
“Kami akan meminta klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Aceh Utara. Informasi tentang adanya belatung di ranjang pasien sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja,” ujar Dian.
Ia menambahkan bahwa kejadian semacam ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pelayanan publik.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar rakyat. Jika fasilitas kesehatan sampai berada dalam kondisi tidak layak, apalagi ditemukan belatung di ranjang pasien, itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar pelayanan rumah sakit,” tegasnya.
Dian menjelaskan, meski fungsi pengawasan internal menjadi tanggung jawab langsung Direktur RSU Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh Utara, Ombudsman tetap akan turun tangan memastikan adanya tindak lanjut dan perbaikan nyata.
“Kami tidak bisa hanya menunggu laporan selesai. Ini menyangkut martabat pelayanan publik dan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan manusiawi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dian juga mengingatkan pihak rumah sakit dan pemerintah daerah agar tidak menganggap enteng hak pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan.
“Pasien BPJS bukan pasien gratis. Mereka adalah warga negara yang telah berkontribusi melalui iuran maupun subsidi. Karena itu, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang layak, bersih, dan bermartabat,” tandasnya.
Rekam Diam-Diam Saat Tanpa Busana, Mantan Kekasih Sebarkan Video Pribadi
Ombudsman Aceh memastikan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan langkah investigasi lapangan jika ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur di RSU Cut Meutia.
Sementara itu, masyarakat Aceh Utara berharap insiden tersebut menjadi momentum bagi pihak rumah sakit untuk memperbaiki sistem kebersihan, manajemen sarana prasarana, serta pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.***