Ayu mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 16 Agustus 2022, sekitar pukul 18.45, di Jalan Musi Raya, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Saat itu, pacarnya yang kini menjadi terlapor mengaku membutuhkan uang untuk biaya kepindahan tugas dari Polda Sumsel ke wilayah Empat Lawang.
"Karena saya merasa sudah dekat dengannya, saya memutuskan untuk membantu. Saya terpaksa meminjam uang melalui aplikasi Shopee sesuai permintaannya," ujar Ayu.
Terlapor bahkan berjanji akan mencicil uang tersebut setiap bulan, sehingga Ayu percaya dan tidak ragu untuk meminjamkan uang itu. Namun, setelah kepindahannya, terlapor tidak pernah memenuhi janjinya untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
BREAKING NEWS: Seorang Pria Nekat Terjun dari Jembatan Ampera ke Sungai Musi
"Saya tetap harus mengembalikan uang pinjaman itu, sementara dia tidak pernah mencicilnya seperti yang dijanjikan. Saya sangat sakit hati karena dia tidak bertanggung jawab," ungkap Ayu dengan kesal.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa laporan Ayu telah diterima oleh pihak kepolisian. Ayu berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai korban dapat dipulihkan.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti," ujar AKP Hery.***