Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan FD dilakukan kurang dari 4 jam setelah kejadian tragis tersebut, tepatnya pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sito’olo Laia," ujar Boney pada Sabtu (29/6/2024).
Menurut keterangan saksi, sebelum insiden berdarah tersebut terjadi, korban bersama Artinus Laia berencana mengambil uang dari seorang penjual karet di Desa Faomasi Hilisimaetano.
Keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, namun di tengah perjalanan, FD tiba-tiba menghadang mereka dekat rumah Ama Ester, sekitar 50 meter dari rumahnya sendiri.
Dengan tega, FD menusuk telapak tangan kiri korban dengan sebatang tombak, yang menyebabkan korban terluka parah. Tak berhenti di situ, FD kemudian menikam tombak ke bagian dada kanan atas Sito'olo. Saat korban terjatuh, Artinus berusaha membantu, namun FD langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Solidaritas KOMPAS, CIPAYUNG, dan BEM Unsri Tolak Eksploitasi Hutan Papua oleh Perusahaan Sawit
Artinus segera melaporkan insiden itu kepada Kepala Desa Hiliaurifa melalui telepon, yang kemudian menghubungi Polres Nias Selatan. Tim medis segera merespons, mengangkut korban ke Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam untuk dilakukan visum.
"Pelaku berusaha melarikan diri ke rumah keluarganya, namun akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 09.00 WIB di rumah abangnya di Desa Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo," ungkap Boney.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita empat buah tombak berukuran dua meter yang diduga kuat digunakan FD dalam aksinya yang mengerikan tersebut.***