Lingkaran.id - Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas Indonesia U-23, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan barang bukti berupa ribuan butir obat jenis Tramadol dan Heximer.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman Syakir di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tragis! Suami Tikam Istri hingga Tewas saat Live Facebook"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas dari Unit I Satreskrim Polres Cianjur langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer," ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan profiling, diketahui bahwa pelaku adalah eks pemain Timnas Indonesia U-23 yang berlaga pada periode 2013-2014. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini dan mencari tahu dari mana pelaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut.
Admin Gerindra Bikin Ketar-Ketir Kepala Desa: Jalan Desa Mendadak Diperbaiki
Syakir Sulaiman dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan terlarang.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. Pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***