Menurut keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Raffi Arya Yudhantara, pelaku tak hanya menipu secara verbal, tetapi juga memanfaatkan tipu muslihat dengan dalih “pemeriksaan kesehatan” sebagai salah satu syarat wajib sebelum diberangkatkan kerja.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan alasan tes kesehatan sebagai bagian dari prosedur kerja di kapal pesiar,” jelas Ipda Raffi Arya dalam keterangannya.
Terungkap Pesinetron Pria Peras Pacar Sesama Jenis adalah Muhammad Rayyan Alkadrie
Tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali, hingga pada akhirnya korban menyadari dirinya telah menjadi korban manipulasi dan pelecehan seksual. Tak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***