Website Thinkedu

Warung Eceran Ingin Tetap Jual LPG 3 Kg? Begini Caranya

Warung Eceran Ingin Tetap Jual LPG 3 Kg? Begini Caranya
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi ini harus membelinya langsung dari pangkalan resmi yang telah ditunjuk. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan gas LPG dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.

"Kami sedang menata ulang distribusi LPG 3 kg agar masyarakat bisa memperoleh harga sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).


Pemerintah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Ini Dampaknya!

Meski penjualan melalui pengecer dihentikan, pemerintah memberikan kesempatan bagi warung atau pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini dilakukan secara daring, sehingga seluruh pengecer di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pangkalan resmi.

"Semua pengecer di Indonesia dapat mendaftar secara online. Seharusnya tidak ada kendala dalam proses ini," tambah Yuliot.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, disarankan segera mengurusnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Untuk menjadi pangkalan resmi, warung atau pengecer harus mengikuti beberapa tahapan berikut:

  1. Mendaftar ke Agen Resmi LPG 3 Kg

    • Hubungi agen resmi LPG 3 kg yang beroperasi di wilayah setempat.

    • Dapatkan informasi mengenai syarat dan prosedur menjadi pangkalan.

  2. Membuat Akun di Online Single Submission (OSS)

    • Buka situs resmi OSS di www.oss.go.id.

    • Klik tombol 'Daftar' yang terletak di pojok kanan atas.

    • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

    • Setelah mengirim formulir, sistem akan mengirimkan email aktivasi.

    • Klik tautan aktivasi dalam email tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

    • Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan kata sandi ke email yang telah didaftarkan.
       

  3. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

    • Login ke situs www.oss.go.id menggunakan email dan kata sandi yang telah diterima.

    • Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK' (Izin Usaha Mikro Kecil).

    • Klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi profil yang masih kosong.

    • Simpan data yang telah diisi dan lanjutkan dengan mengisi formulir terkait detail usaha.

    • Setelah semua data terisi, klik 'Setuju' dan lanjutkan ke proses pengajuan.

    • Klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.

    • Dokumen yang diajukan akan muncul dan dapat dicetak sebagai syarat mendaftar menjadi pangkalan resmi.
       

Pesawat Learjet 55 Jatuh di Philadelphia, Ledakan Hebat Gegerkan Warga

Dengan mengikuti prosedur ini, warung yang sebelumnya hanya menjadi pengecer dapat bertransformasi menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga kepada masyarakat serta memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lebih tertata sesuai dengan kebijakan pemerintah.***

 

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual