ThinkEdu

Modus Bersihkan Gangguan Gaib, Guru Spiritual Perkosa Anak Pasien Hingga 200 Kali

Modus Bersihkan Gangguan Gaib, Guru Spiritual Perkosa Anak Pasien Hingga 200 Kali
Foto : Instagram/@polres_ngawi
Lingkaran- Penangkapan seorang guru spiritual bernama Joko Isnanto, lantaran memperkosa anak sang pasien sebanyak 200 kali, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Diketahui pelaku yang merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) yang mengaku mampu menyembuhkan pasien melalui pengobatan terapi. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus membersihkan aura negatif dari gangguan gaib.

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual Yang Harus Kamu Ketahui

Pada awalnya ayah korban yang menderita sakit akibat gangguan gaib pada tahun 2020 lalu dan membaik usai berobat kepada pelaku sehingga menjadi dekat dan mengganggap sudah seperti keluarga sendiri.

"Karena jasanya ini lah, akhirnya korban merasa dekat dengan tersangka. Korban pun menganggap tersangka sudah seperti bapaknya sendiri. Dan tersangka juga mendapatkan kepercayaan dari keluarga korban," ungkap AKBP Dwiasi pada Rabu (27/7/2022).

Dengan kedekatan pelaku dengan keluarga korban membuat pelaku menyalahgunakan kedekatan tersebut dengan modus akan memberikan beberapa amalan kepada korban namun kesempatan tersebut disalah gunakan oleh pelaku dengan meminta menuruti semua perkataannya.

"Bila syarat itu dilanggar, kata tersangka korban bisa mati," jelasnya.

Waspada !!! Viral Vidio Pelecehan Oknum Driver Taksi Online Terhadap Penumpang

Lantaran korban yang percaya dengan modus pelaku yang akan membersihkan aura negatif yang ada pada korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya berulang kali hingga 15-20 kali setiap bulannya hingga sejak 2020 berjumlah 200 kali.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisan dalam kasus pemerkosaan bermodus pengobatan spiritual oleh pelaku.

"Barang bukti yang dapat disita antara lain, 1 buah celana dalam dan kaos warna putih," ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan kurungan maksimal 15 tahun.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru