ThinkEdu

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bikin Rakyat Kecil Menjerit

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bikin Rakyat Kecil Menjerit
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Masyarakat tengah menghadapi kesulitan akibat kelangkaan gas LPG subsidi berukuran 3 kilogram. Kondisi ini semakin diperburuk dengan kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai langkah yang keliru.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ini sebagai sebuah blunder. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut justru merugikan masyarakat kecil dan berseberangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil.

Warung Eceran Ingin Tetap Jual LPG 3 Kg? Begini Caranya

"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini merupakan kesalahan besar karena mematikan usaha pengusaha kecil, menyulitkan konsumen, dan bertentangan dengan kebijakan yang mendukung rakyat kecil," ujar Fahmy saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).

Dalam aturan terbaru, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus bertransformasi menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina dalam waktu satu bulan. Namun, Fahmy menilai bahwa syarat ini sulit dipenuhi oleh pengusaha kecil yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan LPG 3 kg dalam skala kecil.

"Selama ini, pengecer adalah pengusaha kecil dan pemilik warung-warung yang mengandalkan penjualan LPG 3 kg sebagai sumber penghasilan. Dengan kebijakan ini, mereka dipaksa untuk berhenti berjualan, yang akan berdampak pada hilangnya pendapatan dan meningkatnya angka pengangguran," jelasnya.

Pemerintah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Ini Dampaknya!

Menurut Fahmy, perubahan status dari pengecer menjadi pangkalan resmi membutuhkan modal yang tidak sedikit. Biaya besar yang harus dikeluarkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar menjadi hambatan utama bagi pengusaha kecil untuk bertahan dalam bisnis ini.

"Dampaknya, banyak pengusaha kecil kehilangan sumber pendapatan mereka, terjerumus dalam kemiskinan, dan kembali menjadi pengangguran," tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, banyak pihak yang berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali aturan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat kecil yang bergantung pada distribusi LPG 3 kg untuk keberlangsungan hidup mereka.***

 

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik