Website Thinkedu

Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Peredaran Obat Keras Berkedok Vape

Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Peredaran Obat Keras Berkedok Vape
Foto : Jonathan Frizzy Ditangkap
Lingkaran.id - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang dengan kabar mengejutkan datang dari aktor senior Jonathan Frizzy. Pria yang akrab disapa Ijonk ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran obat keras yang disamarkan dalam bentuk liquid vape.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, dalam keterangan resminya pada Senin (5/5/2025), mengonfirmasi bahwa Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (3/5/2025), usai digelarnya proses ekspos perkara oleh Satuan Reserse Narkoba.


Viral! Selebgram dan Wartawan Diduga Dilarang Bikin Konten Jalan Rusak oleh Camat

“Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kesehatan,” ujar Ronald kepada awak media.

Penangkapan terhadap aktor berusia 42 tahun itu dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini, Jonathan sudah diamankan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jonathan Frizzy tak sekadar terlibat, namun memiliki peran penting dalam jaringan peredaran vape berisi zat kimia berbahaya tersebut. Ia disebut sebagai inisiator pembuatan grup komunikasi di aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengatur logistik dan distribusi barang dari luar negeri.

“Dari bukti digital, JF yang membentuk grup WhatsApp, memfasilitasi komunikasi antar pelaku, serta berperan dalam pengiriman vape berisi zat etomidate dari luar negeri ke Indonesia,” jelas AKBP Ronald.

Zat etomidate sendiri merupakan senyawa yang biasa digunakan sebagai anestesi dalam dunia medis dan termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur secara ketat. Barang bukti yang diamankan berupa cartridge pods berisi liquid yang diduga kuat mengandung zat tersebut.

Selain itu, Jonathan juga diduga menyiapkan segala kebutuhan operasional pengiriman, mulai dari pemesanan tiket perjalanan dari Malaysia ke Jakarta hingga menyampaikan informasi tempat menginap di Kuala Lumpur kepada jaringannya.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa Jonathan diketahui menjalin komunikasi langsung dengan salah satu bandar berinisial EDS. Ia terlibat aktif dalam menyiapkan, memantau, dan mengkoordinasi penjemputan cartridge pods tersebut.

“Ia bahkan menyediakan kurir untuk membawa cartridge pods tersebut ke Indonesia, dan dari 100 pods yang dikirim, Jonathan memesan 40 untuk dirinya sendiri,” ungkap Michael.

BKN Wajibkan Peserta Cetak Ulang Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Ini Penjelasan Resmi dan Jadwal Lengkapnya

Lebih lanjut, diketahui bahwa dari 100 pods yang dikirim, hanya 50 yang berhasil lolos pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 40 pods seharusnya menjadi bagian milik Jonathan sesuai perjanjian dengan EDS. Kasus ini mulai terungkap dari penangkapan tersangka lain berinisial BTR. Total, sejauh ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk Jonathan Frizzy.

Sebelumnya, Jonathan sempat diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025. Namun, saat diminta hadir kembali untuk pemeriksaan lanjutan, ia mangkir dengan alasan kesehatan dan melampirkan surat keterangan medis melalui tim kuasa hukumnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk potensi jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada