Website Thinkedu

Ketahuan Mencuri, Pria Tega Bunuh Temannya dan Sembunyikan Mayat di Pelepah Sawit

Ketahuan Mencuri, Pria Tega Bunuh Temannya dan Sembunyikan Mayat di Pelepah Sawit
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Seorang pria bernama Scatter (43) ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Anto (59), di kawasan kebun sawit Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (13/6/2025), dipicu oleh aksi pencurian sawit yang dilakukan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah korban dilaporkan menghilang sejak Kamis (12/6/2025). Pihak keluarga dan warga setempat kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian, sehingga dilakukan proses pencarian intensif.

Cek Bansos BPNT Juni 2025 Cair Rp600 Ribu! Begini Cara Cek Lewat HP dengan Mudah dan Cepat

Hasil pencarian mengarah pada penemuan jasad Anto yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban ditemukan dalam posisi telungkup, tertutup pelepah sawit kering, tak jauh dari kebun yang selama ini dijaganya.

"Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup, tertutup pelepah sawit kering, hanya sekitar 100 meter dari kebun tempatnya biasa bekerja," ungkap AKP Endang dalam keterangan resminya, Minggu (15/6/2025).

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Scatter, mantan rekan kerja korban yang diketahui pernah dipecat dari kebun tersebut lantaran kedapatan mencuri brondolan sawit. Kecurigaan polisi terbukti ketika Scatter berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, Sabtu (14/6/2025) pukul 13.00 WIB.

Saat diinterogasi, Scatter mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dipecat oleh pemilik kebun usai tertangkap mencuri sawit. Namun, dendamnya memuncak ketika pada hari kejadian, ia kembali mencuri dan dipergoki langsung oleh korban.

"Korban sempat menegur dengan kata-kata kasar dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Tersangka yang emosi kemudian mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali hingga tewas. Setelah itu, korban dicekik untuk memastikan sudah tidak bernyawa," jelas AKP Endang.

Viral Aksi Saweran Kades di Tempat Hiburan, Dipanggil untuk Klarifikasi

Tak hanya membunuh, Scatter juga mengambil sejumlah barang milik korban seperti senapan angin, dompet, dan dua unit handphone. Salah satu ponsel korban bahkan sempat ia sembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dengan maksud untuk digadaikan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk gancu sawit yang digunakan sebagai senjata pembunuhan.

Kini, Scatter harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Labusel," tutup Endang.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada