ThinkEdu

Eksistensi Bawaslu Dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Melalui Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Eksistensi Bawaslu Dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Melalui Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
Rio Febri Fahlevi, S.H.,M.H – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat
Lingkaran.ID-Berdasarkan Pasal 22 huruf e ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakanPemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan komisi pemilihan umum terdiri dari tiga lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam melaksanakan dan mengawasi proses pemilihan umum tersebut yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP.

Fungsi ketiga Lembaga tersebut yaitu:
1) KPU adalah lembaga penyelenggaraan pemilu yang secara umum berfungsi  merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum.
2) Bawaslu adalah lembaga penyelenggaraan pemilu  yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang  berfungsi melakukan pencegahan dan penindakan pelaggaran, melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu, mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas ASN dan anggota TNI/Polri.
3) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang berfungsi menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Teknologi Informasi Pendidikan Menuju Full Service

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.

Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan data pemilih berkelanjutan  tercantum  dalam Pasal 104 huruf e yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bawaslu RI juga mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan data pemilih berkelanjutan yang dijadikan pedoman oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan data pemilih berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan data pemilih yang berkualitas.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Berita Terbaru