Seorang Warga Alami Luka Serius Usai Diserang Beruang
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pemasangan perangkap beruang dilakukan oleh Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Provinsi Jambi pada Senin (27/2/2023), hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua."Mereka memasang perangkap di lokasi warga yang diserang seekor beruang tersebut," ungkap AKP Taroni Zebua.Diketahui sebelumnya terjadi aksi penyerangan seokor beruang yang masuk ke pemukiman kebun warga lalu menyerang Komar Hidayat (32) yang merupakan salah satu warga Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi hingga mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.Penemuan Jasad Wanita Berhijab di Pinggir Pantai Gegerkan Warga!Mendengar peristiwa penyerangan satwa liar tersebut, Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua langsung memasang perangkap bersama tim gabungan pihak BKSDA, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan steakholder lainnya bergerak cepat untuk menangkap beruang yang membahayakan keselamatan warga tersebut.Penangkapan ini dilakukan sebagai salah satu langkah menjaga keselamatan warga desa dan pelestarian satwa liar untuk diserahkan ke pihak BKSDA dan dibawa ke lokasi penangkaran di kawasan Aur Duri."Nantinya usai dari penangkaran akan dilepasliarkan ke habitatnya," ujar Zebua.Aksi Brutal Wanita Potong Alat Kelamin Sang PacarHimbauan juga telah diberikan oleh Kapolsek untuk warga sekitar agar tidak melakukan aktivitas berkebun dalam radius 1 km hingga menginap sebelum beruang liar tersebut tertangkap karena sangat berbahaya."Warga kita larang untuk berkebun atau bercocok tanam agar bisa ditangkap pihak BKSDA," tegas Kapolsek.
Read More JURNAL RISET UNIVERSITAS BINA DARMA TERAKREDITASI SINTA 4
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id-Matrix Scientific Journal, salah satu jurnal penelitian Universitas Bina Darma, kembali mendapatkan sertifikasi Sinta 4. Vivi Sahfitri, S.Kom., M.M., dan seluruh Redaksi bertugas menjalankan majalah ini.“Jurnal Ilmiah Matrik yang dapat diakses di https://journal.binadarma.ac.id/index.php/jurnalmatrik terbit 3 kali dalam setahun yaitu April, Agustus dan Desember,” ungkap Vivi Sahfitri, S.Kom. , M.M. sebagai Pemimpin Redaksi Jurnal Ilmiah Matrix.Prodi Teknik Informatika UBD Gelar Workshop Pembekalan Publikasi dalam Program Riset MBKMSesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 225/E/KPT/2022 tentang Pemeringkatan Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2022 , Jurnal Ilmiah Matrik, sebuah jurnal penelitian, awalnya berperingkat Sinta 5 dan kini berperingkat Sinta 4.Jurnal Ilmiah Terpadu (JIT) yang di inisiasi oleh Dr. Edi Surya Negara, M.Kom. sebagai Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Teknologi, bertanggung jawab mengelola Jurnal Riset dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Bina Darma.JIT UBD juga mengelola Journal of Big Data Science, JPM ITech, MBIA (Sinta 4), Jurnal Ilmiah Matrik (Sinta 4), Jurnal Tekno (Sinta 5), Jurnal Ilmiah Psyche (Sinta 5), Jurnal Inovasi, JBKom, Jurnal Ilmiah Bina Edukasi (Sinta 5), Jurnal Ilmiah Bina Bahasa (Sinta 5), Jurnal Olympia, Jurnal Ilmiah Bina Manajemen, dan JPKMBD,” jelas Dr. Edi Surya Negara, M.Kom. selaku Direktur JIT UBD.Sri Mulyani Copot Rafael Usai Sang Anak Ditatapkan Sebagai TersangkaKedepannya JIT akan terus mendorong serta mendampingi Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Universitas Bina Darma.Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom., selaku Manajer JIT UBD, menyatakan, “JIT juga akan terus mendorong dan mendukung Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bina Darma sehingga dapat meningkatkan Akreditasi SINTA untuk setiap Jurnal.”***
Read More Putusan Majelis Hakim Sidang Vonis Chuck Putranto
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Sidang lanjutan putusan vonis terdakwa Chuck Putranto , dalam perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dalam sidang putusan tersebut Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subside tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang berlangsung pada Jumat (24/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jalur Pendakian Bukit Besar Lahat Ditutup Usai Longsor"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," putusan majelis hakim dalam pembacaan vonis.Vonis hukuman tersebut diberikan kepada Chuck Putranto lantaran dirinya telah mencoreng nama baik Institusi Polri, hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi."Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," ungkap Arizal dalam persidangan.VIral Aksi Brutal Suami Tega Lempar Istri ke Laut Dari Atas KapalPerusakan nama baik Institusi Polri dilakukan Chuck lantaran dirinya terlibat dalam menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus Brigadir J."Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat menghalangi penyidikan," jelas Afrizal Hadi.Ketua Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa pertimbangan meringankan Chuck dalam vonis hukumannya lantaran dirinya masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga."Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.***
Read More Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Persidangan kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi mendapatkan tuntutan pidana penjara seumur yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, namun tuntutan tersebut tidak sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.Majelis Hakim memutuskan penjatuhan hukuman penjara selama 15 tahun. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim dengan dasar kemanusiaan mengingat kondisi fisik terdakwa Surya Darmadi "Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakitan, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," ungkap Hakim Fahzal Hendri pada Kamis (23/2/2023).LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice CollaboratorHakim Fahzal Hendri juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut murni dengan dasar kemanusiaan dari tuntutan awal JPU yang memberikan hukuman seumur hidup."Jadi, kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," tegasnya.Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PenganiayaanHakim juga meminta kepada tim jaksa untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah disita tapi tidak berkaitan dengan perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau oleh Surya Darmadi yang tetap disita untuk negara."Kemudian, perekonomian negara tadinya Rp78 triliun, jadi sekarang Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu engga masuk karena itu sudah ada HGU," jelasnya.***
Read More Prodi Teknik Informatika UBD Gelar Workshop Pembekalan Publikasi dalam Program Riset MBKM
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Prodi Teknik Informatika Universitas Bina Darma kembali selenggarakan workshop publikasi karya akhir untuk mahasiswa semester 8 sebagai pemberian bekal dalam pemahaman program riset MBKM, hal ini diungkapkan oleh Alek Wijaya, S.Kom., MIT. selaku Kaprodi Teknik Informatika.“Kegiatan ini merupakan pembekalan untuk mahasiswa Prodi Teknik Informatika yang mengambil MBKM Riset,” ungkap Alek Wijaya.Workshop publikasi karya akhir berlangsung pada Kamis (23/2/2023) di Aula Prof. Ir. Bochari Rachman, M.Sc. Gedung Prof. Ir. Bochari Rachman 1 yang diketuai oleh Nurul Adha Oktarini Saputri, M.Kom.LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice CollaboratorAcara tersebut dibuka langsung oleh Dr. Tata Sutabri, S.Kom., MMSI., MKM. selaku Dekan Fakultas Sains Teknologi dan sejumlah Dosen Program Studi Teknik Informatika Universitas Bina Darma yang mengungkapkan bahwa pentingnya pemahaman dalam publikasi karya akhir.Penyampaian sejumlah materi disampaikan oleh 2 narasumber dalam workshop tersebut, yaitu Hadi Syaputra, M.Kom. selaku Doctoral Candidate dan Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom. selaku Pengelola Jurnal Ilmiah Terpadu (JIT) Universitas Bina Darma.Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PenganiayaanHadi Syaputra, M.Kom menjelaskan dalam materinya bahwa pemanfaatan tool SINTA sangat berguna dalam menemukan jurnal yang sesuai dengan bidang penelitian yang akan diambil oleh mahasiswa nantinya.“Pencarian jurnal publikasi karya akhir dapat memanfaatkan tools SINTA, yang mana mahasiswa dapat melakukan filter jurnal Sinta 1 hingga Sinta 6 dan juga filter bidang publikasi yang sesuai dengan Prodi Teknik Informatika,” jelas Hadi Syaputra.Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom juga menyampaikan beberapa poin-poin penting kepada para peserta workshop dari memperhatikan format atau template penulisan jurnal hingga proses pembuatan artikel dan publikasi.***
Read More Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan dan penganiayaan.Penetapan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (22/2/2023).Bikin Emosi Pelaku Ungkap Cabuli Balita Karena Ini!"Tersangka MDS telah ditahan," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.Diketahui sebelumnya tersangka Mario Dandy Satrio merupakan salah satu anak Pejabat Pajak yang melancarkan aksi kekerasan terhadap David yang merupakan anak pengurus Pusat GP Ansor.Penemuan Penumpang Bus ALS Tewas di Dalam Toilet SPBUTerlihat dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung menghadirkan tersangka Mario Dandy Satrio dengan mengenakan baju tahanan dan kedua tangan Mario Dandy Satrio diborgol.Diketahui sebelumnya Mario Dandy Satrio (MDS) berhasil diamankan oleh apparat kepolisian usai menerima laporan atas penganiayaan yang menimpa David, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan yang kini telah dilakukan penahanan.***
Read More Update Terkini Pengendara Pajero Diduga Tabrak Lari Kabur Secara Brutal Berhasil Ditangkap
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Viral pengendara mobil Pajero yang melarikan diri secara brutal dari kejaran warga usai menabrak seseorang di Jl. Radial, 26 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan tepatnya berada di denpan Transmart Palembang.Dalam rekaman video penghentian paksa pengendara mobil Pajero tersebut oleh sejumlah warga dan pengendara lain namun nahasnya mobil tersebut dengan brutal memutar mobil untuk melarikan mobil dari amukan masa tersebut.KPK Usut Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diduga Libatkan KKBTerlihat dalam video mobil Pajero tersebut dilempari oleh masa menggunakan batu dan sejumlah barang lainnya seperti helm hingga memukul bagian kaca mobil tersebut dan membuat salah satu orang terjatuh lantaran terkena ban mobil yang akan melarikan diri.Tidak lama kemudian Satlantas Banyuasin berhasil mengamankan pengendara Pajero Brutal di Palembang yang diduga pelaku tabrak lari yang mencoba kabur, berhasil diamankan di Pos Turjagwali Sat Polres Banyuasin.Remaja Pria Diperas Usai Pesan Wanita Open BO Lewat Aplikasi MiChatPenangkapan pengendara mobil Pajero Brutal di Palembang yang kabur usai menabrak seseorang diunggah melalui akun resmi Instagram milik satlantas Polres Banyuasin yang mengungkapkan bahwa pengejaran yang dilakukan oleh Personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku yang kabur dari amukan masa."Personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin pada Selasa malam, 21 Februari 2023 berhasil mengamankan 1 unit kendaraan yang diduga terlibat lakalantas di Kota Palembang," tulis Satlantas Banyuasin dalam keterangan unggahan.***
Read More Thariq dan Fuji Akhiri Hubungan Asmara, Akun TikTok Chandrika Chika Digempur Netizen
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kabar kurang mengenakan datang dari Thariq Halilintar dengan Fujianti Utami Putri atau yang sering disapa Fuji telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara diantara keduanya.Banayak netizen yang mengaku kecewa dengan putusnya hubungan asmara Thariq Halilintar dengan Fuji yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.Remaja Pria Diperas Usai Pesan Wanita Open BO Lewat Aplikasi MiChatSementara influencer Chandrika Chika tiba-tiba menjadi perbincangan netizen tanah air usai mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kebahagiannya bersamaan dengan putusnya Thariq dan Fuji.Dalam unggahan video Chika melalui akun TikTok-nya memperlihatkan dirinya tengah berjoget asik dan menikmati alunan music dengan wajah yang sangat bahagia dan sering menyebar senyuman.Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ungkap Punya Bekingan PolresDalam postingannya tersebut Chika membuat keterangan pada caption unggahan “Gak hafal,” dengan menggunakan sebuah daster berwarna merah yang tengah asyik melakukan dance cover dalam video unggahan tersebut.Netizen pun mengaitkan kebahagiaan Chika dalam video lantaran mengetahui Thariq telah mengakhiri hubungan asmaranya bersama Fuji hingga membuat akun TikTok Chika diserbu oleh netizen tanah air.***
Read More Viral Perjuangan Seorang Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Viral perjuangan seorang ibu yang melahirkan soorang bayi di pinggir jalan Dusun Pangsing, Desa Meang Lombok Barat. Peristiwa tersebut terjadi dalam perjalanan menuju Puskesmas di Kawasan Sekotong, Lombok Barat.Persitiwa ibu melahirkan di pinggir jalan tersebut diunggah melalui media sosial Facebook melalui akun FunkErun Ajik pada Minggu, (19/2/2023). Dalam video tersebut terlihat terdapat tiga ibu-ibu yang sedang memberi bantuan kepada ibu yang baru melahirkan.Ledakan Dasyat Bubuk Petasan, Tewaskan 4 Orang di Dalam RumahTerlihat dari raut wajah sang Ibu berkaos belang yang mengenakan sarung tengah duduk tersandar ke salah seorang ibu dibelakangnya tampak lemah dengan menahan sakit usai berjuang melahirkan sang buah hati.Berada dekat dengannya terdapat sejumlah laki-laki dewasa yang berada disekelilingnya untuk memberikan pengamanan pada saat proses melahirkan. Terlihat di depan sang ibu terdapat sosok bayi telanjang yang diletakkan begitu saja.Siswi SMP Dipaksa Layani Birahi Sang Kekasih dan SepupuDi dalam unggahan video tersebut juga terdengar suara seorang Wanita yang menanyakan keberadaan mobil ambulan yang juga belum kunjung datang untuk membawa sang ibu yang telah melahirkan untuk mendapatkan pertolongan medis."Kembek tulak ambulan. (Kenapa ambulannya kembali)-red," ungkap seorang wanita dalam video.Sejumlah warganet yang menyayangkan atas perlakuan sejumlah ibu-ibu yang berada di dalam video membiarkan bayi yang tergeletak tanpa busana atau kain apapun yang menutupi tubuh sang bayi.***
Read More Indonesia Tersingkir Pada Badminton Asia Mixed Team Championships 2023, Usai Kekalahan Apri/Fadia
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Indonesia harus menelah pahitnya kekalahan dan tersingkir pada ajang Badminton Asia Mixed Team Championships 2023 usai menerima kekalahan pasangan ganda putri Apri/Fadia.Indonsia harus tersingkir pada ajang Badminton Asia Mixed Team Championships 2023 dengan skor 1-3 hingga pada babak perempatfinal yang mempertemukan Grup C berlaga berlaga Korea Selatan.Ginting Ungkap Gagal Sumbangkan Poin di Badminton Asia Mixed Team Championship 2023 Karena IniPada babak perempat final Badminton Asia Mixed Team Championships 2023 Indonesia tertinggal 1-2 dari tiga pertandingan kontra dengan Korea Selatan. Kemenagan sempat direngkuh kembali melalui Chico Aura atas Lee Yun gyu.Kekalahan dua poin lainnya harus dirasakan Indonesia usai kekalahan dialami oleh tunggal putri tim merah putih Putri KW dan kekalahan juga terjadi pada sektor ganda putra Indonesia yakni pasangan Fajar/Rian.Siswi SMP Dipaksa Layani Birahi Sang Kekasih dan SepupuPada laga keempat mempertemukan pasangan ganda putri Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti yang berlaga melawan wakil Korea yakni pasangan Baek Ha Na/Lee Soo Hee.Dalam laga tersebut pasangan Baek Ha Na/Lee Soo Hee berhasil unggul dan mengakhiri pertandingan atas Apri/Fadia kalah melalui straight game dengan perolehan poin 14-21 dan 9-21.***
Read More Ginting Ungkap Gagal Sumbangkan Poin di Badminton Asia Mixed Team Championship 2023 Karena Ini
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kekalahan harus dirasakan pada sektor tunggal putra dan Putri Indonesia yang gagal menyumbang poin melawan Thailand pada laga penyisihan Grup C Badminton Asia Mixed Team Championship (BAMTC) 2023 pada Kamis (16/2/2023) WIB.Pada tunggal putra Anthony Ginting di laga pembuka harus mengakui keunggulan wakil tunggal putra Thailand Shittikom Thammasin yang berhasil unggul melalui dua gim langsung dengan perolehan poin 9-21 dan 12-21.Aparat Tembak Bandar Narkoba Usai Mengamuk Gunakan ParangSementara pada sektor tunggal putri Gregoria harus menelan pahitnya kekalahan usai melawan Busanan Ongbamrungphan asal Thailand lewat straight game dengan perolehan poin akhir 18-21 dan 15-21 dengan durasi permainan 44 menit.Banyak factor yang menyebabkan kekalahan salah satunya dari fasilitas yang digunakan seperti karpet yang juga akan mempengaruhi fokus permainan, hal ini diungkapkan oleh Anthony Ginting usai terpeleset dan kesulitan bermain maksimal dalam laga pembuka tersebut.“Saya tidak menyalahkan kekalahan ini karena karpet yang dipakai. Tetapi karpet tersebut tetap berpengaruh terhadap permainan saya. Permukaan karpetnya licin dan tidak seperti karpet yang sering dipakai bertanding. Berkali-kali saya terpeleset. Saya tidak bisa main sempurna,” ungkap Anthony Ginting.Selain itu Anthony Ginting juga menyebutkan bahwa sang lawannya telah mampu beradaptasi lebih baik dengan kondisi karpet seperti ini sementara dirinya sangat terganggu dan hilang konsentrasi saat bertanding.“Benar, lawan bermain di lapangan yang sama. Tetapi lawan lebih baik dalam beradaptasi dengan karpet. Saya sebenarnya juga sudah berusaha fokus ke permainan, tetapi tetap sering hilang fokus karena tidak bisa bermain di karpet yang licin,” jelas Ginting.Seorang Anak Tega Aniaya Sang Ibu Lantaran Dimintai GorenganAnthony Ginting juga sempat melakukan protes kepada wasit atas ketidaknyamanannya bermain diatas karpet yang menjadi tempatnya berlaga tersebut.“Saya juga sudah sampaikan ke wasit soal permukaan karpet yang licin. Dengan kualitas karpet seperti itu pasti akan memengaruhi penampilan pemain yang lain, bukan saya saja,” ujar Ginting.
Read More Seorang Anak Tega Aniaya Sang Ibu Lantaran Dimintai Gorengan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak berinisial RS (43) terhadap sang ibu HP (68) kandungnya yang terjadi di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.Insiden penganiayaan tersebut tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian penganiayaan terhadap orang tua tersebut."Kami prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas kasus ini," ungkap Kombes Ade Ary, Kamis (16/2/2023).Hasil Sidang Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun PenjaraDiketahui saat ini motif penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak RS tega menganiayaan korban lantaran dirinya tidak terima pada saat dimintai gorengan oleh sang ibu yang mendatangi dirinya di Terminal Lebak Bulus.Kemarahan RS membuat dirinya tega melakukan penganiayaan terhadap sang ibu dengan memukul menggunakan kursi plastik pada bagian dada, tangan, dan kaki ibunya hingga kursinya hancur hingga membuat sejumlah luka dan memar pada tubuh korban yang terkena pukulan.Update Harga Emas Terbaru Alami PenurunanTidak terima dengan perbuatan sang anak, Korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian usai dibantu oleh warga sekitar dan hingga saat ini polisi tengah melakukan pencarian terhadap pelaku."Untuk terlapor (pelaku) sedang dicari," ujarnya.***
Read More Hasil Sidang Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id-Richard Eliezer telah selesai menghadapi siding vonis hari ini dengan penetapan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard 12 tahun penjara.Sidang Lanjutan Vonis Hukuman Bharada E Akan Digelar Pagi IniTuntutan tersebut sempat menimbulkan perdebatan dan ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap berlebihan.Namun pada siding yang berlangsung hari ini hakim memvonis Richard dengan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Elieze Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara”. Ujar hakim pengadilan Jakarta Selatan.Richard dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP. Hal tersebut didasari oleh bacaan majelis hakim yang membacakan bahwa Richard bukanlah pelaku utama dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.Personil Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barangan PalembangMaka dari itu ia dipandang sebagai justice collaborator sebelumnya ia menjadi terdakwa karena berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua Hutabarat.***
Read More Sidang Lanjutan Vonis Hukuman Bharada E Akan Digelar Pagi Ini
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Rabu (15/2/2023) yang akan membacakan vonis hukuman terhadap Richard Eliezer ( Bharada E ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Persidangan lanjutan dalam pembacaan vonis hukuman Bharada E akan berlangsung sesuai jadwal yang akan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin langsung oleh majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono."Betul (hari ini sidang Bharada E)," ungkap Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan.Personil Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barangan PalembangDiketahui sebelumnya pada siding pembacaan tuntutan kepada Bharada E yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, hal ini menuai banyak kecaman dari publik yang sangat menyayangkan seorang justice collaborator dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lain.Seorang justice collaborator harusnya mendapat keringan hukum lantaran telah berani membantu membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan BerencanaBharada terbukti bersalah dan terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH.Diketahui sebelumnya Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.***
Read More Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pembacaan putusan atas vonis hukuman mati yang diberikan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.Dalam putusan vonis tersebut hakim ketua mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang berlangsung pada Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan."Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap Wahyu Iman Santoso pada saat membacakan putusan.Polisi Amankan Seorang Wanita Usai Temukan 21 Paket Sabu Dicelana DalamnyaPenjatuhan vonis hukuman mati lantaran dirinya terbukti bersalah dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," ujarnya.Tidak hanya terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah dalam melakukan perusakan sejumlah barang bukti dan membuat scenario yakni sepert perusakan CCTV.Ferdy Sambo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Viral Pengemudi Fortuner Ngamuk Pukul dan Tendang Mobil Pengendara Lain Usai Ditegur Saat Lawan ArahDiketahui sebelumnya pada kasus pembunuhan tersebut adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang membuat Ferdy Sambo marah dan menembak Brigadir J namun tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, hal ini diungkapkan oleh Hakim dalam persidangan.Hingga pada akhirnya Hakim memberikan vonis hukuman mati atas unsur pembunuhan berencana untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dengan menembaknya dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 dan telah terbukti bersalah yang mencoreng citra baik Polri.***
Read More Polisi Amankan Seorang Wanita Usai Temukan 21 Paket Sabu Dicelana Dalamnya
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aparat kepolisian Pematang Siantar berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (49) yang merupakan warga Jalan Pematang Kecamatan Siantar Selatan, usai berhasil menemukan 21 paket sabu yang disembunyikan di pakaian dalamnya.Pada mulanya aparat kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di jalan Gereja, Siantar Selatan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut, hal ini disampaikan oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasi Humas AKP Rusdi Yahya.Viral Pengemudi Fortuner Ngamuk Pukul dan Tendang Mobil Pengendara Lain Usai Ditegur Saat Lawan ArahKapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengungkapkan bahwa dalam aksi penggerebekan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 21 paket sabu siap edar yang didapatkan MS dari warga Tebing Tinggi.“Polisi menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,83 gram dari tersangka MS dan menurutnya dibeli dari warga Tebing Tinggi,” ungkap AKBP Fernando.Ayah Rozak Siapkan Pria Mapan Untuk Akhiri Status Menjanda Ayu Ting TingDiketahui saat ini MS Untuk ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian Pematang Siantar juga menegaskan akan mengusut tuntas atas peredaran barang haram tersebut.***
Read More Buruan Daftar! UBD Berikan Potongan Harga Fantastis Pada Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru 2023
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pendidikan adalah salah satu investasi terbaik untuk masa depan, tentunya mendapatkan pengajar yang professional dan ahli dibidangnya menjadi salah satu keunggulan yang didapatkan di Universitas Bina Darma.Tidak hanya dari dosen yang ahli di bidangnya, Universitas Bina Darma memiliki fasilitas yang sangat lengkap yang dilengkapi dengan teknologi yang maju seperti smart class, perpustakaan dan dimanjakan dengan pelayanan yang ramah dan cepat.Mahasiswa UBD Berhasil Garap dan Sampaikan Pesan Moral Lewat Film Pendek TerbaruSaat ini Universitas Bina Darma telah membuka pendaftaran mahasiswa baru semester genap tahun ajaran 2022-2023 yang tentunya sangat dinantikan oleh calon-calon mahasiswa yang akan berkuliah di Universitas terbaik di Palembang.Universitas Bina Darma memberikan sejumlah promo menarik bagi mahasiswa baru yang akan mendaftar dengan potongan 50% atau potongan harga hingga jutaan rupiah di kampus swasta terbaik di Sumatera Selatan versi EduRank.“Dapatkan promo menarik ini segera mungkin, ayo kuliah di UBD,” ungkap Rasmila, M. Kom. selaku Manajer Marketing Universitas Bina Darma.UBD Tingkatkat Penulisan Artikel Ilmiah dalam Jurnal Nasional/Internasional Bereputasi, Gelar LokakaryaBagi calom mahasiswa baru yang akan mendaftar dapat langsung datang ke Gedung Bochari Rachman 1 lantai 1 atau dapat mengakses website www.binadarma.ac.id/pendaftaran. Pendaftaran telah dibuka sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023.Adapun perkuliahan semester genap akan dimulai pada awal Maret 2023. Buruan daftar kuliah di kampus terbaik dengan potongan harga yang fantastis.Berikut merupakan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan promo menarik pendaftaran calon mahasiswa baru tahun ajarann 2022/2023 :Alumni Universitas Bina DarmaSaudara kandung Sivitas Akademika Universitas Bina DarmaBagi kalian yang ingin mendaftar atau mengajukan pertanyaan seputar penerimaan mahasiswa baru silakan hubungi pihak Universitas Bina Darma dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 08117155582 atau 08117125582.***
Read More Ibu Kota Negara Indonesia Siap Pindah Tahun 2024
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Tidak hanya menjadi wacana belaka pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang akan direalisasikan tengah dipersiapkan dengan matang dari beberapa tahun belakangan.Pemindahan Ibu Kota Negara kembali ditegaskan oleh Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono yang mengungkapkan bahwa pada 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres).Tim Gabungan Berhasil Amankan 9 Tersangka Pembakaran Wanita di Sorong PapuaDalam Keppres tersebut akan memuat sejumlah keputusan mengenai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara Kalimantan Timur yang kini tengah dilakukan optimalisasi dan persiapan pemindahan.Berdasarkan penegasan Bambang Susantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI tersebut pada 2024, ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.Kejagung Jadwalkan Panggil Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini, Periksa Kasus Korupsi BAKTI Kominfo"Ini memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut," ungkap Bambang pada Senin (6/2/2023).***
Read More Tim Gabungan Berhasil Amankan 9 Tersangka Pembakaran Wanita di Sorong Papua
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Peristiwa nahas menimpa seorang Wanita bernama Wage Suti yang memiliki gangguan jiwa yang dibakar oleh sejumlah orang di Jalan Basuki Rahmat, Km 8, Kota Sorong, Papua Barat.Penetapan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran berhasil dilakukan oleh Polresta Sorong, Papua Barat dengan melakukan tindakan cepat dalam mengungkap kasus pembakaran wanita dalam gangguan jiwa tersebut.Kejagung Jadwalkan Panggil Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini, Periksa Kasus Korupsi BAKTI KominfoKapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa mirisnya kejadian pembakaran tersebut dilakukan oleh para pelaku yang masih di bawah umur yang kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya."Dari sembilan tersangka, lima di antaranya di bawah umur," ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.5 Pria Dimasa Warga, Usai Dituduh Penculik AnakPenyidikan akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas aksi pembakaran tersebut dan akan terus mengejar pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.Diketahui sebelumnya tim gabungan telah berhasil mengamankan delapan orang tersangka sepekan usai aksi pembakaran yang dilakukan oleh para tersangka, tidak menunggu waktu lama tim gabungan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lain hingga menjadi sembilan tersangka saat ini.***
Read More Mama Muda di Jambi Jadi Predator Anak, Cabuli Puluhan Anak Dibawah Umur
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pelecehan yang dilakukan oleh mama muda YS (25) mencabuli 10 korbannya yang merupakan anak dibawah umur.Diketahui YS berhasil diamankan oleh Renakta Ditreskrimun Polda Jambi usai diketahui sebagai predator anak dengan orientasi seks yang menyimpang.Update Korban Jiwa Gempa Turki, Renggut 7000 Lebih Korban TewasTim Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi mendatangi sejumlah korban untuk memberikan pemulihan psikologis atas peristiwa yang telah menimpa korban, hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini pada Selasa (6/2/2023)."Kedatangan mereka untuk dilakukan pemulihan trauma yang dialaminya, baik secara psikologi maupun sosialnya," ungkap Asi Noprini.Asi Noprini juga mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa memastikan waktu yang diperlukan untuk para korban dapat memulihkan psikologinya, lantaran banyak faktor yang akan sangat mempengaruhi kesembuhan psikologi dan sosial seseorang."Itu semua tergantung anak-anak itu, mungkin ada yang cepat dan ada yang lama," jelas Asi Noprini.Polda Metro Jaya Resmi Cabut Status Tersangka Hasya, Ibunda Lanjutkan Proses HukumDiketahui para korban pencabulan YS juga telah dilakukan pemeriksaan terkait kejiwaan dan kini masih mengunggu hasil dari pihak Rumah Sakit Jiwa atas hasil observasi yang dilakukan. Sementara Hingga kini terdapat 17 korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh YS"Biar aman dan mudah diobservasi di dinas sosial. Soal hasilnya nanti pihak Rumah Sakit Jiwa yang menyebutkan," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.***
Read More