Lingkaran.id- Polisi telah berhasil menangkap suami dr Qory, Willy, yang diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). dr Qory sebelumnya sempat kabur dari rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan telah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa Willy telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Dalam konferensi pers, dua buah pisau ditampilkan sebagai barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Seleb TikTok Vicky Kalea Terjerat Hukum karena Konten Parodi Pintu Berkah dengan Logo Indosiar
"Sudah kita tetapkan tersangka (suami dr Qory)," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa dr Qory telah membuat laporan polisi terhadap suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Proses penyelidikan sedang berlangsung, dan pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
Seorang Ibu-ibu Kecewa, Beli 2 Tiket Konser Coldplay tapi Gagal Masuk, Diduga Dipermainkan oleh Panitia
"Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," ujar AKP Teguh Kumara.
Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dr Qory, dan rencananya, dr Qory akan menjalani visum untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.***