Gus Miftah Dikecam Usai Video Ceramah Viral, Langsung Minta Maaf Secara Terbuka
Sejak dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Gus Miftah terikat kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum diterima oleh KPK. Pihak KPK mengingatkan agar proses pelaporan segera dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kewajiban melaporkan LHKPN, Gus Miftah juga tengah menjadi sorotan publik usai video dirinya mengolok-olok seorang penjual es teh beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah melontarkan candaan yang dianggap merendahkan.
Gus Miftah Ditegur Sekretaris Kabinet "Mayor Teddy" Usai Viral, Diminta Lebih Hati-Hati Bicara di Depan Publik
Candaan tersebut menuai kritik luas, baik dari masyarakat maupun tokoh lainnya, yang menilai ucapannya tidak pantas, terutama sebagai figur publik yang kini menjabat posisi strategis.
Banyak pihak berharap agar Gus Miftah segera memenuhi kewajibannya, mengingat peran yang diembannya membutuhkan integritas dan kepercayaan dari publik. KPK pun terus mengimbau para pejabat baru untuk mematuhi aturan terkait pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.***