"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini merupakan kesalahan besar karena mematikan usaha pengusaha kecil, menyulitkan konsumen, dan bertentangan dengan kebijakan yang mendukung rakyat kecil," ujar Fahmy saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).
Dalam aturan terbaru, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus bertransformasi menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina dalam waktu satu bulan. Namun, Fahmy menilai bahwa syarat ini sulit dipenuhi oleh pengusaha kecil yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan LPG 3 kg dalam skala kecil.
"Selama ini, pengecer adalah pengusaha kecil dan pemilik warung-warung yang mengandalkan penjualan LPG 3 kg sebagai sumber penghasilan. Dengan kebijakan ini, mereka dipaksa untuk berhenti berjualan, yang akan berdampak pada hilangnya pendapatan dan meningkatnya angka pengangguran," jelasnya.
Pemerintah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Ini Dampaknya!
Menurut Fahmy, perubahan status dari pengecer menjadi pangkalan resmi membutuhkan modal yang tidak sedikit. Biaya besar yang harus dikeluarkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar menjadi hambatan utama bagi pengusaha kecil untuk bertahan dalam bisnis ini.
"Dampaknya, banyak pengusaha kecil kehilangan sumber pendapatan mereka, terjerumus dalam kemiskinan, dan kembali menjadi pengangguran," tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, banyak pihak yang berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali aturan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat kecil yang bergantung pada distribusi LPG 3 kg untuk keberlangsungan hidup mereka.***