Website Thinkedu

Niat Membantu Pencari Kerja Berujung Maut, Pria Tewas Dicekik di Persawahan

Niat Membantu Pencari Kerja Berujung Maut, Pria Tewas Dicekik di Persawahan
Foto : Ist
Lingkaran.id - Niat baik SH, warga Kabupaten Kudus, untuk membantu sesama pencari kerja justru berakhir tragis. Ia ditemukan tewas setelah dicekik oleh AR, pria asal Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, keduanya berkenalan lewat sebuah platform pencari kerja pada 12 Juni 2025. Dari komunikasi yang terjalin, pelaku kemudian memperoleh nomor pribadi korban dua hari kemudian, tepatnya pada 14 Juni 2025.


Viral! Direktur Operasional PT G70 Asia Diduga Selingkuh dengan Istri Orang di Ancol

“Karena merasa senasib sebagai pencari kerja, korban memberikan informasi pekerjaan kepada pelaku secara sukarela,” ungkap AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025).

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan dalih akan mengenalkannya kepada seseorang yang bisa memberikan pekerjaan. Karena AR tidak memiliki kendaraan, korban bahkan rela menjemput pelaku di Kudus pada 23 Juni 2025. Keduanya lalu berboncengan menuju Demak melalui jalur pintas di Kecamatan Karanganyar.

Namun, di tengah perjalanan, niat jahat AR muncul. Saat melintasi area persawahan yang sepi, pelaku tiba-tiba mencekik korban hingga tewas. Usai melakukan aksi keji tersebut, jenazah SH diseret ke pinggir sawah dan ditinggalkan begitu saja.

“Setelah membunuh korban, pelaku membawa sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di Kudus. Dari sana, ia memperoleh uang sebesar Rp 3 juta,” jelas AKBP Ari.

Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota Polisi

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah utang. Pelaku mengaku terdesak karena memiliki utang sebesar Rp 2 juta, dan melihat korban sebagai sasaran empuk untuk mendapatkan uang secara instan.

Atas tindakan keji ini, AR kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalin pertemanan melalui media sosial, terutama dengan orang yang belum dikenal secara langsung.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada