Website Thinkedu

Miris! Buruh Tekstil Hanya Digaji Rp 1.000 per Bulan, Begini Kornologinya

Miris! Buruh Tekstil Hanya Digaji Rp 1.000 per Bulan, Begini Kornologinya
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Kasus memilukan menimpa Sugiyatmo (50), seorang buruh pabrik tekstil asal Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Pria yang telah mengabdi di perusahaan tekstil sejak 1993 itu mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 1.000 setiap bulannya setelah dirinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pertengahan 2024 lalu.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah pengakuan Sugiyatmo viral di berbagai media. Ia menceritakan bahwa sejak dirumahkan pada Juli 2024, perusahaan tempatnya bekerja tetap mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya tiap bulan. Namun, jumlah yang diterimanya jauh dari kata layak hanya Rp 1.000 per bulan.

Kejam! Anak Diduga Biarkan Ibunya Terendam di Dalam Lumpur Seharian

"Awalnya saya diberhentikan sementara sejak Juli 2024. Tapi yang bikin kaget, ternyata setiap bulan hanya dikirim Rp 1.000 ke rekening saya. Saya merasa dipermainkan," ungkap Sugiyatmo, Jumat (2/5/2025).

Menolak diam, Sugiyatmo langsung mengadukan nasibnya ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyanto. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak perusahaan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, perwakilan HRD perusahaan berdalih bahwa transfer Rp 1.000 dilakukan untuk mencegah rekening para karyawan nonaktif menjadi tidak aktif.

“Pihak HRD mengklaim bahwa ini bukanlah permainan. Mereka menyebut hal itu sebagai cara untuk menjaga agar rekening para buruh tetap hidup,” jelas Sugiyatmo.

Ternyata, Sugiyatmo bukan satu-satunya korban. Kasus serupa juga dialami oleh sejumlah rekan kerjanya. Merasa dirugikan, mereka kemudian bersatu untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Danang Sugiyanto mengungkapkan, sedikitnya ada delapan kelompok buruh, masing-masing beranggotakan 10 hingga 15 orang, yang telah mendaftarkan gugatan. Sebagian besar dari gugatan tersebut sudah diputus oleh majelis hakim yang mewajibkan perusahaan membayar penuh hak-hak para buruh yang dirumahkan.

"Saat ini kami masih menunggu respons dari perusahaan selama tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," ujar Danang.

Lima Bansos Dipastikan Cair pada Mei 2025, Ini Daftar dan Cara Mengeceknya

Sementara itu, Sugiyatmo kini harus bekerja serabutan demi menyambung hidup bersama keluarga kecilnya. Ia mengaku tak menyangka akan mendapatkan perlakuan semacam ini setelah lebih dari tiga dekade bekerja di perusahaan tersebut.

“Sejak lulus STM saya langsung kerja di situ. Sudah 32 tahun saya mengabdi, baru kali ini saya diperlakukan seperti ini. Saat ini saya kerja serabutan apa saja untuk tetap bisa menghidupi keluarga,” kata Sugiyatmo dengan nada lirih.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air yang menuntut perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kebijakan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada