ThinkEdu

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu: STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus dan Kendaraan Bisa Disita

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu: STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus dan Kendaraan Bisa Disita
Foto : Lingkaran.id
Lingkaran.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dalam implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

Kebijakan ini akan berdampak langsung pada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya. Berdasarkan kebijakan yang diterapkan, kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama dua tahun tanpa dilakukan registrasi ulang akan dihapus dari sistem.

Pemprov Kalteng Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta Keputusan Dikaji Ulang

Konsekuensinya, kendaraan tersebut tidak hanya dianggap ilegal atau “bodong” saat digunakan di jalan raya, tetapi juga berpotensi untuk disita oleh pihak berwenang.

Data yang sudah dihapus tidak dapat dipulihkan kembali, sehingga pemilik kendaraan yang ingin tetap menggunakan kendaraannya harus memastikan perpanjangan STNK sebelum masa tenggang dua tahun berakhir. Hal ini ditegaskan dalam dokumen resmi Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dirilis oleh Samsat Jawa Barat.

Kepolisian dan Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Langkah penyitaan kendaraan yang telah dihapus dari sistem akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Bu Guru Salsa Viral di TikTok, Klarifikasi, Pernikahan, dan Pelajaran Berharga

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional,” demikian disebutkan dalam dokumen kebijakan yang dirilis oleh Samsat Jabar.

Selain itu, penyitaan kendaraan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mencakup semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, serta kendaraan yang terdaftar atas nama individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Cara Mengecek Status Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, terdapat fasilitas pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraannya masuk dalam daftar penghapusan data. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengakses laman resmi https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain, sebaiknya dilakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan pengecekan. Apabila kendaraan masuk dalam kategori penghapusan data, pemilik kendaraan harus segera melakukan registrasi ulang di Samsat Induk tempat kendaraan tersebut terdaftar. Pendaftaran ulang ini harus dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga agar kendaraan tetap memiliki status legal di jalan raya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tepat waktu untuk menghindari risiko kendaraan menjadi ilegal dan disita oleh pihak berwenang.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik