“Saya, anggota Pemuda Pancasila ranting Melawai, memohon maaf atas video saya yang viral di media sosial. Dalam video itu, saya menyebutkan bahwa untuk membuat konten di Taman Literasi Blok M harus mendapatkan izin dari Pemuda Pancasila. Saya ingin mengklarifikasi bahwa yang berwenang memberikan izin adalah pengelola Taman Literasi Blok M, bukan Pemuda Pancasila. Demikian klarifikasi ini saya sampaikan,” ungkap Rifkyman, Senin (13/1/2025).
Sementara itu, pihak pengelola Taman Literasi Martha C Tiahahu, yaitu PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ), turut memberikan tanggapan atas isu yang beredar. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin dari pihak lain di luar pengelola resmi.
“Oleh karena itu, jika ada pihak tertentu yang mengatasnamakan pengelola Taman Literasi Martha C Tiahahu dan meminta izin terkait kegiatan di area taman, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar Teuku Firmansyah, VP Corporate Secretary, Legal & Strategy PT ITJ.
Penolakan Pendampingan Polisi Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil: Warganet Desak Polri Tetapkan Tarif Resmi untuk Laporan dan Jasa Polisi
Teuku juga menjelaskan format pelaporan yang dapat digunakan masyarakat jika menghadapi kejadian serupa, termasuk nama, kronologi kejadian (hari, tanggal, lokasi, dan keterangan), serta bukti foto atau video. Laporan dapat disampaikan melalui email resmi PT ITJ di corsec@itj-mrtjakarta.co.id atau langsung kepada petugas keamanan resmi di area taman yang dapat dikenali melalui tanda pengenal mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik ini, yang telah memberikan banyak manfaat positif bagi masyarakat,” pungkasnya.***