
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru dimanfaatkan untuk menunjang gaya hidup pribadi sang kepala desa.
“Benar, ada transaksi jual beli aset desa, termasuk bangunan Posyandu. Itu hanya salah satu dari sejumlah item yang disalahgunakan,” ungkap Agus saat memberikan keterangan.
Agus menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan korupsi tersebut dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk proses persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
OTT Camat dan 20 Kades di Lahat, Rapat HUT RI Berujung Korupsi Dana Desa
“Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal empat tahun penjara,” jelas Agus.
Saat ini, Heni Mulyani dititipkan di Lapas Perempuan Bandung sambil menunggu proses persidangan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.***