“Pengangkatan ini akan dilakukan secara serentak. Jadi, pelantikan untuk tahap I dan tahap II PPPK akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026. Sedangkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025,” ujar Aba Subagja dalam konferensi daring yang disampaikan melalui saluran YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis, 6 April 2025.
Aba menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya pelantikan serentak ini, tidak akan ada lagi perbedaan dalam hal waktu pengangkatan antara CASN, PPPK tahap I, dan tahap II. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang telah lulus seleksi bisa memulai pekerjaan mereka pada waktu yang sama, menciptakan keseragaman dalam proses administrasi dan pengangkatan.
Bu Guru Salsa Viral di TikTok, Klarifikasi, Pernikahan, dan Pelajaran Berharga
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan serentak ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para peserta dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian negara.
“Dengan pengangkatan serentak ini, diharapkan tidak ada yang berbeda-beda lagi. Semua akan bekerja pada waktu yang sama, sehingga proses administrasi dan integrasi di seluruh instansi pemerintah bisa lebih terkoordinasi,” tegas Aba.
Dengan pengumuman ini, diharapkan seluruh pihak terkait, baik itu calon ASN, PPPK, maupun instansi pemerintah, dapat mempersiapkan diri untuk pelantikan yang terjadwal dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***