ThinkEdu

Pemilih Tanpa Undangan Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024, Begini Caranya

Pemilih Tanpa Undangan Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024, Begini Caranya
Foto : ANTARA FOTO
Lingkaran.id - Warga yang tidak mendapatkan surat undangan untuk mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap memiliki kesempatan untuk memberikan suara.

Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), mereka dapat mencoblos sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024, Bangun Masa Depan Daerah!

Berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 PKPU tersebut, ada tiga kategori pemilih yang dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS):

  1. Pemilih yang memiliki KTP-el dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta menerima undangan.
  2. Pemilih dengan KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTp).
  3. Pemilih yang hanya memiliki KTP-el, tetapi tidak tercantum dalam DPT atau DPTp.

Lebih lanjut, pada Pasal 19 Ayat 2, disebutkan bahwa warga yang belum memiliki KTP-el tetap dapat mencoblos, asalkan sudah melakukan perekaman data kependudukan. Mereka dapat menggunakan dokumen berupa Biodata Kependudukan sebagai pengganti KTP-el.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan harus mematuhi jadwal yang berbeda. Mereka yang terdaftar dalam DPT memiliki waktu untuk mencoblos sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB. Sementara itu, pemilih dari DPTp dapat memberikan suara mulai dua jam sebelum TPS ditutup, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB.

Untuk pemilih tambahan yang hanya membawa KTP-el atau Biodata Kependudukan, waktu pencoblosan dimulai satu jam sebelum TPS ditutup. Pada saat itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan kesempatan bagi pemilih tambahan untuk memberikan suara, dengan mencatat kehadiran mereka dalam formulir khusus Model C.

Wapres Gibran Minta Zonasi PPDB Dihapus, Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Indonesia Emas 2045

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Pemilih tambahan tetap bergantung pada ketersediaan surat suara di TPS masing-masing. Jika surat suara habis, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan semua warga yang memiliki hak suara tetap bisa berpartisipasi dalam Pilkada, meski tanpa surat undangan, selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PKPU 17 Tahun 2024.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik