Website Thinkedu

Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif PPATK Tuai Protes, Warga Keluhkan Kesulitan Akses Dana

Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif PPATK Tuai Protes, Warga Keluhkan Kesulitan Akses Dana
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan memicu keluhan dari sejumlah warga. Banyak yang mengaku kesulitan menarik dana, termasuk dana bantuan pemerintah, akibat rekening mendadak dibekukan.

Salah satu warga terdampak adalah Nur Azizah, pekerja lepas, yang baru mengetahui rekeningnya diblokir sesaat setelah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Jam 11.30 WIB saya menerima transfer BSU. Namun sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, saya mendapat email dari bank yang memberitahukan bahwa rekening saya dihentikan sementara,” jelas Nur.

Pernyataan Timothy Ronald Soal Gym Picu Kontroversi, Sebut “Salah Satu Aktivitas Paling Goblok”

Dalam email tersebut, bank memberikan tautan formulir pengisian data sebagai langkah awal untuk mengaktifkan kembali rekening. Nur mengaku rekening itu jarang digunakan, kecuali saat ada pekerjaan masuk.

“Rekening ini memang sudah hampir dua tahun jarang dipakai, hanya aktif kalau ada job saja,” tuturnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Gofar, seorang pedagang, yang mengandalkan rekeningnya untuk menabung dan mengirim uang ke kampung halaman. Meskipun rekening masih bisa menerima setoran, semua transaksi keluar terblokir.

“Tidak sepenuhnya terblokir, tapi tidak bisa transaksi. Kalau uang masuk sih masih bisa. Baru sadar saat mau memindahkan dana, tapi gagal,” jelasnya. Ia mengakui tidak menggunakan ATM tersebut selama dua hingga tiga bulan terakhir.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan transaksi ilegal. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut pemblokiran justru bertujuan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah karena banyak rekening tidak aktif diperjualbelikan dan digunakan dalam transaksi ilegal. Saldo nasabah tetap aman, dan hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Ivan, Senin (28/7/2025).

Viral Malu Punya Suami Kuli, Istri yang Jadi PNS Usai Dibiayai Kuliah Pilih Bercerai

Ia menambahkan bahwa proses pembukaan blokir dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank sambil membawa identitas diri. Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi nasabah, terutama pekerja informal dan pemilik rekening pasif yang tidak melakukan transaksi rutin namun tetap membutuhkan akses ke dana sewaktu-waktu.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual