Mobil Tercebur ke Dalam Rawa-Rawa Hingga Tenggelam di Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan
Mobil Tercebur ke Dalam Rawa-Rawa Hingga Tenggelam di Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan
Lingkaran - Mobil mini bus tercebur ke dalam rawa-rawa hingga tenggelam di Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Minggu (9/1/22) sekitar pukul 17.30 WIB. Video yang beredar diunggah oleh salah satu akun instagram @oganilirterkini.Terjadi Kecelakan di Tol Kayuagung - Palembang, Korban Seorang MahasiswiDalam rekaman video terlihat minibus yang telah tenggelam ke dalam air hingga bagian tengah badan mobil yang sedang dibantu oleh beberapa orang warga untuk mengevakuasi penumpang yang masih di dalamnya berhasil keluar dari dalam mobil, namun dengan cepat seluruh bagian mobil tenggelam masuk ke dalam air.Lulus Sidang Ujian Disertasi di UNSRI Yesi Resmi Sandang Gelar Doktor Bidang Ilmu Teknik InformatikaKejadian ini menyita perhatian warga sekitar sehingga sempat menjadi ramai di tempat kejadian, belum diketahui dengan jelas penyebab terjadinya mobil yang tercebur.***
Read More
Berikut Jenis pelanggaran Dan Denda E-Tilang Kota Palembang
Berikut Jenis pelanggaran Dan Denda E-Tilang Kota Palembang
Lingkaran - Kepolisian daerah Sumatera Selatan Resor Kota Palembang Satuan Lalulintas telah mengeluarkan tabel denda pelanggaran pada lokasi yang akan dipasang peralatan ETLE (Elektonik Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang dan telah memberlakukan penindakan dengan mengirimkan surat konfirmasi E-Tilang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas Kota Palembang.Pengendara Ini Dapatkan Surat E-Tilang Dari DITLANTAS Polda Sumsel, Karena Ini!Pada tabel tersebut berisikan 10 jenis pelanggaran dengan pasal yang dilanggar oleh pengendara, serta terdapat jumlah denda yang harus dibayar oleh pengendara apabila terjadi pelanggaran lalulintas.Berikut merupakan jenis pelanggaran yang ada pada table denda pelanggaran pada lokasi yang akan dipasang peralatan ETLE : Mengemudi tidak wajar, pasal 283 jo pasal 106 (1) dengan denda ancaman Rp.750.000.Sabuk keselamatan, pasal 289 jo pasal 106 (6) ) dengan denda ancaman Rp.250.000.Helm standard, pasal 291 (1) jo pasal 106 (8) ) dengan denda ancaman Rp.250.000.Melanggar APILL, pasal 287 (2) jo pasal 106 (4) huruf c dengan denda ancaman Rp.500.000.Membelok atau berbalik arah, pasal 294 jo pasal 112 (1) ) dengan denda ancaman Rp.250.000.Muatan, pasal 292 jo pasal 106 (9) dengan denda ancaman Rp.250.000.Melanggar rambu atau marka, pasal 287 (1) jo pasal 106 (4) huruf a dan b dengan denda ancaman Rp.500.000.Penggunaan jalur atau lajur, pasal 300 huruf a jo pasal 124 (1) huruf c dengan denda ancaman Rp.250.000.Melawan arah, pasal 311 a (1) dengan denda ancaman Rp.3.000.000.Parkir dipinggir jalan pasal 287 ayat (3) jo pasal 106 dengan denda ancaman Rp.250.000.***
Read More
Pengendara Ini Dapatkan Surat E-Tilang Dari DITLANTAS Polda Sumsel, Karena Ini!
Pengendara Ini Dapatkan Surat E-Tilang Dari DITLANTAS Polda Sumsel, Karena Ini!
Lingkaran- Seorang pengendara di Kota Palembang yang mendapatkan konfirmasi surat E-Tilang tangah viral disosial media, yang diunggah melalui instastory @ayenwen menceritakan bahwa dirinya mendapatkan surat konfirmasi tilang.Enam Pemuda Perkosa Gadis di Empat Lawang Secara Bergilir“Mendapatkan surat konfirmasi tilang dari DITLANTAS Polda Sumsel,” tulisnya.Awalnya dirinya tidak menyadari telah melakukan pelanggaran lalulintas, dimana dirinya tidak mengetahui bahwa telah terekam cctv saat dirinya menggunakan ponsel saat berkendara.“Karena saya melanggar lalulintas, yaitu menggunakan hp saat berkendara, apes cui,” lanjutnya.Pengendara ini kemudian memberikan pesan untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dalam E-Tilang yang sudah diberlakukan di Kota Palembang dan tidak lupa juga mengucapkan terimakasih kepada Ditlantas Polda Sumsel.Bus Transmusi Palembang Stop Beroperasi“So guys, all family and friends beware yah, mendapatkan surat konfirmasi tilang seperti saya. Patuhi semua peraturan yang ada thank you @RTMC_DITLANTASPOLDASUMSEL for the nice feedback,” tutupnya.***
Read More
Bersikap Sopan dan Masih Muda, Ringankan Hukuman Gaga Muhammad di Putusan Pengadilan
Bersikap Sopan dan Masih Muda, Ringankan Hukuman Gaga Muhammad di Putusan Pengadilan
Lingkaran- Putusan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dalam kecelakaan lalulintas Gaga Muhammad yakni 4,5 tahun penjara dengan denda 10 juta rupiah. Dalam persidangan yang berlangsung JPU menerangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Gaga pada Selasa (4/1/22)Artis Cassandra Angelie Tak Ditahan Terkait Kasus Prostitusi, Ini Alasannya“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol,” ungkap JPU.Selain itu JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan Gaga dalam hukumannya.==break here==“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannta. Masih muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” jelasnya.Tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa untuk terdakwa Gaga yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kecelakaan dan kelumpuhan terhadap Laura dengan tuntutan 4 tahun 5 bulan.“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 5 bulan dan denda 10 juta rupiah yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” akhiri JPU.Beredar Video Zikri Daulay Ciuman Dengan Model Seksi pada Saat Pesta Pergantian Tahun BaruGaga dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.***
Read More
Pemberlakuan E-Tilang di beberapa Titik Kota Palembang, Berikut Lokasinya!
Pemberlakuan E-Tilang di beberapa Titik Kota Palembang, Berikut Lokasinya!
Lingkaran- Kota Palembang telah memberlakukan E-Tilang atau Elektronik Traffic Law Enforcement yang telah berlaku Pada 1 Januari 2022.Bina Darma Utus Mahasiswa Salurkan Bantuan ke Semeru Galang Donasi Kumpulkan Puluhan Juta untuk SemeruPenindakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran belum dilakukan oleh petugas, hal ini dikarenakan masih perlunya penggalakan dalam sosialisasi kepada masyarakat terhadap pemberlakukan E-Tilang yang dikonfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubit Gakum, Kompol Harris Batara pada Selasa (4/1/22).“Belum ada penindakan, saat ini masih tahap sosialisasi pengenelan terkait ETLE kepada masyarakat,” ungkap Kompol Harris.Pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat konfirmasi guna pengendara diarahkan untuk langsung datang ke Front Office ETLE Dirlantas Polda Sumatera Selatan.Pemilik Pondok Pesantren di Sumatera Selatan Perkosa Santriwati Hingga HamilTerdapat beberapa lokasi alat E-Tilang yang tersebar di Kota Palembang, diantaranya sebagai berikut :-Jl. Ahmad Yani Simpang 8 Ulu-Jl. Veteran Simpang Charistas-Simpang 5 DPRD Sumsel-Jl. R Soekamto Seberang Hotel Novotel-Jl. Jendral Sudirman dan SPBU Pahlawan-Jl. GHA Bastari halte Bank Sumsel Babel-Makorem 044-Jl. Kolonel H Burlian depan Trakindo-Jl. KH Wahid Hasyim***
Read More
Pemilik Pondok Pesantren di Sumatera Selatan Perkosa Santriwati Hingga Hamil
Pemilik Pondok Pesantren di Sumatera Selatan Perkosa Santriwati Hingga Hamil
Lingkaran - Penangkapan yang dilakukan Polres OKU Selatan terhadap pemilik pondok pesantren Darul Ulum berinisial MST (50) di Kecamatan Buay Pemaca, Oku Selatan, Sumatera Selatan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan salah satu santri Darul Ulum.Diketahui bahwa tersangka merupakan residivis atas kasus pencabulan pada tahun 2006 yang pernah mendekam dijeruji besi selama 1 tahun 8 bulan, hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara pada Sabtu (1/1/21).Ivan Gunawan Anggap Boneka Seperti Anak Sendiri Sampai Cari Babbysitter Untuk Merawatnya“Tahun 2006 tersangka pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ungkap Acep.Santriwati yang telah menjadi korban pemerkosaan berinisial S yang merupakan alumni Darul Ulum namun kembali ke pondok pesantren untuk memperdalam ilmu agamanya dan sekarang merupakan salah satu mahasiswi di Provinsi Lampung.“Kebetulan korban memang sedang memperdalam ilmu agamanya. Dia sudah berstatus mahasiswi namun, karena ingin memperdalam agama jadinya Kembali ke sana,” ucapnya.Coki Tersinggung Usai Dijewer Gubernur Sumatera UtaraPemerkosaan yang dialamai S terjadi pada saat musim libur, dimana semua santri dan santriwati Darul Ulum pulang kerumah masing-masing untuk menyambut puasa bersama keluarga sedangkan korban lebih memilih untuk tetap tinggal di pondok pesantren disebabkan jarak rumahnya yang jauh.Pada saat inilah tersangka melancarkan aksi bejat tersebut dengan mengizinkan korban untuk tetap tinggal di pondok pesantren. Tersangka yang mengancam korban dan melakukan kekerasan dalam aksinya.“Korban diperkosa dalam asrama dibawah ancaman dan kekerasan,” jelasnya.Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pemerkosaan terjadi pada April 2021.***
Read More
BREAKING NEWS : Diguyur Hujan, Palembang Banjir hingga Pohon Tumbang. Berikut Lokasinya
BREAKING NEWS : Diguyur Hujan, Palembang Banjir hingga Pohon Tumbang. Berikut Lokasinya
Lingkaran - Diguyur hujan lebat dengan intensitas yang tinggi membuat Palembang banjir pada Sabtu,(25/12/21). Tidak hanya menggenangi jalanan namun banyak rumah warga yang terendam banjir, salah satunya rumah warga di daerah Sekip Lr. Hanan yang memperlihatkan dari unggahan di Instagram @palembanginfo rumah yang terdampak banjir setinggi lutut orang dewasa.“ini banjir terparah sepanjang sejarah, asli rumah lah 20 tahun lebih ditinggiin masuk banyu, masuk, parah asli ini,” ungkap seseorang yang sedang merekam kondisi di Lr. Hanan Sekip Pangkal, Kecamatan Kemuning.Berikut beberapa titik daerah yang tergenang banjir di kota Palembang Kenten Permai, daerah 22 ilir, Sukarami, Demang Lebar Daun, Sekip tengah, Sekip pangkal, Sekip bendung, Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Jl. Veteran, Gang jaya kertapati, Jl. Balayuda, Kambang Iwak, Sukadamai, Sukawinatan, Jl.sukarela, Sekojo, Celentang, KM 5, Jl. Makam Saboking-king, Bukit Besar Jl.Cutnyadien, Sukabangun 1, Simpang empat setunggal sukorjo abihasan, Kemang Manis, Sapta Marga, Jl. seroja samping Universitas Tridinanti.Hujan lebat di Kota Palembang tidak hanya sebabkan banjir namun juga menyebabkan pohon tumbang, tepatnya di dekat Pizza Hut Demang.***
Read More
BREAKING NEWS : Kecelakaan Tunggal di Soekarno-Hatta Palembang
BREAKING NEWS : Kecelakaan Tunggal di Soekarno-Hatta Palembang
Lingkaran - Kecelakaan tunggal terjadi di jalan soekarno-hatta kota Palembang, tepat berada di depan Masjid Al-Hasym dekat simpang empat lampu merah Macan Lindungan pada Kamis (16/12/21) sekitar pukul 15.10 WIB.KPK Tetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan Sebagai Tersangka!Dari hasil wawancara oleh tim lingkaran.id di lokasi kejadian, kecelakaan berawal dari sopir truk yang akan menghindari kendaraan lain berupa truk yang tepat didepannya, namun saat ingin menghentikan laju kendaraannya tiba-tiba rem blong.Dengan rasa panik sehingga sopir banting setir ke jalur seberang yang berlawanan arah, untungnya tidak ada kendaraan lain di arah yang berlawanan.UBD Gelar Kompetisi Bahasa Inggris, Diramaikan Peserta dari Luar ProvinsiTidak ada korban jiwa pada kecelakaan ini, hanya terdapat kerusakan pada bagian depan truk dan satu tiang listrik menjadi rusak. Banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikan kecelakaan tersebut.***
Read More
KPK Tetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan Sebagai Tersangka!
KPK Tetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan Sebagai Tersangka!
Lingkaran - Penetapan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan periode 2014-2019 dan 2019-202415 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).Anggota DPR Mulan Jameela Diduga Kabur dari KarantinaPenetapan 15 tersangka merupakan hasil dari pengembangan KPK terhadap kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan pada APBD 2019 disampaikan langsung pada jumpa pers di Gedung Merah Putih oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  pada Senin (13/12/21)."Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," ungkap Alex.Dari hasil penyidikan yang dilakukan suap yang berikan oleh pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi sejumlah Rp 3,3 miliar kepada tersangka sebagai uang aspirasi kelancaran proyek di Dinas PUPR Muaara Enim.Mari Simak Tugas dan Fungsi dari Lembaga DPRD (Dewan Perwakilan Daerah)Dikutip dari CNN. Adapun 15 anggota DPRD Muara Enim yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Sebagai berikut :Tersangka yang masih menjabat DPRD periode 2019-2024 1. Samudera Kelana2. Verra Erika3. Agus Firmansyah4. Ahmad Fauzi5. MardalenaTersangka Ex-DPRD periode 2014-2019 1. Tjik Melan2. Faizal Anwar3. Umam Pajri4. Willian Husin5. Daraini6. Eksa Hariawan7. Elison8. Hendly9. Irul10. Misran***
Read More
Kronologi Meninggalnya Laura Anna
Kronologi Meninggalnya Laura Anna
Lingkaran - Kabar duka datang dari selebgram Indonesia, Laura Anna meninggal dunia pada hari ini, Rabu (15/12/21). Kabar duka tersebut diunggah oleh rekan dan kerabatnya, salah satunya diunggah oleh akun Instagram pribadi Shandy Purnamasari. Dalam unggahannya Shandy mengucapkan duka cita dan memanjatkan doa untuk Laura.Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Sumatera Selatan"Innalilahiwainailaihi rajiun Lora uda ga sakit lagi, uda ga sedih lagi, uda bisa jalan lagi, Lora uda bahagia di sisi Tuhan. Semua sayang sama lora Al fatehah utk lora," unggah Shandy.Sebelum meninggal dunia Laura sempat mengalami sesak nafas, Hal ini dikonfirmasi oleh Putri Jimbo sebagai kerabat dekat Laura."Memang semalam itu sudah ngomong dia lagi sesak. Dalam perjalanan ke Densu, dia bilang sesak," Jelas Putri.Kabar Duka : Laura Anna Meninggal DuniaDiketahui sebelumnya Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah mengalami kecelakan bersama Gaga Muhammad menyebabkan dirinya lumpuh. Banyak dari wrganet terkejut dengan beredarnya berita duka ini, dikarenakan pada malamnya Laura sedang melakukan kolaborasi bersama Denny Sumargo.***
Read More
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Sumatera Selatan
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Sumatera Selatan
Lingkaran – Penangkapan terduga terosis oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Sumatera Selatan. Densus 88 berhasil melakukan penangkapan terduga teroris berjumlah tiga orang yang diamankan di dua tempat berbeda yakni tiga tersangka ditangkap di Palembang dan satu tersangka ditangkap di Lubuklinggau.Artis Rizky Nazar Ditangkap Terkait Dugaan NarkobaInformasi yang beredar dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi terkait penangkapan terduga teroris yang telah diamanakan di Palembang berinisial FAS, EK dan AL dan AR di Lubuklinggau.“Laki-laki semua, yang di Palembang ditangkap di Kecamatan Alang Alang Lebar, Sako, dan Ilir Timur III, satunya lagi di Lubuklinggau II Timur,” ungkap Supriadi.Tanda – Tanda Orang Memiliki Kecemasan SosialKeempat tersangka diduga tergabung dalam Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sumsel dan kasus ini langsung ditangani oleh Tim Densus 88 setelah dilakukan pengintaian. “Tim Densus 88 melakukan pengintaian selama 4 bulan. Saat ini, keempat terduga teroris ini telah dibawa ke Jakarta. Polda Sumsel dalam pemeriksaan tidak dilibatkan karena langsung diperiksa oleh Tim Densus 88,” jelasnya.***
Read More
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, 2 Terdakwa Beda Hukuman!
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, 2 Terdakwa Beda Hukuman!
Lingkaran – Persidangan yang menjerat Mukti Sulaiman sebagai mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel dalam kasus korupsi dana masjid sriwijaya telah berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/12/21).Isi Surat Pemanggilan oleh Pihak Universitas Sriwijaya Memberatkan Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan!Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan dituntut dengan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Terdapat perbedaan waktu hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa dimana Mukti Sulaiman dituntut dengan waktu hukuman selama 10 tahun penjara dan  Ahmad Nasuhi lebih lama yaitu  selama 15 tahun penjara serta harus membayar denda selama subsider 6 bulan sebesar Rp 750 juta.==break here==“Adapun hal yang memberatkan terdakwa II (Ahmad Nasuhi), obyek korupsi adalah tempat ibadah, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang,” ungkap Iskandar.Dalam persidangan terungkap bahwa Mukti Sulaiman tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi terhadap pengajuan proposal pembangunan Masjid Sriwijaya dengan jumlah dana  mencapai Rp 130 miliar yang dialokasikan dari sumber dana hibah dari APBD Sumatera Selatan yang dikeluarkan pada tahun yang berbeda yaitu pada tahun 2015 dengan total sebesar Rp 50 miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar dana yang dikeluarkan.Oknum Dosen Cabul A FKIP UNSRI Ditetapkan Sebagai Tersangka“Kedua terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” jelas Iskandar.***
Read More
Oknum Dosen Cabul A FKIP UNSRI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oknum Dosen Cabul A FKIP UNSRI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lingkaran - Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap salah satu dosen berinisial A (34) Universitas Sriwijaya Palembang  terkait kasus dugaan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi bimbingan skripsi telah ditetapkan sebagai tersangka, yang langsung dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan pada Senin (6/12/21).Isi Surat Pemanggilan oleh Pihak Universitas Sriwijaya Memberatkan Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan!"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," ungkap Hisar.Penetapan A sebagai tersangka belum dijelaskan secara detail oleh kepolisian sehingga harus menunngu konferensi pers terhadap kasus yang akan dirilis berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan."Iya nanti akan dijelaskan pada rilis kasusnya," jelasnya.Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Polda Sumsel juga mengungkapkan bahwa A sempat absen dalam panggilan sebelumnya dan akhirnya menghadiri panggilan terhadap kasus pelecehan terhadap salah satu mahasiswi FKIP Universitas Sriwijaya.==break here=="Iya, A sudah datang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Dia didampingi pengacaranya," ujar Masnoni.Penyidikan yang dilakukan terkait kasus pelecehan belum disampaikan hasilnya secara rinci."Sesuai dengan jadwal hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (A). Kita tunggu perkembangan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan apa hasilnya," katanya.Pihak Unsri Membantah Mahasiswi Korban Pelecehan Dicoret Dari Daftar YudisiumHingga saat ini kepolisian tengah mengusut dua orang dosen yang telah dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh empat orang mahasiswi Unsri Palembang.***
Read More
Isi Surat Pemanggilan oleh Pihak Universitas Sriwijaya Memberatkan Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan!
Isi Surat Pemanggilan oleh Pihak Universitas Sriwijaya Memberatkan Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan!
Lingkaran - Pemanggilan dilakukan oleh pihak universitas Sriwijaya Palembang terhadap mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen.Pihak Unsri Membantah Mahasiswi Korban Pelecehan Dicoret Dari Daftar YudisiumSurat pemanggilan yang beredar disosial media, diunggah oleh salah satu akun istagram @seputarkotapalembang, yang memperlihatkan isi surat pemanggilan secara detail.Tepatnya pemanggilan akan dilakukan pada Sabtu (4/12/21) pukul 15.30 WIB, yang bertempat di ruang rapat Program Studi Magister Manajemen Unsri.Keberlangsungan pemanggilan korban akan dilakukan secara tertutup dan tidak diperbolehkan untuk membawa wakil atau didampingi oleh siapapun. Bahkan terdapat keterangan di dalam surat pemanggilan apabila tidak dapat memenuhi pemanggilan dan ketentuan yang telah ditetapkan maka akan berdampak kepada kapasitas korban sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.Banyak komentar warganet yang menyayangkan hal tersebut terkait ketentuan yang memberatkan sang mahasiswi sehingga perlunya di dampingi untuk menghidari tindakan intimidasi.Pasca Menjadi Korban Pelecehan Dosen, Mahasiswi Unsri Dicoret dari Daftar Yudisium“Gk dibenarkan hal seperti itu,, itu sama sjaa pihak kampus ingin mengintimidasi nantinya,, kita gk tau akan apa yg terjadi,, kami berharap nanti korban didampingi lawyers nya,, atw setidaknya ketua BEM universitas,” tulis salah satu akun @anakbungsu_5 di kolom komentar.***
Read More
Remaja Perempuan Pengedar Sabu di Palembang Berhasil Ditangkap
Remaja Perempuan Pengedar Sabu di Palembang Berhasil Ditangkap
Lingkaran - Penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian terhadap seorang remaja perempuan sebagai pengedar sabu di Kota Palembang, yang bertempat tinggal di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Perempuan ini bernama Nur Hidayatin Ni'mah (22).Alami Pelecehan, Mahasiswa Unsri Lapor Ke Polda SumselKlarifikasi penangkapan disampaikan lansung oleh Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan yang mengungkapkan bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait remaja perempuan yang mengedarkan sabu di area tempat tinggalnya.“kita dapat informasi dari masyarakat, yang ada di RT.46 kelurahan demang lebar daun di kosannya butet dan kami cek sempat salah tempat kemarin itu,” ungkap Roy.Petugas langsung bergerak cepat dalam menangani informasi yang telah didapatkan dari masyarakat, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan berhasil mengamankan BB (Barang Bukti).==break here==“kita langsung gerak cepat dan mendapati pelaku ini, mendapati barang bukti dgn brt 3,42 gram,” jelas Roy.Remaja perempuan tersebut mengaku masih baru dalam menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu di area kediamannya.“pengedaran di sekitaran kancil putih, untuk keterangannya masih baru,” tuturnya.Open House Webinar Magister Teknik Informatika dengan Tema “TALENTA DIGITAL YANG KOMPETEN”Remaja perempuan ini nekat menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu dengan alasan yang sangat memilukan, yakni pelaku dijanjikan oleh seorang bandar sabu berinisial BN yang kini buron dapat mengkonsumsi sabu sepuasnya.Pelaku dijerat dengan undang-undang No.35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dam maksimal 20 tahun penjara.***
Read More
Donasi Untuk Gala Sky Capai 800 Juta, Marissya Kabarkan Ada Kendala!
Donasi Untuk Gala Sky Capai 800 Juta, Marissya Kabarkan Ada Kendala!
Lingkaran - Penggalangan Donasi untuk Gala sky anak dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang dilakukan oleh sahabatnya Marissya Icha, kini telah terkumpul sebesar Rp 800 juta. Penggalangan dana ini berawal dari masa sewa rumah mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah akan berakhir selama 3 bulan kedepan, sehingga Marissya Icha tergerak untuk membuka penggalangan dana untuk membantu Gala.Sang Putra Ustadz Arifin Ilham, Ameer Azzikra Meninggal DuniaPenggalangan yang dilakukan oleh Marissya telah mendapatkan izin dari pihak keluarga Bibi Andriansyah. Donasi yang terkumpul bertujuan untuk membelikan rumah baru untuk sang putra Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tersebut.Terdapat kendala dalam pencetakan buku tabungan donasi yang telah terkumpul yang mengaharuskan Marissya Icha dan Dewi Zuhriati merupakan ibunda mendiang Bibi untuk datang langsung ke bank pada Selasa (30/11/2021)."Dari pihak bank karena enggak muat bukunya, harus aku dan mamanya Mas Bibi yang datang ke bank, Rencananya besok (Selasa) kalau ada waktu ke bank. Jumlahnya Rp 800 juta itu baru satu buku," ungkap Marissya dalam tayangan YouTube Star Story pada Senin (29/11/21).==break here==Tidak hanya satu buku yang terkumpul dalam penggalangan donasi tersebut, namun masih ada lagi jumlah dana yang masuk belum dihitung."Masih ada dua sampai tiga buku lagi, belum (dihitung jumlahnya)," tutur Marissya.Mengenal Penyakit Infeksi Liver yang Dialami Putra Mendiang Ustadz Arifin IlhamRasa syukur dan rasa terimakasih juga diungkapkan sang sahabat mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah atas sumbangan yang telah diberikan ribuan orang dalam mewujudkan rumah baru untu Gala."Alhamdulillah, terima kasih bagi semua dengan berpartisipasi sayang sama Gala. Enggak ada yang langsung transfer Rp 50 juta atau Rp 100 juta, Semuanya transfer dari Rp 50 ribu, paling banyak Rp 3 juta. Jadi banyak berpartisipasi di dalam jumlah tersebut." Jelasnya.Marissya Icha juga memberikan pujian untuk para netizen yang begitu kompak dalam hal saling berbagi."Benar-benar semua para netizen Indonesia, bahkan dari Kuala Lumpur, dari Amerika, yang DM (Direct Message) aku pengin transfer juga,"  kata Marissya.***
Read More
Baku Hantam di Final Cabor Sepak Bola PORPROV XIII SUMSEL
Baku Hantam di Final Cabor Sepak Bola PORPROV XIII SUMSEL
Lingkaran - Kericuhan yang terjadi pada saat final cabor sepak bola PORPROV XIII SUMSEL antara Kontingen Musi Banyuasin melawan kontingen Muara Enim yang bertanding di Stadion Tebat Sari, Martapura, OKU Timur.BREAKING NEWS : Kecelakaan di Depan Dukcapil Kota Palembang, Jalan Demang Lebar Daun Macet PanjangMelalui video yang tersebar di media sosial, yang diunggah salah satu akun Instagram @seputarkotapalembang memperlihatkan kericuhan yang tengah terjadi di lapangan pertandingan.Dalam rekaman video yang diambil oleh salah satu penonton tersebut memperlihatkan kericuhan yang tengah terjadi dari kedua tim, bentrok saling dorong antar pemain tidak dapat dihindari. Penyebab terjadinya keributan belum diketahui secara jelas.Mahasiswa Bina Darma Kantongi Belasan Medali di Ajang Porprov SumselUsaha untuk melerai kedua tim yang telah dilakukan dan bantu oleh petugas juga kewalahan. Suasana semakin memanas Ketika seorang pemain melepaskan tendangan pada bagian dada lawannya sehingga terjadi saling kejar.***
Read More
Ketua KPK Firli Bahuri, Setuju Hukum Mati Para Koruptor!
Ketua KPK Firli Bahuri, Setuju Hukum Mati Para Koruptor!
Lingkaran - Hukuman mati bagi para koruptor telah disetuji oleh Ketua KPK Firli Bahuri, berawal dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan usulan mati bagi para koruptor negeri. Hukuman mati ini harus segera diatur dalam sistem hukum sehingga sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.Mengenal Profil Pejabat yang Tega Gugat Ibu Kandungnya SendiriPengajuan yang telah disampaikan Firli terkait pasal-pasal yang mengatur hukuman mati dengan 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati untuk para koruptor di negeri ini, sebagai efek jera bagi para koruptor.==break here==Pada detik ini, peraturan terkait hukuman mati bagi para korupsi hanya masih diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Tindak Pidana Korupsi. Firli menjelaskan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan bagi koruptor memiliki syarat yakni, tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun keadaan tertentu oleh pihak-pihak terkait."Tetapi Pasal 2 Ayat (2) ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan Tipikor Pasal 2 Ayat (1)," ujarnya.Semua tindak pinda yang dilakukan harus diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku karena Indonesia adalah negara hukum.Selesai Diperiksa, Wakil Ketua DPR Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Tahanan"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," tegasnya.*** 
Read More
Sang Putra Ustadz Arifin Ilham, Ameer Azzikra Meninggal Dunia
Sang Putra Ustadz Arifin Ilham, Ameer Azzikra Meninggal Dunia
Lingkaran – Kabar duka datang dari keluarga almarhum Ustadz Arifin Ilham, sang putra Ameer Azzikra dikabarkan meninggal dunia pada dini hari pukul.01.45 WIB Senin (29/11/21). Meninggalnya Ameer setelah menjalani perawatan intensif dari masa kritisnya.Setelah Nagita Melahirkan Anak ke Duanya Baby ‘ R ‘ Jadi Trending di TwitterBerita duka meninggalnya Ameer dikonfimsasi langsung oleh sang kakak, Alvin Faiz melalui unggahan di instagram pribadinya."innalillahiwainnailaihirojiun, telah wafat adik kami tersayang Muhammad Amer Azzikra @ameer_azzikra. Mohon dimaafkan segala kesalahan amer, insyaAllah berkumpul di surga sekarang bersama Abi, Aamiin😭," unggah Alvin.Baby ‘ R ‘ Sebutan Anak Kedua Raffi & Nagita , siapakah Namanya?Belum jelas penyebab meninggalnya Ameer, namun sempat  dikabarkan bahwa Ameer sedang sakit dan menjalani perawatan intensif di ICU karena sakit yang dideritanya.***
Read More
BREAKING NEWS : Kecelakaan di Depan Dukcapil Kota Palembang, Jalan Demang Lebar Daun Macet Panjang
BREAKING NEWS : Kecelakaan di Depan Dukcapil Kota Palembang, Jalan Demang Lebar Daun Macet Panjang
Lingkaran - Kecelakaan lalu lintas terjadi tepat di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang di Jl Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang, Kecamatan IB I, Kota Palembang pada Sabtu malam (27/11/21).Kecelakaan yang terjadi diduga karena sebuah mobil yang menghidari laju motor, sehingga mobil lepas kendali menabrak pembatas jalan, sehingga mobil terguling, ditambah cuaca yang tengah hujan membuat jalanan menjadi licin.Akibat pristiwa tersebut terjadi kemacetan di sepanjang lokasi kecelakaan di Jl Demang Lebar Daun, hal ini disebabkan banyak kendaraan yang berhenti untuk menyaksikan peristiwa tersebut.*** 
Read More
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru