Berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 PKPU tersebut, ada tiga kategori pemilih yang dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS):
Lebih lanjut, pada Pasal 19 Ayat 2, disebutkan bahwa warga yang belum memiliki KTP-el tetap dapat mencoblos, asalkan sudah melakukan perekaman data kependudukan. Mereka dapat menggunakan dokumen berupa Biodata Kependudukan sebagai pengganti KTP-el.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan harus mematuhi jadwal yang berbeda. Mereka yang terdaftar dalam DPT memiliki waktu untuk mencoblos sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB. Sementara itu, pemilih dari DPTp dapat memberikan suara mulai dua jam sebelum TPS ditutup, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB.
Untuk pemilih tambahan yang hanya membawa KTP-el atau Biodata Kependudukan, waktu pencoblosan dimulai satu jam sebelum TPS ditutup. Pada saat itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan kesempatan bagi pemilih tambahan untuk memberikan suara, dengan mencatat kehadiran mereka dalam formulir khusus Model C.
Wapres Gibran Minta Zonasi PPDB Dihapus, Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Indonesia Emas 2045
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Pemilih tambahan tetap bergantung pada ketersediaan surat suara di TPS masing-masing. Jika surat suara habis, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan semua warga yang memiliki hak suara tetap bisa berpartisipasi dalam Pilkada, meski tanpa surat undangan, selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PKPU 17 Tahun 2024.***