ThinkEdu

Suami Dituduh Gelapkan Solar, Ibu dan Bayi Jadi Korban Penyekapan di Kandang Anjing Oleh Perusahaan Sawit

Suami Dituduh Gelapkan Solar, Ibu dan Bayi Jadi Korban Penyekapan di Kandang Anjing Oleh Perusahaan Sawit
Foto : Dok/Kepolisian Resor Bangka
Lingkaran.id - Kepolisian Resor Bangka resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing milik PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sarjaka, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari jajaran manajemen perusahaan.

“Tersangka pertama adalah GM. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan dan mendengarkan keterangan para saksi, malam ini pimpinan GM, yang berinisial Y, juga kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah kami tahan,” ujar AKBP Toni.

Beredar Foto Agus Buntung Berduaan dengan Wanita di Taman, Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

“Mereka diduga sebagai pelaku langsung dan pemberi perintah dalam aksi penyekapan terhadap korban,” jelas AKBP Toni.

Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh suami korban. Ketika perwakilan perusahaan mencari sang suami di rumahnya namun tidak menemukannya, istri dan anaknya kemudian dibawa secara paksa ke lokasi perusahaan.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Pandowo, menyatakan komitmennya untuk memberikan keadilan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum ini berjalan hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya. Penyidik telah melakukan gelar perkara serta memastikan kondisi kesehatan korban dan anaknya dalam keadaan baik.

Tanggapan Presiden Prabowo Usai Gus Miftah Mundur sebagai Utusan Khusus Kepresidenan

Korban, Nadya, bersama bayinya yang baru berusia satu tahun dua bulan, menjadi sasaran aksi penyekapan tersebut. Nadya menjelaskan bahwa dirinya dipaksa ikut ke perusahaan karena suaminya, yang bekerja sebagai sopir, dituduh mencuri bahan bakar solar.

“Mereka bilang suami saya melarikan diri, sehingga saya dan anak saya disekap oleh manajer perusahaan dengan bantuan beberapa satpam,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban. Pihak kepolisian terus mendalami kasus untuk memastikan semua pelaku yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik