
Prof. Dr. Edi Surya Negara, S.Kom., M.Kom Profesor Muda yang Menyalakan Obor Inovasi di Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia
Sebagai langkah awal menuju era digitalisasi penuh, pemerintah akan mulai mengubah bentuk sertifikat tanah dari cetak menjadi digital pada tahun 2026. Namun, sertifikat fisik atau konvensional masih akan menjadi opsi bagi masyarakat selama masa transisi tersebut.
Lebih lanjut, Asnaedi menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah mengembangkan sistem Generative Artificial Intelligence (AI) Pertanahan, yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh regulasi, kebijakan, dan petunjuk teknis ke dalam satu sistem cerdas yang mudah diakses dan efisien.
Cara Cek Status PPPK Paruh Waktu di SIASN BKN, Ada 8 Tahapan Resmi yang Harus Diketahui
Ia menambahkan, keberhasilan transformasi digital di sektor pertanahan sangat bergantung pada peran generasi muda.
“Kami menaruh harapan besar pada generasi Y dan Z yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta rasa percaya diri tinggi untuk menjadi motor penggerak digitalisasi layanan pertanahan. Mahasiswa dan lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merupakan bagian penting dari generasi perubahan tersebut,” tutupnya.***