Website Thinkedu

Presiden Instruksikan Penggantian Rumah Korban Banjir, BNPB Umumkan Skema Bantuan

Presiden Instruksikan Penggantian Rumah Korban Banjir, BNPB Umumkan Skema Bantuan
Foto : Presiden Instruksikan Penggantian Rumah Korban Banjir
Lingkaran.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan pascabencana banjir besar yang melanda wilayah Sumatera. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penggantian rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, menegaskan hal ini dalam konferensi pers pada Sabtu (29/11/2025). Ia menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan khusus untuk memastikan masyarakat terdampak mendapatkan prioritas, terutama terkait hunian yang rusak.


Setelah AKBP Basuki, Inilah Orang Kedua yang Mengetahui Kematian Dosen Levi

“Skema perbaikan dan penggantian rumah sudah disiapkan. Presiden menekankan bahwa segala kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Suharyanto.

Ia menjelaskan bahwa meskipun warga telah mendapatkan fasilitas makanan, layanan kesehatan, serta dukungan trauma healing di tempat pengungsian, kondisi tersebut tidak bisa berlangsung terlalu lama. Menurutnya, bertahan lebih dari satu hingga dua minggu di lokasi pengungsian bukanlah solusi ideal bagi para penyintas.

“Meski mendapat bantuan makan, minum, layanan kesehatan, hingga trauma healing dari Kemenkes, tetap saja ada batasnya. Pemerintah memberi pilihan agar mereka dapat keluar dari titik pengungsian,” jelasnya.

Aksi Sadis Perampokan Toko Kemplang di Palembang: Suami Tewas, Istri Luka Parah

Sebagai solusi sementara, pemerintah menyiapkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan, agar warga dapat menyewa tempat tinggal sambil menunggu proses rekonstruksi dan relokasi.

Setelah masa hunian sementara berakhir dan wilayah terdampak kembali stabil, pemerintah daerah akan mulai mendata warga yang bersedia untuk direlokasi. Skema relokasi dilakukan dengan dua cara:

  • Relokasi mandiri, di mana warga membangun kembali rumah di atas tanah milik sendiri, termasuk yang masih berada dekat kampung halaman.

  • Relokasi terpusat, yakni pemindahan ke kawasan yang disiapkan pemerintah setempat.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual