Bu Guru Salsa Viral di TikTok, Klarifikasi, Pernikahan, dan Pelajaran Berharga
“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional,” demikian disebutkan dalam dokumen kebijakan yang dirilis oleh Samsat Jabar.
Selain itu, penyitaan kendaraan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mencakup semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, serta kendaraan yang terdaftar atas nama individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.
Cara Mengecek Status KendaraanBagi pemilik kendaraan yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, terdapat fasilitas pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraannya masuk dalam daftar penghapusan data. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengakses laman resmi https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.
KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain, sebaiknya dilakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan pengecekan. Apabila kendaraan masuk dalam kategori penghapusan data, pemilik kendaraan harus segera melakukan registrasi ulang di Samsat Induk tempat kendaraan tersebut terdaftar. Pendaftaran ulang ini harus dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga agar kendaraan tetap memiliki status legal di jalan raya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tepat waktu untuk menghindari risiko kendaraan menjadi ilegal dan disita oleh pihak berwenang.***