Website Thinkedu

Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Selebgram Lisa Mariana Terancam Pidana Berat

Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Selebgram Lisa Mariana Terancam Pidana Berat
Foto : Ist
Lingkaran.id - Isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak hukum. Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong yang mencemarkan nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Lisa Mariana mengklaim secara terbuka bahwa dirinya pernah menjalin hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil dan bahkan menyebut memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.


Revelino Tuwasey Akui sebagai Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Tindakan hukum ini diumumkan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, yang menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi dan upaya memulihkan nama baik kliennya yang telah tercoreng akibat tuduhan tersebut.

“Penegakan hukum ini akan menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran di tengah berbagai spekulasi yang berkembang,” ujar Muslim saat memberikan keterangan resmi. Ia juga menambahkan bahwa Ridwan Kamil merasa dirugikan secara moril maupun reputasi.

Laporan terhadap Lisa Mariana telah terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025. Dalam kasus ini, Lisa terancam hukuman pidana yang cukup berat serta denda mencapai miliaran rupiah.

Salah satu kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mencakup:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi data elektronik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) tentang perbuatan mengubah atau menghapus informasi elektronik tanpa hak.

  • Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kalau ada tuduhan yang disampaikan tanpa dasar bukti otentik, maka hal itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau serangan terhadap kehormatan seseorang. Hukum memiliki standar yang sangat jelas dan tegas soal ini,” terang Heribertus.

Di sisi lain, Lisa Mariana yang merupakan mantan model majalah dewasa, tampak memberikan pernyataan emosional melalui Instagram Story miliknya pada Sabtu (19/4/2025). Dalam unggahan tersebut, Lisa tampak berkaca-kaca saat menanggapi kabar pelaporan dirinya.

“Setiap orang punya masa lalu, dan masa laluku mungkin tak sebaik yang lain. Tapi yang aku harapkan, kalian bisa melihatku sebagai seorang ibu,” ucap Lisa.

Heboh! Lisa Mariana Diduga Terima Rp 20 Juta Per Bulan dari Ridwan Kamil, Ayu Aulia Buka Isi Perjanjian

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tak peduli dengan hinaan atau komentar negatif yang datang, termasuk body shaming yang ia alami. Namun, Lisa tetap yakin bahwa suatu saat kebenaran akan terungkap.

“Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap. Terima kasih,” ujarnya menutup pernyataannya dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menanti hasil penyelidikan dari aparat kepolisian, terutama mengenai kejelasan status ayah biologis dari anak yang disebut-sebut dalam tuduhan tersebut. Jika terbukti bersalah menyebarkan kebohongan tanpa dasar yang sah, Lisa Mariana terancam menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada