
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya setelah menerima kabar dari saksi mata yang mengetahui kejadian tragis itu.
Kasus Dugaan Kekerasan di Sekolah Dasar, Siswi Alami Pecah Pembuluh Darah di Mata
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya. Kakak korban datang ke lokasi setelah diberitahu saksi dan mendapati tempat kejadian sudah dipasangi garis polisi,” ungkap AKP Wiwit, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kuat bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena cintanya tidak diterima. Pelaku dikabarkan sempat mengajak korban untuk kembali menjalin hubungan, namun ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban hingga memicu pertengkaran hebat.
“Pelaku marah besar setelah korban menolak ajakannya. Saat pertengkaran berlangsung, korban sempat memukul hingga gigi palsu pelaku terlepas,” jelas AKP Wiwit.
Tersulut emosi, LB kemudian melampiaskan amarahnya secara brutal. Ia mendorong dan membanting tubuh korban ke lantai, menyebabkan kepala korban membentur keras. Tak berhenti di situ, pelaku membenturkan kepala korban berulang kali hingga korban tak sadarkan diri.
Dalam kondisi itu, pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban berkali-kali hingga meninggal dunia di tempat.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan pembasmi serangga. Namun upaya itu gagal. Berkat kerja cepat aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Gamping, keberadaan pelaku terlacak di wilayah Magelang, Jawa Tengah, dan segera dievakuasi ke rumah sakit.
“Pelaku ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena menelan cairan beracun. Setelah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya membaik, pelaku kami amankan ke Rutan Polresta Sleman pada Rabu (5/11/2025),” tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban, helm putih merek BMC, sepasang sepatu putih, jaket cokelat bermotif hitam, serta sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku.
Jangan Ketinggalan! MagangHub Kemnaker Batch 2 2025 Dibuka Hari Ini, Ada Uang Saku dan Sertifikat Resmi
Atas perbuatannya, LB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi akibat kekerasan yang dipicu oleh persoalan asmara dan emosi tak terkendali. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik pribadi tanpa harus menempuh jalan kekerasan.***