.Teknologi Informasi Pendidikan Menuju Full ServiceKetika bung Karno diasingkan di Muntok Kabupaten Bangka Barat pernah menulis tentang kata demokrasi. Tulisan yang masih tersimpan rapih di pesanggrahan Muntok, berikut yang beliau tuliskan “Rakyat Bangka Nyata Bersemangat Republike ini, njata berkehendak bangka masuk dalam daerah republik. Seseorang pemimpin rakjat bangka jang tidak berbuat sesuai dengan kehendak rakjat Bangka itu, dan berbuat memisahkan rakjat bangka dari Republik adalah berbuat bertentangan dengan demokrasi bahkan menghianati demokrasi itu. Agar Supaja kehendak rakjat bangka itu dapat dikemukakan dengan sempurna didalam sesuatu pemungutan suara, maka perlulah dibangunkan satu organisasi untuk   mempimpin dan  mengawasi pemungutan  suara itu. Merdeka! (Soekarno Pres, Mentok 21 Februari 1949)”. Dari tulisan itu nyata semangat demokrasi berkehendak memperjuangkan kemerdekaan untuk rakyat, karena rakyat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan demokrasi perjuangan kemerdekaan.Menurut soekarno demokrasi adalah suatu pemerintahan rakyat, dalam membentuk pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan. Namun, demokrasi yang diinginkan dan dikonsepsikan oleh Soekarno tidak ingin meniru demokrasi modern yang lahir dari Revolusi Prancis, karena menurut Soekarno, demokrasi yang dihasilkan oleh Revolusi Prancis, demokrasi yang hanya menguntungkan kaum borjuis dan menjadi tempat tumbuhnya kapitalisme. Oleh karena itu, kemudian Soekarno mengkonsepsikan sendiri demokrasi yang menurutnya cocok untuk Indonesia. Lebih jelasnya, konsepsi Soekarno mengenai demokrasi tertuang dalam konsep pemikirannya, yaitu marhaenisme.Pada buku pokok-pokok ajaran marhaenisme menurut bung karno demokrasi masyarakat, sosio demokrasi adalah timbul karena sosio nasionalisme. Sosio demokrasi adalah pula demokrasi yang berdiri dengan kedua kakinya dalam masyarakat. Sosio demokrasi tidak ingin mengabdi kepentingan sesuatu gundukan kecil saja tetapi kepentingan masyarakat. Sosio demokrasi bukanlah demokrasi ala revolusi Prancis, bukan demokrasi ala Amerika, ala Inggris, ala Nederland, ala Jerman dan lain-lain, tetapi ia adalah demokrasi sejati yang mencari keberesan politik dan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rezeki. Sosio-demokrasi adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.PENGERTIAN DEMOKRASIApakah demokrasi? Kata demokrasi sudah tidaklah asing ditelinga masyarakat, karena kata demokrasi menjadi dasar pemikiran untuk kemajuan suatu bangsa. Para ahli menyimpulkan pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, menurut henry B. Mayo demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan kebijakan umum atas dasar wakil yang diawasi oleh rakyat, melalui pemilihan secara berkala atas dasar kebebasan politik.Dari 2 pengertian demokrasi diatas menjelaskan bahwa demokrasi adalah sistem dengan pemilihan yang lahir dari rakyat, yang dilakukan oleh rakyat dan hasilnya untuk rakyat. Rakyat menjadi elemen penting dalam mewujudkan demokrasi. Karena tanpa rakyat demokrasi tidak akan dapat bejalan dengan baik. Demokrasi berasal dari Yunani, demos artinya rakyat dan cratein atau cratos bermakna kekuasaan dan kedaulatan, demokratis artinya kekuasaan rakyat.Cara Agar Kamu Bisa Kuat MentalSimpulanMenurut wikepedia Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga khususnya di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh dan founding fathers Kemerdekaan Indonesia. Puncak Demokrasi di Indonesia adalah ketika di bacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia pada kalimat terakhir yaitu “atas nama bangsa Indonesia” yang artinya seluruh rakyat Indonesia. Jadi kemerdekaan Indonesia merupakan wujud demokrasi yang utuh dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Indonesia. 
Read More
Eksistensi Bawaslu Dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Melalui Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
Eksistensi Bawaslu Dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Melalui Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
Lingkaran.ID-Berdasarkan Pasal 22 huruf e ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan komisi pemilihan umum terdiri dari tiga lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam melaksanakan dan mengawasi proses pemilihan umum tersebut yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP.Fungsi ketiga Lembaga tersebut yaitu:1) KPU adalah lembaga penyelenggaraan pemilu yang secara umum berfungsi  merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum.2) Bawaslu adalah lembaga penyelenggaraan pemilu  yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang  berfungsi melakukan pencegahan dan penindakan pelaggaran, melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu, mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas ASN dan anggota TNI/Polri.3) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang berfungsi menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.Teknologi Informasi Pendidikan Menuju Full ServiceDalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan data pemilih berkelanjutan  tercantum  dalam Pasal 104 huruf e yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bawaslu RI juga mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan data pemilih berkelanjutan yang dijadikan pedoman oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan data pemilih berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan data pemilih yang berkualitas.==break here==Konsep Pemutakhiran Data PemilihDalam sebuah negara demokrasi, partisipasi politik merupakan faktor yang sangat penting. Secara umum, partisipasi politik diartikan sebagai “kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy)” (Budiardjo, 2008). Selain memberikan suara dalam pemilihan umum, kegiatan lain dari partisipasi politik misalnya menghadiri rapat umum, mengontak pejabat atau aparat pemerintah atau anggota dewan, menjadi pengurus atau anggota partai politik, atau ikut serta dalam gerakan sosial.Jika definisi partisipasi politik dibuka secara luas, maka secara kontekstual, keterlibatan aktif masyarakat dalam penentuan daftar pemilih merupakan bagian dari partisipasi politik, terlepas apakah hak pilihnya akan digunakan atau tidak dalam pemilu. Namun, proses memastikan bahwa hak warga negara untuk bisa memilih dalam pemilu diakomodir dan dibuktikan dengan terdaftarnya sebagai pemilih tetap merupakan salah satu aksi dari partisipasi politik.Ibu Hamil Alami Kecelakaan, Kapolres Pali Sigap Berikan PertolonganSecara konseptual dikenal dua jenis sistem pendaftaran pemilih, yakni berdasarkan hak dan kewajiban dan berdasarkan skala periode waktu (https://perludem.org., diakses tanggal 23 Mei 2022). Berdasarkan hak dan kewajiban sistem pendaftaran pemilih terdiri dari 3 (tiga) model, yaitu Pendaftaran Sukarela (voluntary registration), Pendaftaran Wajib (mandatory registration), dan Pendaftaran Campuran Sukarela-Wajib (mix strategy). Dalam model Pendaftaran Sukarela, warga masyarakat dapat memilih mendaftarkan diri atau tidak mendaftarkan diri dalam daftar pemilih. Prinsip dasarnya self-initiated registration (pendaftaran berdasarkan prakarsa sendiri). Sedangkan dalam model Pendaftaran Wajib, warga masyarakat wajib mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam daftar pemilih. Prinsip yang berlaku state-initiated registration (pendaftaran berdasarkan prakarsa negara). Dalam model yang ketiga, mix strategy, pemerintah memfasilitasi proses pendaftaran pemilih, sementara pendaftarannya sendiri dilakukan oleh masyarakat (pemilih). Dalam konteks ini ada prinsip berbagi tanggung jawab antara pemerintah dengan masyarakat (citizens and the state share responsibility for registration).Sementara itu berdasarkan skala waktu terdapat 3 (tiga) model sistem pendaftaran pemilih, yakni Model Periodic List, Model Continuous Register or List, dan Model Civil Registry. Model Periodic List adalah sistem pendaftaran dimana pemilih hanya didaftar menjelang dan hanya untuk kepentingan satu pemilu/pemilihan tertentu saja. Usai pemilu daftar pemilih “dibuang”, dan proses pendaftaran pemilih baru dilakukan kembali menjelang pemilu/pemilihan periode berikutnya. Berbeda dengan model Periodic List, dalam model yang kedua, Continuous Register or List, pendaftaran pemilih dilakukan secara berkelanjutan dari pemilu/pemilihan ke pemilu/pemilihan berikutnya.Dengan demikian daftar pemilih dari satu pemilu/pemilihan “tidak dibuang”, tetapi dirawat dan dimutakhirkan untuk pemilu/pemilihan berikutnya. Dalam model yang terakhir, Civil Registry, pendaftaran pemilih didasarkan pada pencatatan data penduduk oleh lembaga/instansi pemerintah yang mengelola administrasi kependudukan. Selanjutnya lembaga penyelenggara pemilu/pemilihan wajib menggunakan data ini sebagai basis untuk dimutakhirkan dan disusun menjadi daftar pemilih.Seorang Pria Panik Hingga Teriak Histeris Minta Tolong, Kakinya Ditarik Orang UtanDalam sejarah tata kelola daftar pemilih di Indonesia ketiga model sistem pendaftaran pemilih berdasarkan skala waktu tersebut sudah pernah digunakan secara dinamis dan berubah-rubah (Surbakti, dkk, 2011). Pada Pemilu 1999 digunakan model Periodic List; Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2004 menggunakan model Continuous List; pada Pemilu Legislatif 2009 menggunakan model Civil Registry, namun pada Pemilu Presiden di tahun yang sama kembali menggunakan model Continuous List. Kemudian terhitung sejak diberlakukannya UU Nomor 7 Tahun 2017, model Continuous List secara eksplisit kembali dipilih dengan menggunakan nomenklatur normatif Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dan implementasinya mulai dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya di daerah pasca Pemilu serentak tahun 2019.==break here==Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh BawasluMemilih adalah hak  warga negara yang telah dijamin konstitusi, oleh karena itu pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh Bawaslu merupakan upaya untuk menjamin serta melindungi hak pilih warga negara. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus memperhatikan prinsip akurat (tidak ada kesalahan dalam penulisan data), mutakhir (berdasarkan informasi terakhir dan berkelanjutan), komperehensif (memuat pemilih yang memenuhi syarat dan meghapus  pemilih yang tidak memenuhi syarat), transparansi (menyampaikan dan menerima masukan banyak pihak).Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun di luar tahapan Pemilu/Pemilihan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Basis data pemutakhiran adalah DPT Pemilu/Pemilihan terakhir. Sementara itu cakupan pemutakhiran sebagaimana lazimnya proses pemutakhiran data pemilih, menyasar 3 (tiga) kondisi pemilih, yaitu menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan memperbarui elemen data pemilih secara berkelanjutan.Viral Beredar Kwitansi Tagihan Pengambilan Foto di Gunung Bromo dikenakan Tarif Rp.1 JutaPengawasan Bawaslu pada pelaksanaan Daftar Pemilih Berkelanjutan menggunakan metode pengawasan data pemilih berkelanjutan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan pada rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder yang dilaksanakan oleh KPU dan melakukan uji petik di tingkat kecamatan dan Kelurahan/Desa. Pelaksanaan uji petik dilakukan dengan cara memeriksa dan melakukan audit dalam lingkup pemerintahan paling kecil di wilayah kerja kabupaten untuk mendapatkan informasi mengenai; a) pemilih keluar/atau masuk wilayah/pindah domisili; b) pemilih meninggal dunia; c) pemilih beralih status menjadi TNI/Polri dan/atau pensiunan TNI/Polri.Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara menganalisa data hasil pleno rekapitulasi  KPU yang tertuang dalam Berita Acara dan pengawasan pengumuman data pemilih di media sosial KPU. Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung tetapi juga melakukan berbagai upaya pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran. Upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya adalah mengirimkan surat himbauan dan saran perbaikan ke KPU. Saran perbaikan dalam hal ini merupakan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan.Dalam hal menjaga hak konstitusional warga negara (pemilih yang  telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-udangan)  Bawaslu melakukan koordinasi dan menjalin kerjasama dengan stakeholder diantaranya yaitu:1) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  untuk mendapatkan informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-El dan mendapatkan informasi data kependudukan yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi Anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan, penduduk belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, penduduk yang secara administratif telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.2) Pengadilan Negeri, untuk mengecek apakah terdapat putusan pengadilan negeri/pengadilan tinggi/pengadilan MA yang mencabut hak politik penduduk di kabupaten/kota.3) Pengadilan Agama/Kantor Urusan Agama, terkait alih status warga negara yang menikah dibawah usia 17 tahun.4) Kepolisian dan TNI, untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri dan anggota TNI/Polri yang pensiun dan Desersi (tindakan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan aturan) atau Polri/TNI aktif yang yang telah mengundurkan diri atau mendapat sanksi pemecatan yang kembali dipulihkan hak pilihnya menjadi pemilih baru.Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang. Dalam hal ini Warga Negara Indonesia yang dikecualikan adalah TNI/Polri sebagaimana tertulis dalam  Pasal 200 Undang-Undang Tahun 2017 yang berbunyi bahwa “dalam pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”.Permasalahan daftar pemilih kerap berulang saat pelaksanaan pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, Dalam Proses pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, Bawaslu akan mengutamakan pencegahan, memperkuat partisipasi masyarakat, serta memastikan bahwa informasi yang tersebar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya permasalahan terkait kepemiluan nanti (Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI).Nikahi Sabrina Chairunnisa, Ini Makna Mas Kawin yang Diberikan Deddy CorbuzierSejatinya untuk mewujudkan daftar pemilih berkualitas, haruslah menjadi perhatian dan komitmen bersama, terutama para pihak yang berkepentingan langsung misalnya partai politik dan para pemilih sendiri. Partisipasi masyarakat dalam bentuk perorangan maupun kelompok juga diperlukan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian warga negara akan hak dan kewajibannya dalam pemilu.*** 
Read More
Teknologi Informasi Pendidikan Menuju Full Service
Teknologi Informasi Pendidikan Menuju Full Service
PERKEMBANGAN TI DI BIDANG PENDIDIKAN Perkembangan teknologi pada zaman sekarang sudah sangat berkembang pesat, tidak dapat dipungkiri teknologi menjadi manfaat untuk disegala bidang. Salah satu yang menggunakan pemanfaatan teknologi informasi adalah dalam bidang pendidikan.  Perlahan namun pasti teknologi didunia pendidikan sudah berkembangan dengan peningkatan yang sangat baik. Aspek teknologi sudah menjadi kebutuhan dalam dunia pendidikan. Ini terlihat dari peranan penting teknologi informasi dalam dunia pendidikan.Cara Agar Kamu Bisa Kuat MentalDikutip dari website Baktikominfo peran teknologi informasi dan komunikasi pendidikan adalah yang pertama sebagai infrastruktur pembelajaran dimana bahan ajar tersedia dalam format digital dengan begitu proses belajar bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Para murid tidak harus terpaku belajar pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Saat senggang dan sedang berada di tempat umum, mereka tetap bisa belajar melalui gadget mereka. Kedua sebagai sumber bahan ajar, sumber bahan ajar para tenaga pendidik tidak hanya bisa didapat dari buku saja. TIK juga bisa dijadikan sebagai sumber bahan ajar yang mengikuti perkembangan zaman. Ada banyak bahan ajar yang bisa didapat dari seluruh belahan dunia sehingga ilmu yang didapat pun lebih banyak. Ketiga Sebagai Alat Bantu dan Fasilitas Pembelajaran, TIK akan membuat proses belajar-mengajar jadi lebih inovatif dan menyenangkan. Cara tersebut juga dikenal efektif karena lebih modern. Untuk itu para tenaga pendidik juga wajib untuk mengikuti perkembangan teknologi supaya bisa mengajar sesuai tren yang sedang berkembang. Para murid pun bisa mengeksplorasi ilmu pengetahuan dengan lebih luas dan secara mandiri. Keempat Sebagai Skill dan Kompetensi, penggunaan TIK harus proporsional. Maksudnya adalah TIK bisa masuk ke semua lapisan masyarakat tapi disesuaikan dengan porsinya masing-masing. Kelima Sebagai Sumber Informasi Penelitian Keberadaan TIK juga membuat penelitian seseorang jadi bisa dimanfaatkan dan diketahui oleh orang lain. Hal tersebut akan berguna untuk mencegah terjadinya penelitian yang serupa. Keenam Sebagai Media Konsultasi Internet banyak dimanfaatkan sebagai media berkonsultasi dengan pakar yang berada di tempat lain. Baik tenaga pendidik maupun pelajar sama-sama bisa memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan belajar mereka langsung dari pakarnya tanpa harus mengeluarkan biaya mahal. Ketujuh Sebagai Media Belajar Online Belajar bisa dilakukan di mana saja, termasuk secara online menggunakan internet. Banyaknya website, blog, forum, atau aplikasi yang kini banyak tersedia di internet membuat siapa saja bisa belajar secara online.Cara Membangun Team Work Yang Kuat==break here==Level peran teknologi informasi sangat dirasakan manfaatnya pada tahap kuliah, mengapa?karena sistem kuliah sudah berbasis E-Learning. Adanya fasilitasi Sisfo untuk mahasiswa menjadi sangat bermanfaat bagi orang tua untuk memantau perkembagan kuliah anaknya. Dari Sisfo beberapa informasi disampaikan mulai dari Nilai IPK, status mahasiswa, status pembayaran, Jumlah SKS. Kemudian sangat dimungkinkan sistem Sisfo ini ditularkan ke sekolah-sekolah, mulai dari SD, SMP sampai dengan SMA. Di sekolah sekarang ini proses pendaftaran sudah dilakukan secara online,  paket TI ke depan sangat dimungkinkan sekolah untuk siswa dibuatkan SIsfo, sehingga perkembangan anak disekolah dapat terpantau oleh orang tua. Lantas bagaimana bagi orang tua yang belum memahami terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi? Kegiatan sosialisasi ke orang tua menjadi titik penting dalam memberikan info ini. Karena dengan sistem ini orang tua menjadi lebih mudah memantau perkembangan pembelajaran anaknya. Bandingkan jika menggunakan Whatapps grup. Banyak sekali kendala bagi orang tua jika hanya mengandalkan Whatapps grup karena tidak semua orang tua memiliki handphone yang spesifikasinya memadai, keluh kesah orang tua dengan Whatapps grup adalah handphone menjadi berat dan tidak bisa memantau langsung perkembangan anaknya. Solusi kedepan menjadi menarik ketika orang tua, siswa dan guru terhubung secara langsung oleh teknologi informasi dalam proses pembelajaran. Bukan hanya di tingkat universitas melainkan mulai dari tingkatan SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat.Pemerintan Naikkan Tarif Masuk Candi Borobudur Secara Ugal-Ugalan dan DiskriminatifFULL SERVICE dengan E-IjazahPenyempurnaan teknologi dalam bidang pendidikan adalah dengan diberlakukannya E-Ijazah untuk kedapannya. Dikutip dari website-thewe Direktorat Jenderal Pendidikan Anak USia DIni, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 29 September 2020 telah membahas kebijakan dan perancangan aplikasi E-Ijazah.E-Ijazah adalah sebuah sistem aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diharapkan mengubah pola kerja Satuan Pendidikan dari pola manual ke pola digital dalam penginputan datam percetakan dan penyimpanan ijazah.Seperti kita ketahui bahwa permasalahan yang sering terjadi terkait dengan ijazah adalah perbedaan kurikulum yang digunakan sekilah dengan ijazah yang tercetak biasanya Dapodik tidak diupdate, distribusi ijazah terlambat kesekolah, ketidak kesesuaian nama dan tanggal lahir pada akte kelahiran dengan ijazah sebelumnya, ketidaksesuaian nomenklatur sekolah pada akte pendiri sekolah, tejadi kesalahan penulisan nama peserta didik, perbedaan persepsi antara tanggal kelulusan dan tanggal penerbitan ijazah, keterlambatan penandatangan ijazah. Dengan tujuan digitalisasi E-ijazah mewujudkan basis data tunggal sehingga terciptanya tata kelola data pendidikan yang terpadu, serta peningkatan efisiensi, efektif dan sinergi karena dalam satu sistem pendataan kementerian. Yang pastinya dengan E-Ijazah sekolah tidak perlu lagi input data beberapa kali sehingga meminimalisir salah input serta mempercepat pengerjaan pembuatan ijazah.Apakah sudah ada universitas yang memakai digital ijazah? Sudah ada, dikutip dari website Lingkaran.id Universitas Bina Darma memakai digital ijazah pada wisuda tahun 2022 dan menjadi satu-satunya Universitas Swasta di Pelembang yang telah menggunakan E-Ijazah saat ini. Dari Uniersitas Bina Darma menyampaikan bahwa UBD akan bergerak maju sesuia dengan tagline UBD “BERMUTU” (Bertekad Maju Untuk Tetap Unggul) dengan melakukan perbaikan Kearah yang lebih baik. Dengan tekat yang kuat untuk menjadi Universitas Bina Darma UNGGUL 2025, UBD dalam pelaksanaan wisuda sudah memakai “Digital Ijazah”,sebagai wujud bukti bahwa Universitas Bina Darma Menuju Unggul pada 2025. Kemudahan E-Ijazah sangat dirasakan untuk kedepannya karena ijazah tinggal kita cetak begitu juga untuk legalisir ijazah tidak perlu datang ke kampus.Presiden Jokowi Setujui Kenaikan Harga ListrikSimpulanTeknologi Informasi Pendidikan menuju Full Service menjadi wujud penting dalam dunia pendidikan. Bentuk efisiensi, efektif dan sinergi dengan teknologi informasi menjadi hal yang baik untuk peningkatan pendidikan kedepannya. Selanjutnya hal yang menjadi penting adalah dengan adanya teknologi informasi ini orang tua dapat terus memantau perkembangan anaknya bersekolah, karena dengan teknologi informasi mulai dari pengajar, siswa dan orang tua menjadi lebih dekat. 
Read More
Selamat Jalan Guru Bangsa, Buya Syafii Maarif
Selamat Jalan Guru Bangsa, Buya Syafii Maarif
Lingkaran - Pada bulan 8 Oktober 2011, Buya Ahmad Syafii Maarif sudah memberikan konfirmasi kepastiannya untuk mengisi Kuliah Umum Peradaban di STKIP Muhammadiyah Bogor, dengan mengangkat tema Pendidikan dan Karakter Bangsa.Posisi saya waktu Ketua STKIP Muhammadiyah Bogor yang baru satu tahun medapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Untuk memastikan kembali dan menginformasikan teknis perjalanan Buya Syafii Maarif satu hari sebelum pelaksanaan Studium General tersebut, saya berkomunikasi langsung dengan beliau melalui sambungan handphone.Update Terkini Kasus Korupsi Ade Yasin. KPK Hadirkan 2 Orang SaksiSatu hal yang menarik dalam komunikasi tersebut, ketika belia merespon gagasan saya terkait teknis perjalanan dari Jakarta ke Leuwiliang dengan nada tinggi (setengah marah). Waktu itu saya menyampaikan bahwa panitia akan menyiapkan fore rider atau pengawal jalan. Belum beres saya menjelaskan mengapa harus menggunakan fore rider, Buya Syafii Maarif, sudah meresponnya dengan nada tinggi, dia menolak dikawal menggunakan fore rider, karena menurutnya dia sama saja masyakat biasa yang tidak perlu diistimewakan.Padahal saya mau menjelaskan, karena acara digelar jam 09 pagi, maka kondisi jalan dari keluar tol Baranangsiang sampai Leuwiliang sedang macet-macetnya. Supaya datang tepat waktu, maka panitia menyiapkan fore rider. Acara mulai jam 9, sementara buya syafii Maarif sampai lokasi kuliah umum jam 11.==break here==Walaupun antusisme peserta kuliah umum tidak bergeser sedikitpun, mereka tetap menunggu sampai beliau naik ke atas podium. Sesampaikan di tempat acara saya langsung menyambutnya dan ketika saya bersalaman beliau berbisik, kamu benar harus menggunakan fore rider, karena sepanjang jalan saya bergumam, ini kok ga sampe-sampe.Karir Yang Bisa Dipertimbangkan Untuk Lulusan PsikologiMungkin bukan jaraknya, karena macetnya yang luar biasa. Beliau terlihat sangat antusias melihat anak muda di pelosok yang menggagas sebuah program besar untuk menanamkan karakter kepada anak bangsa yang bernama pendidikan tinggi.Bahkan beberapa bulan kemudian saya mendapatkan telpon dari kawan-kawan di beberapa propinsi, ketika buya mengisi acara di propinsinya, buya kerap menceritakan pengalamannya mengisi kuliah umum di STKIP Muhammadiyah waktu itu. Buya menceritakan apresiasi dan kebanggaannya terhadap anak muda di peloso sana mampu mewujudkan perguruan tinggi, dan cerita tersebut merembet dari mulut ke mulut.Sekian lama tidak berdiskusi dan ngobrol santai dengan Buya Syafii Maarif, pada tanggal 21 Januari 2022, saya kembali dipertemukan dengan Buya Syafii Maarif.Suasana Mencekam di Dalam Pesawat Alami Turbulensi Dasyat Akibat Puting BeliungKali ini, saya bersama Bung Budiman Sudjatmiko ditemani oleh beberapa kawan dari Angkatan Muda Muhammadiyah Yogyakarta.Sebelum menemui beliau, saya sering mendengar cerita, kalau ingin bertemu dengan Buya Syafii Maarif, datanglah ke Mesjid Nogotirto Gamping Yogyakartya pada waktu sholat 5 wajib 5 waktu.Benar saja saya dan rombongan sudah sampe di masjid tersebut sebelum waktu magrib dan Buya sudah berada di masjid itu, terlihat dipojokan sedang membaca Al qur’an sebelum masuk waktu sholat magrib.==break here==Kami pun hanya bisa menyaksikan dari kejauhan dan tidak juga berani menyapa. Setelah sholat magrib berjama’ah baru kami berani menyapa dan menyampaikan maksud kami ingin berdiskusi dan ngobrol dengan beliau.Beliau memberikan pilihan tempat, mau di masjid ini sambil menunggu waktu sholat isya atau mau di rumah, yang kebetulan rumahnya tidak terlalu jauh dengan masjid tersebut. Akhirnya kami lebih memilih diskusi di masjid.Ketika saya, bung budiman dan beberapa kawan sudah beres menyampaikan beberapa hal terkait gagasan kaum muda untuk menjadikan bangsa indonesai yang kuta, mandiri dan bermartabat, buya meresponnya dengan penuh semangat dan sangat berenergi, walaupun waktu itu secara fisik sudah terlihat renta.Dua peristiwa di atas, merupakan pengalaman yang sangat berharga dan membanggakan bagi saya bisa bertemu dan berdiskusi langsung dengan sang guru bangsa.Gunung Dempo Semburkan Abu Vulkani dan Guncang Pagaralam SumselSelain buya yang selalu menggelorakan spirit untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu saja buya merupakan tokoh bangsa yang selalu mengajari ummat Islam Indonesia dalam konteks Islam dalam bingkai Keindonesiaan. Bagi saya spirit itu sangat penting karena bangsa ini dibangun dengan keragaman dan kenusantaraan.Selain itu, saya melihat betul bagaimana buya mengapresiasi dan memberikan perhatian yang tinggi terhadap gagasan, kreatifitas dan innovasi kaum muda untuk kekuatan, kemandirian dan martabat bangsa Indonesia.Karena kita sadar betul tidak mudah merawat keragaman di tengah keanekaragaman suku, agama, ras dan anatar golongan.Kini sang guru bangsa Buya Syafii Maarif sudah meninggalkan kita semua untuk selamanya, tepat pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 jam 10.15 di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping.Sulit rasanya untuk bisa menemukan kembali sang guru bangsa tersebut, dengan berbagai kearifan dan kebijaksanaannya.Selamat guru bangsa, selamat beristirahat dengan tenang. Insya Allah syurga untukmu. Kami sebagai anak bangsa hanya bisa berharap akan lahir kembali guru-guru bangsa pengikut spiritmu dengan kesejukan, kearifan dan kebijaksanaan. Karena bangsa ini butuh spirit yang humanis untuk bisa merawat dinamika kebangsaan di Republik Indonesia.***Selamat Jalan Guru Bangsa.** YusfitriadiKetua Visi Nusantara Maju danBendahara Umum PP. Pemuda Muhammadiyah (2006-2010)
Read More
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru