Istri Hakim PN Surabaya Ungkap Dampak Kasus Suap Ronald Tannur: Saldo Kosong, Perhiasan Dijual
Pemkot Depok melalui Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda), Nina Suzana, mengonfirmasi bahwa blokade tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah tempat sekolah berdiri. Nina menjelaskan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah, dan Pemkot Depok menyarankan pihak yang mengklaim hak atas tanah untuk menempuh jalur hukum.
"Itu sudah tercatat sebagai aset kami. Jika mereka merasa tanah itu milik mereka, silakan menggugat melalui pengadilan," ujar Nina pada Kamis (9/1/2025).
Penolakan Pendampingan Polisi Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil: Warganet Desak Polri Tetapkan Tarif Resmi untuk Laporan dan Jasa Polisi
Namun, Nina menambahkan bahwa hingga saat ini pihak yang mengaku sebagai ahli waris belum mengambil langkah hukum apa pun meskipun telah disarankan sejak lama.
Blokade ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan warga setempat, mengingat gangguan terhadap aktivitas pendidikan. Pemkot Depok diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal. Pemerintah diharapkan dapat segera mengupayakan solusi terbaik demi kepentingan pendidikan generasi muda.***