Website Thinkedu

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI, Sekwan: Siap Pecat Jika Terbukti

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI, Sekwan: Siap Pecat Jika Terbukti
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kerja DPRD DKI Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Seorang pegawai honorer dilaporkan oleh rekan kerjanya atas dugaan tindakan tak senonoh yang terjadi di tempat kerja. Laporan tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pelecehan tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu (23/4/2025), ia mengonfirmasi bahwa laporan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

“Betul, memang ada laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual,” ungkap Augustinus.

Waspada! Berikut Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal

Laporan resmi korban terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2025. Namun, Augustinus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan internal yang masuk ke Sekretariat DPRD DKI Jakarta mengenai kasus tersebut.

Meskipun belum menerima laporan secara langsung di lingkup internal, pihak Sekretariat DPRD menyatakan mendukung sepenuhnya jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

“Kami menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya. Jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses hukum, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan terhadap yang bersangkutan,” tegas Augustinus.

Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok yang Sebarkan Video Dugaan Cekcok dengan Pramugari

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

Kasus ini menuai respons dari berbagai kalangan, mengingat pelaku merupakan bagian dari sistem pemerintahan meskipun hanya berstatus pegawai honorer atau Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan lembaga publik, serta mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap rekrutmen dan pembinaan tenaga kerja non-ASN.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada