ThinkEdu

Resmi jadi Tersangka Agus Buntung Memelas: Tidak Bisa Cebok Sendiri

Resmi jadi Tersangka Agus Buntung Memelas: Tidak Bisa Cebok Sendiri
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - I Wayan Agus Suartama, alias Agus Buntung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Agus, seorang penyandang disabilitas, akan menjalani masa tahanan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, memastikan bahwa ruang tahanan khusus telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan disabilitas. “Di sana sudah disiapkan ruangan khusus. Agus juga akan mendapatkan tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan,” ujarnya pada Kamis (9/1/2025).


Sosok Tiga Tersangka Oknum TNI AL Penembakan Bos Rental Mobil

Agus terlihat menangis histeris saat mengenakan baju tahanan merah di Kejari Mataram. Ia memohon agar tidak ditahan di lapas dan meminta menjadi tahanan rumah.

“Saya mohon, Pak, biar saya di rumah. Saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus dengan nada memelas kepada Kepala Kejari. Ibunya, Padni, juga menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, Agus tidak bisa menjalani aktivitas tanpa bantuan orang lain.

“Dia tidak bisa sendiri. Mau cebok saja tidak bisa. Kalau dia normal, saya lepas,” katanya sambil mendampingi Agus.

Kuasa hukum Agus, Kurniawan, mengkritik keputusan penahanan di lapas, menilai bahwa kliennya memerlukan perhatian khusus sebagai penyandang disabilitas.

“Pelaku ini harus mendapatkan perlakuan sesuai hak asasi manusia. Penahanan rutan tanpa dasar yang jelas sangat tidak bijak,” tegasnya.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan penahanan Agus sudah memenuhi syarat objektif berdasarkan visum, psikolog forensik, hingga hasil pemeriksaan kriminal. Meski demikian, Kurniawan menilai Agus seharusnya dilibatkan saat pengecekan fasilitas tahanan

Penolakan Pendampingan Polisi Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil: Warganet Desak Polri Tetapkan Tarif Resmi untuk Laporan dan Jasa Polisi

“Kami telah memeriksa lapas, memastikan ruangan untuk disabilitas sesuai standar,” ujarnya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Berkas perkara Agus dinyatakan lengkap (P21) pada 7 Januari 2025, dan barang bukti beserta tersangka diserahkan ke Kejaksaan pada 9 Januari. Dalam kasus ini, Agus dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf E, atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik