"Mau memukul di depan sidang yang terhormat? Tidak percuma Hotman belajar dasar tinju, lihat gaya Hotman menangkis dengan tenang!" tulis Hotman Paris dalam unggahannya, Kamis (6/2/2025).
Di sisi lain, kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Menurutnya, tidak ada niat dari pihak Razman untuk menyerang Hotman. Rahmad menjelaskan bahwa tindakan Razman hanyalah bentuk peringatan terkait persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
"Razman mendekati Hotman untuk mengingatkan agar bersiap menghadapi sidang selanjutnya. Awalnya, ia meminta izin kepada hakim, meskipun tidak diizinkan. Razman lalu membisikkan, 'Hotman, kau siap-siap, kami akan gempur kau," ungkap Rahmad Riadi saat memberikan pernyataan di Polda Metro Jaya.
Pihak Razman menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah ancaman, melainkan bagian dari strategi persidangan yang akan datang. Namun, ketegangan yang terjadi di ruang sidang tetap memicu reaksi dari banyak pihak.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Razman atas nama Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Iqlima justru menarik kembali tuduhannya dan menyangkal pernah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Situasi yang berbalik ini mendorong Hotman Paris untuk melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Razman pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (20/3/2023). Berkas perkara kasus ini kemudian dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke kejaksaan pada Senin (4/11/2024), sebelum akhirnya disidangkan.
Vadel Badjideh Bersikeras Lamar Lolly, Nikita Mirzani Beri Jawaban Menohok
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025), Majelis Hakim memutuskan bahwa persidangan harus dilakukan secara tertutup karena adanya unsur asusila dalam materi perkara.
"Sesuai dengan Pasal 153 ayat 36, setelah majelis hakim membuka sidang dan mempertimbangkan bahwa materi ini menyangkut kesusilaan, maka persidangan akan dilakukan secara tertutup untuk umum," ujar Hakim Ketua.
Setelah putusan tersebut diumumkan, Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk di dalam ruang sidang, sehingga menimbulkan kericuhan. Insiden ini semakin menarik perhatian publik dan menambah tensi dalam kasus hukum yang tengah berlangsung antara kedua pengacara kondang tersebut.***