“Ini bukan permintaan dari Pak Prabowo atau Presiden. Perubahan ini merupakan usulan yang berasal dari DPR sejak periode sebelumnya, jadi bukan berasal dari inisiatif pemerintah,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman juga merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI konsep yang pada masa lalu memberikan peran ganda kepada militer dalam ranah pertahanan serta pemerintahan sipil.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas berlebihan karena revisi UU TNI ini tetap akan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Sejumlah pakar hukum dan pengamat militer juga turut menyoroti revisi UU ini, terutama dalam kaitannya dengan modernisasi struktur TNI serta perannya dalam sistem pertahanan negara.
Hasto sebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi tahanan politik
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa revisi ini akan dibahas secara transparan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta masukan dari berbagai pihak.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari proses legislasi yang telah direncanakan sebelumnya oleh DPR dan bukan kebijakan langsung dari Presiden maupun Menteri Pertahanan.***