Menanggapi video yang viral tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada kepolisian.
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Budi Santoso.
Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, pada 24 Januari lalu di Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa perusahaan tersebut telah kedaluwarsa masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan tetap melanjutkan produksi MinyaKita. Selain itu, PT NNI juga diduga telah memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan oleh Kemendag.
KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Dalam penyegelan tersebut, petugas menyita 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan masing-masing dus berisi 12 botol ukuran 1 liter. Sebagai langkah awal, izin usaha PT NNI dicabut sementara, dan seluruh produk mereka disegel. Jika perusahaan tersebut tetap beroperasi secara ilegal, sanksi hukum lebih lanjut akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa produk MinyaKita yang disebut dalam video viral tersebut sudah tidak lagi beredar di pasar. Ia memastikan bahwa kasus ini merupakan temuan yang telah ditindaklanjuti sejak akhir Januari 2025.***