Lingkaran.id- Kejadian mengejutkan terjadi dalam penerbangan Batam-Surabaya ketika seorang pria nekat merokok di dalam pesawat, menyebabkan keresahan di antara penumpang lain. Petugas keamanan dan kru pesawat segera mengambil tindakan tegas untuk menangani pelanggaran serius ini.
Pria yang tidak diidentifikasi oleh pihak berwenang ini diamankan oleh petugas keamanan pesawat setelah terbukti merokok di kabin pesawat, melanggar ketentuan larangan merokok yang berlaku.
Miris! Seorang Pria Main Judi Slot Online Saat Solat Berjamaah Di Masjid
Selain menjadi pelanggaran terhadap aturan penerbangan, tindakan ini juga dianggap membahayakan keselamatan penerbangan, mengingat asap rokok dapat memicu situasi darurat.
Terlihat dalam video yang beredar di media sosial, petugas keamanan bersama dengan kru pesawat segera mengevakuasi pria tersebut dari kursinya dan mengamankannya di dalam pesawat untuk memberikan teguran serta penjelasan terkait dampak bahaya atas tindakan yang dilakukan pria tersebut..
Pihak berwenang juga memberikan pengarahan kepada penumpang lain untuk tetap tenang dan patuh terhadap petunjuk yang diberikan. Pria tersebut tidak hanya melanggar aturan pesawat, tetapi juga membahayakan keamanan dan kenyamanan penumpang lainnya.
Pria Tewas Tak Wajar Dalam Keadaan Tergantung : Dugaan Kekerasan Fisik dan Pemerasan Terkuak
Pihak berwenang menekankan bahwa tindakan merokok di dalam pesawat bukan hanya pelanggaran internal maskapai, tetapi juga melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi serius. Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 mengatur bahwa pelanggar larangan merokok dalam pesawat di Indonesia dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 2,5 miliar atau hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Pria tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Insiden ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan dan tata tertib di dalam pesawat demi keamanan dan kenyamanan bersama.***